Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul

Tanggal Rapat: 1 Sep 2022, Ditulis Tanggal: 9 Sep 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Supratman Andi Agtas - Pengusul RUU DOB

Pada 1 September 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Supratman Andi Agtas (Pengusul) tentang pembahasan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Wahid dari Fraksi PKB dapil Riau 2 pada pukul 13.43 WIB. (Ilustrasi: Metro Sulteng)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Supratman Andi Agtas - Pengusul RUU DOB
  • Sesungguhnya dari RUU ini memang ada tiga, tetapi yang secara substansial sebenarnya adalah 2 pembentukan daerah otonomi baru karena yang satu yaitu RUU tentang Kabupaten Parigi sebagai konsekuensi karena terjadi pemecahan menjadi 2 daerah otonomi baru, yaitu daerah otonomi baru Kabupaten Motong dan Kabupaten Tomini Raya.
  • Perlu diketahui bahwa Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi terbesar dari luas wilayah di antara semua provinsi yang ada di Pulau Sulawesi.
  • Di Pulau Sulawesi sekarang ada 5 provinsi dan Sulawesi Tengah adalah provinsi yang sangat besar dan saat ini ada sebanyak 13 kabupaten/kota. Supratman telah dua kali ikut Pemilu ada beberapa daerah yang sangat sulit untuk didatangi, karena begitu luas rentang kendali dan wilayahnya, sehingga diperlukan upaya-upaya yang luar biasa dan menjadi tanggung jawab Supratman sebagai Anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah untuk mencoba melihat secara objektif tentang kondisi faktual, baik dari sisi rentang kendali pelayanan administratif maupun yang lain-lain.
  • Oleh karena itu, menyangkut soal urgensi inilah kemudian diteruskan kepada Parlemen sebagai pertanggungjawaban moral dan tugas konstitusional sebagai Anggota DPR-RI untuk bisa mengusulkan RUU.
  • Naskah akademik dan draft RUU terhadap 2 kabupaten atau daerah otonomi baru yang diusulkan ini sesungguhnya dulu SurPres-nya sudah keluar di tahun 2013 tetapi batal disahkan kurang lebih ada 68 kabupaten bersamaan pada saat itu batal, karena sesuatu dan lain hal. Oleh karena itu, karena ini menyangkut soal aspirasi dari daerah pemilihan, Supratman merasa yakin teman-teman dari Tenaga Ahli Baleg maupun dari Badan Keahlian yang turun langsung untuk berdialog dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan juga Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bisa melihat sambutan antusiasme dari masyarakat dari dua daerah otonomi baru yang yang akan diusulkan ini.
  • Supratman ingin menyampaikan bahwa ini adalah proses. Proses pertama sudah dilalui dan Supratman berterima kasih karena proses penyerahan naskah akademik dan draft RUU sudah diserahkan kepada Pimpinan Baleg dan sekarang masuk ke proses yang kedua yaitu menyangkut soal penjelasan sebagai Pengusul.
  • Supratman berharap mudah-mudahan dengan penjelasan ini akan segera dibentuk Panja oleh Baleg untuk sesegera mungkin kita mengambil keputusan dalam Rapat Pleno Baleg untuk menjadi usul inisiatif DPR-RI.
  • Setiap pembentukan undang-undang tentu didasari oleh tiga landasan konseptualnya. Yang pertama adalah landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.
  • Mengenai sistematika dari 3 naskah akademik daripada RUU ini juga sudah ada di dalam naskah yang mungkin sudah dibagikan baik secara softