Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Keterangan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) terkait Harmonisasi 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Tanggal Rapat: 18 Sep 2023, Ditulis Tanggal: 22 Mar 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Pada 18 September 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) membahas Keterangan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) terkait Harmonisasi 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Rapat Pleno dibuka dan dipimpin oleh Abdul Wahid dari Fraksi PKB dapil Riau 2 pada pukul 13.34 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
  • Komisi 2 DPR-RI telah berinisiatif untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota di Indonesia, karena dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.
  • Untuk penyesuaian dasar hukum 20 Provinsi yang sudah out of date telah selesai dilaksanakan, sedangkan 27 RUU Kabupaten/Kota (di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Bangka Belitung) Tahap Pertama dalam Rapat Paripurna DPR-RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada 30 Agustus 2023 lalu telah diputuskan menjadi Usul Inisiatif DPR-RI.
  • Selanjutnya, Komisi 2 DPR-RI dengan didukung oleh Badan Keahlian DPR-RI telah berhasil menyelesaikan penyusunan 26 Naskah Akademik dan RUU Kabupaten/Kota (di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, dan Lampung) Tahap Kedua untuk dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Badan Legislasi DPR RI.
  • Urgensi pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota
    • Ke-26 RUU Kabupaten/Kota ini perlu disesuaikan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang sejalan dengan UUD NRI 1945 dalam kerangka NKRI khususnya terkait Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945.
    • Penyesuaian penamaan Tingkatan Daerah di masa peristilahan Dati II, Swatantra Tingkat II, Swapraja, Kotapraja, Kota Besar serta Kota Kecil sudah tidak dikenal lagi dan diganti dengan Kabupaten/Kota.
    • Dengan pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum Pemerintah Daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Roadmap Penyusunan RUU dan NA
    • 2022: 27 NA dan RUU Kabupaten/Kota
    • 2023: 127 NA dan RUU Kabupaten/Kota
    • 2024: 100 NA dan RUU Kabupaten/Kota
  • Termin Penyusunan NA dan RUU Kabupaten/Kota Tahun 2023
    • 26 RUU (Jambi, Riau, Kepri, Sumbar, Lampung)
    • 25 RUU (Bengkulu, Sumsel, Bali, NTB)
    • 27 RUU (Jabar, Banten, DIY)
    • 27 RUU (Sulteng, Sulsel, Sulbar)
    • 22 RUU (Gorontalo, Sulut, Sultra, NTT)
  • Termin Penyusunan NA dan RUU Kabupaten/Kota Tahun 2024
    • 34 RUU (Jawa Tengah)
    • 37 RUU (Jawa Timur)
    • 25 RUU (Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim)
    • 4 RUU (Maluku dan Maluku Utara)
  • Ke-26 RUU Kabupaten/Kota tidak meminta pengaturan materi muatan khusus seperti:
    • Pendanaan secara khusus
    • Desa adat secara khusus
    • Daerah kepulauan
    • Daerah perbatasan
    • Kewenangan lainnya
  • Substansi Perubahan
    • Perubahan landasan hukum
    • Setiap Kabupaten/Kota memiliki UU sendiri
    • Karakteristik daerah
    • Cakupan wilayah

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan