Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
Tanggal Rapat: 13 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 17 Nov 2023,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
Pada 13 November 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI) terkait Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM). Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 15.09 WIB.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Laporan Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Ach. Baidowi)
- Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kita pada hari ini dapat menghadiri Rapat Badan Legislasi dalam keadaan sehat wal'afiat.
- Selanjutnya perkenankan kami atas nama Panja Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi ini.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dengan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 65 huruf c Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR-RI, juncto Pasal 22 Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Badan Legislasi bertugas melakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Rapat Paripurna.
- Adapun harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan telah dibahas secara intensif dan mendalam oleh Panja dalam rapat-rapat baik fisik maupun virtual pada tanggal 8 dan 16 November 2022 serta 10 Januari dan 13 Februari 2023.
- Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama Pengusul, secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Melakukan perbaikan teknis penyusunan rancangan undang-undang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Melakukan perbaikan rumusan terkait landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
- Menambahkan rumusan definisi terkait Obat dan Makanan, Pengawasan Obat dan Makanan, Obat Herbal, Narkotika, Psikotropika, Surveilan Pangan Olahan, Perizinan Berusaha, Resep, dan Pelaku Usaha, serta menghapus rumusan definisi terkait obat herbal terstandar dan izin edar.
- Melakukan perbaikan rumusan definisi terkait Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
- Menambahkan asas aksesibilitas, keterjangkauan, dan nilai-nilai ilmiah.
- Menambahkan kata "kehalalan" pada Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 12.
- Melakukan perbaikan rumusan terkait pendelegasian pengaturan.
- Menambahkan pengaturan terkait Perizinan Berusaha yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menghapus frasa "berkoordinasi dengan" dalam Pasal 99 ayat (2) huruf n dan huruf o.
- Melakukan perbaikan rumusan terkait ketentuan pidana.
- Menambahkan dalam Ketentuan Penutup ketentuan terkait Perwakilan BPOM di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus dibentuk paling lama 5 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima.
- Sebelum kami mengakhiri laporan ini, melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada para Anggota Panja, Pengusul Pimpinan (Komisi 9), Sekretariat, dan Tim Ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Pendapat Mini Fraksi-Fraksi
Selly Andriany - PDIP
Pandangan Mini F-PDIP DPR-RI terhadap Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
- Berkaitan dengan hal-hal yang yang sudah dimaksudkan di atas, maka F-PDIP memberikan beberapa catatan mengenai RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan diantaranya sebagai berikut:
- F-PDIP memandang perlu adanya pengaitan terkait produk obat, makanan, serta kosmetik yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan dijual bebas di internet guna memberikan jaminan aman bagi masyarakat;
- F-PDIP berpandangan pengawasan obat dan makanan tidak hanya dilakukan untuk produk dalam negeri saja melainkan dilakukan juga pengawasan untuk produk impor, mengingat masih banyak beredar obat dan makanan impor yang tidak memenuhi standar persyaratan kesehatan yang berdampak buruk terhadap kesehatan;
- F-PDIP mengapresiasi pengaturan terkait obat tradisional Indonesia, jamu yang terbuat dari rempah Indonesia.
- Berkaitan dengan pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, maka F-PDIP DPR-RI menyatakan sikap menyetujui RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan untuk ditetapkan menjadi RUU dan selanjutnya dibahas pada tingkat selanjutnya. F-PDIP menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh Pimpinan serta Anggota yang telah mendalami substansi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
John Kennedy - Golkar
Pandangan Mini F-Golkar DPR-RI terhadap Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
- Sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan pengawasan obat-obat tradisional, domestik, kosmetik, suplemen kesehatan dan makanan, dengan demikian pengaturan khusus dan komprehensif tentang pengawasan obat dan makanan sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kesehatan masyarakat dan risiko obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah Undang-Undang yang mengatur secara komprehensif perihal ini.
- F-Golkar menyambut baik diusulkannya RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, terkait RUU ini kami memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
- Bahwasanya dalam penyusunan Undang-Undang ini harus ada terobosan yang dilakukan demi melindungi masyarakat dari jenis obat, makanan, minuman, atau dalam bentuk konsumsi apapun seperti pengaturan mengenai rokok vape liquid yang juga berbahaya dan bisa merusak kesehatan masyarakat, seperti diaturnya perihal kosmetik di dalam draft RUU ini. Terhadap rokok vape liquid, saat ini aparat penegak hukum telah menemukan adanya produksi vape liquid yang mengandung narkoba dan telah diproses secara hukum. Narkoba mengancam generasi muda, mengancam generasi anak bangsa yang akan menjadi generasi penerus, bahkan rokok jenis vape liquid telah dilarang beredar di beberapa negara seperti Thailand, Kamboja, Vietnam, Taiwan, Lebanon, Oman, dan Qatar.
- Dianggap dibacakan
- Dianggap dibacakan
- Dianggap dibacakan
- Dianggap dibacakan
- Dianggap dibacakan
- Dianggap dibacakan
- Perlu dinormakan kewajiban BPOM untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada industri kecil dan menengah obat-obatan herbal agar dapat berdaya saing.
- Bahwasanya dalam penyusunan Undang-Undang ini harus ada terobosan yang dilakukan demi melindungi masyarakat dari jenis obat, makanan, minuman, atau dalam bentuk konsumsi apapun seperti pengaturan mengenai rokok vape liquid yang juga berbahaya dan bisa merusak kesehatan masyarakat, seperti diaturnya perihal kosmetik di dalam draft RUU ini. Terhadap rokok vape liquid, saat ini aparat penegak hukum telah menemukan adanya produksi vape liquid yang mengandung narkoba dan telah diproses secara hukum. Narkoba mengancam generasi muda, mengancam generasi anak bangsa yang akan menjadi generasi penerus, bahkan rokok jenis vape liquid telah dilarang beredar di beberapa negara seperti Thailand, Kamboja, Vietnam, Taiwan, Lebanon, Oman, dan Qatar.
- Perlu dinormakan kewajiban BPOM untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada industri kecil dan menengah obat-obatan herbal agar dapat berdaya saing.Dinas Kesehatan dan seluruh kabupaten/kota juga ikut terlibat dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan serta pendampingan kepada industri kecil dan menengan di wilayahnya.
Dinas Kesehatan dan seluruh kabupaten/kota juga ikut terlibat dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan serta pendampingan kepada industri kecil dan menengan di wilayahnya.Dinas Kesehatan dan seluruh kabupaten/kota juga ikut terlibat dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan serta pendampingan kepada industri kecil dan menengan di wilayahnya.
Berdasarkan berbagai pertimbangan dan catatan di atas, maka F-Golkar dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan setuju terhadap harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan di dalam pembahasan yang dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Demikian pendapat F-Golkar DPR-RI ini disampaikan semoga Allah subhanahu wata'ala Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan ridho-Nya yang kepada kita semua dalam menunaikan tugas dan amanah untuk menjadi wasilah bagi terwujudnya masyarakat yang aman dan sejahtera.
Obon Tabroni - Gerindra
Pandangan Mini F-Gerindra DPR-RI terhadap Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
- Indonesia belum sepenuhnya aman dari peredaran obat dan makanan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dari waktu ke waktu, berbagai kasus datang silih berganti yang menandakan masih lemahnya pengawasan dari negara. Merespon hal tersebut, F-Gerindra DPR-RI berpendapat bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk membentuk Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan karena sudah terpenuhinya landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. F-Gerindra DPR-RI sejak awal memberi perhatian besar terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas UU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, karena itulah perkenalan kami untuk memberikan beberapa catatan sebagai berikut :
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan telah mengakomodir pengaturan mengenai jamu Pasal 6 ketentuan halal, karena itu pada Pasal 2 perlu ditambahkan dua asas yaitu asas kearifan budaya dan asas nilai-nilai agama.
- Dianggap dibacakan
- Dianggap dibacakan
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan telah mengakomodir pengaturan mengenai jamu Pasal 6 ketentuan halal, karena itu pada Pasal 2 perlu ditambahkan dua asas yaitu asas kearifan budaya dan asas nilai-nilai agama.
- Untuk menghindari beredarnya obat dan makanan yang membahayakan keselamatan masyarakat, kami berpandangan bahwa tindakan farmakofor dan surveilans perlu dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
Terkait kebijakan impor sebagaimana disebut pada Pasal 57- Pasal 59, kami berpandangan BPOM harus mencegah peredaran obat, kosmetik, dan makanan impor ilegal, mengingat peredaran produk-produk impor ilegal sudah sangat meresahkan.
F-Gerindra mendukung pembentukan perwakilan BPOM di daerah provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan instansi vertikal.
*Dianggap dibacakan
*Dianggap dibacakan
Pasal 77 mengatur mengenai tugas BPOM antara lain melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan. F-Gerindra DPR-RI menegaskan perlunya penguatan pengawasan di lingkungan pendidikan sehingga para generasi muda Indonesia bisa terhindar dari jajanan yang tidak menyehatkan.
Terkait dengan ketentuan penyidikan dan pidana, F-Gerinda berpandangan perlu dilakukan sinkronisasi dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan pandangan dan catatan di atas, kami F-Gerindra DPR-RI menyetujui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kami berharap catatan-catatan yang kami kemukakan di atas menjadi renungan kolektif konstruktif bagi kinerja legislatif kita semua.
Lisda Hendrajoni - Nasdem
Pandangan Mini F-Nasdem DPR-RI terhadap Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
F-Nasdem terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan memberikan beberapa catatan sebagai berikut :
Pengawasan obat dan makanan dalam RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan bertujuan untuk dilanjutkan diantaranya menjamin standar dan persyaratan terkait keamanan, khasiat, mutu, dan informasi produk obat dan makanan yang beredar.
Telah dirumuskan standar dan persyaratan untuk pangan olahan yang meliputi keamanan mutu dan gizi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya penguatan pengawasan obat dan makanan dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan yaitu pembentukan Unit Pelaksana Teknis BPOM sampai ke tingkat kabupaten/kota dan peningkatan kapasitas tenaga pengawas obat dan makanan serta penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM.
Obat dan makanan merupakan komponen penting dalam sistem kesehatan nasional. Penggunaan obat dan makanan perlu mempertimbangkan aspek keamanan, mutu, khasiat, manfaat, dan gizi, aspek biaya juga perlu menjadi pertimbangan dikarenakan obat menyumbang tingginya pengeluaran belanja kesehatan suatu negara.
Peredaran obat dan makanan harus diawasi dengan tetap melalui upaya pengawasan pre market dan post market, namun demikian masih banyak ditemukan kasus terkait peredaran dan penggunaan obat dan makanan ilegal seperti kasus vaksin palsu. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan pengawasan tersebut.
Pengaturan untuk menjamin keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu obat dan makanan dibuat dan/atau diproduksi dalam negeri atau yang diimpor untuk diedarkan wajib memiliki Perizinan Berusaha yang terintegrasi dengan sistem online Single Submission sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Telah diatur ketentuan pidana berupa pidana penjara dan denda terhadap pelanggaran atas UU ini dan akan disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pembentukan perwakilan BPOM di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia sangat penting diwujudkan yang harus dibentuk paling lama 5 tahun sejak UU ini diundangkan.
F-Nasdem setelah mempelajari dan melakukan pengkajian atas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, maka F-Nasdem dapat menerima dan menyetujui dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme dan pembentukan perundang-undangan.
Debby Kurniawan - Demokrat
Pandangan Mini F-Demokrat DPR-RI terhadap Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea keempat menyebutkan tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, hal tersebut sejalan dengan tujuan bernegara yaitu menjamin kesehatan masyarakat yang merupakan hak dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara memiliki hak asasi manusia atas kesehatan, hidup sejahtera lahir dan batin". Oleh sebab itu, keberadaan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini menjadi sangat penting agar kegiatan pengawasan obat dan makanan baik dari pre market maupun post market dapat dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan dan mengkonsumsi obat dan makanan yang berbahaya bagi kesehatan sehingga dapat mencegah terjadinya kelalaian dalam implementasi atas pengawasan obat dan makanan, seperti yang terjadi pada tahun 2022 terkait kasus Gagal Ginjal Akut yang menewaskan ratusan anak.
Terkait RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, F-Demokrat memberikan catatan sebagai berikut :
F-Demokrat meminta RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini agar memuat pengaturan pengawasan yang komprehensif. Hal ini untuk menekan resiko sekecil mungkin yang akan terjadi sehingga diperlukan pengaturan terhadap peran pengawasan oleh pemerintah dan BPOM melalui pengaturan dan standarisasi penilaian keamanan, khasiat dan mutu, serta peringatan kepada publik yang didukung penegakan hukum. Kejadian banyak yang korban penderita gagal ginjal terutama pada anak-anak akibat menggunakan obat batuk cair agar tidak terulang kembali.
F-Demokrat menilai perlu memperkuat komunikasi informasi dan edukasi terhadap konsumen sehingga dapat meningkatkan kepercayaan, kesadaran, dan pengetahuan masyarakat terhadap mutu, khasiat, dan keamanan produk. Selain itu, diperlukan pemberdayaan masyarakat dan sosialisasi yang intens mengenai pentingnya penggunaan obat dan makanan yang sudah mendapat izin edar dan memenuhi kebutuhan dan persyaratan keamanan mutu, khasiat, manfaat, dan gizi.
F-Demokrat berpandangan bahwa RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini perlu memperkuat dan menambah wewenang kelembagaan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan membentuk UPT sampai tingkat kabupaten/kota serta menambah kewenangan tenaga penyidik pengawas. Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM juga diperlukan dalam memperkuat upaya pengawasan obat dan makanan diantaranya dengan memberikan wewenang menggeledah dan menangkap tersangka yang diduga, melakukan tindak pidana di bidang obat dan makanan.
F-Demokrat meminta melalui RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini diharapkan BPOM sebagai institusi yang akan menjalankan Undang-Undang dapat mempersiapkan organisasinya dengan sebaik-baiknya agar dapat mengimplementasikan secara konsisten Undang-Undang tersebut di atas yang pada akhirnya derajat kesehatan masyarakat menjadi lebih baik.
F-Demokrat menilai RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini harus mampu meningkatkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang lebih tinggi. Hal ini karena pengawasan obat dan makanan merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kualitas atau taraf hidup masyarakat. Oleh sebab itu, apabila pengawasan obat dan makanannya baik maka bertambah pula pada peningkatan kesehatan masyarakat.
F-Demokrat memahami bahwa RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini diharapkan mampu menangani berbagai permasalahan makanan demi melindungi masyarakat. Berdasarkan catatan tersebut di atas, F-Demokrat dapat menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat obat dan Makanan untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Hermanto - PKS
Pandangan Mini F-PKS DPR-RI terhadap Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Menyikapi hasil Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan oleh Panja Badan Legislasi, kami F-PKS menyampaikan catatan-catatan sebagai berikut :
F-PKS juga menilai bahwa perlu adanya aturan mengenai penggunaan kemasan pada obat dan makanan agar tidak mempengaruhi keamanan obat sesuai dengan standar dan jaminan mutu obat dan makanan.
F-PKS berpendapat bahwa penggunaan kemasan produk yang halal yang terdapat pada obat dan makanan juga harus dicantumkan pada informasi produk.
F-PKS mengusulkan bahwa pengelompokan klasifikasi obat yang terdapat pada Pasal 5 ayat (1) RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan sebaiknya menggunakan pengelompokan obat sesuai resikonya sebagai berikut : narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas.
F-PKS memberikan masukan bahwa tugas BPOM dalam melaksanakan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara daring atau online lebih ditingkatkan dan diberikan fasilitas. Hal tersebut agar dapat lebih efektif mengawasi perusahaan yang melakukan perdagangan obat dan makanan melalui atau online.
F-PKS berpendapat bahwa sanksi juga harus diterapkan pada BPOM selaku tenaga pengawas terhadap izin edar obat dan makanan apabila adanya kelalaian dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
F-PKS menilai bahwa perlu adanya perlindungan hukum terhadap orang atau subjek hukum yang melaporkan terkait dengan promosi dan iklan obat dan makanan yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan standarisasi kesehatan.
F-PKS berpendapat bahwa BPOM dan pemerintah bertanggung jawab terhadap penarikan secara menyeluruh terhadap kandungan bahan obat dan makanan yang mengandung senyawa kimia bermasalah baik itu obat maupun makanan.
Berdasarkan catatan kami tersebut, terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan dengan memohon taufiq kepada Allah subhanahu wata'ala dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami F-PKS menerima dengan catatan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guspardi Gaus - PAN
Pandangan Mini F-PAN DPR-RI terhadap Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan bernegara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, hal tersebut sejalan dengan tujuan negara dalam menjamin kesehatan masyarakat yang merupakan hak dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28h ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi manusia atas kesehatan, hidup sejahtera lahir dan batin. Dalam mewujudkan jaminan hak dasar atas kesehatan tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjalankan pembangunan kesehatan serta perlindungan masyarakat khususnya terhadap produk obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan. Perkembangan zaman telah membawa perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat tradisional, makanan, kosmetik, dan alat kesehatan. Perubahan tersebut mengarah pada penggunaan teknologi modern yang menyebabkan dunia industri mampu memproduksi berbagai produk dengan skala besar dengan jangkauan yang luas. Selain itu, era perdagangan bebas juga telah mendukung jangkauan distribusi perdagangan suatu barang dan jasa semakin luas sehingga mendorong pola konsumsi masyarakat terhadap produk semakin meningkat. Pada sisi lain, kebutuhan terhadap berbagai jenis obat juga berkembang sesuai dengan perkembangannya, berbagai penyakit jenis baru yang bermunculan, demikian pula terhadap konsumsi produk makanan dan kebutuhan masyarakat akan obat-obatan juga akan berubah dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh perubahan pendapatan, perubahan kesadaran masyarakat terhadap produk obat dan makanan yang dikonsumsi. Berdasarkan kecenderungan tersebut, maka jaminan terhadap peningkatan keamanan pangan dan obat-obatan bagi masyarakat luas serta kepastian mutu, jumlah, keamanan barang dan jasa dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha dalam suatu perekonomian yang sehat harus tetap terjaga. F-PAN bernilai bahwa lemahnya regulasi yang menjadi payung hukum terhadap pengawasan obat dan makanan menjadi faktor utama fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah tidak berjalan secara maksimal sehingga menimbulkan berbagai kasus dan insiden yang membahayakan kesehatan masyarakat. BPOM yang selama ini diberikan mandat untuk melakukan pengawasan memiliki banyak keterbatasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang memberikan berbagai penguatan kepada BPOM dalam menjalankan tugas fungsi dalam hal kewenangan maupun penguatan kelembagaan. Setelah mencermati dan mendalami proses pembahasan terhadap RUU ini, maka F-PAN menyampaikan catatan sebagai berikut :
F-PAN mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang secara konsisten telah mengawal pembahasan RUU dan tentang Pengawasan Obat dan Makanan sehingga pembahasannya dapat diagendakan pada hari ini. rUU ini merupakan regulasi yang sangat dibutuhkan kehadirannya baik oleh masyarakat maupun lembaga pemerintah dalam upaya memberikan pengawasan dan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi obat dan makanan.
F-PAN berpandangan bahwa pengaturan tentang kewenangan dan pengawasan dalam RUU ini harus menjangkau seluruh proses yang ada mulai dari proses produksi sampai pada tahap dikonsumsi, demikian juga pengawasan terhadap fasilitas produksi dan distribusi. Hal ini, tidak saja diterapkan pada produk dalam negeri tetapi juga terhadap produk-produk impor. Oleh karena itu, BPOM itu harus menerapkan uji klinis terhadap semua produk sebelum mengeluarkan izin edar.
F-PAN mendorong agar RUU ini memberikan perhatian khusus terhadap produk-produk obat dan makanan yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah baik dari segi pengaturan maupun pembinaan sehingga UMKM mendapatkan kemudahan untuk tumbuh dan berkembang lebih maju sebagaimana usaha-usaha lainnya.
F-PAN berpandangan bahwa substansi pengaturan dalam aturan turunan dari UU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini harus tetap menjaga konsistensi dalam memberikan penguatan terhadap kelembagaan, kewenangan, pengawasan, dan penindakan bagi lembaga terkait sehingga dalam implementasinya UU ini dapat berjalan secara efektif.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dengan mengucapkan bismillah F-PAN DPR-RI menyatakan menerima atas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anas Thahir - PPP
Pandangan Mini F-PPP DPR-RI terhadap Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Berdasarkan beberapa catatan yang tidak kami bacakan, maka F-PPP dengan membaca bismillahirrahmanirrahim menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan disahkan menjadi Usul Inisiatif DPR-RI.
Supratman - Gerindra (Pimpinan Rapat)
Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan bisa kita proses lebih lanjut?
Anggota : Setuju
*Ketok Palu*
Kurniasih M. - PKS (Pengusul)
Kami mewakili Komisi 9 DPR-RI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan seluruh anggota Badan Legislasi DPR-RI yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan pada beberapa waktu yang lalu dan hari ini kami menerima pandangan dari masing-masing fraksi dan 9 fraksi dinyatakan semuanya menyetujui atas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini menjadi usul inisiatif DPR-RI. Mudah-mudahan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia khususnya di bidang obat, makanan dan juga untuk perlindungan terhadap masyarakat di seluruh Indonesia. Komisi 9 DPR-RI memohon kepada Rapat Badan Legislasi DPR-RI yang terhormat agar kiranya dapat melanjutkan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini kepada Pembicaraan Tingkat I di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul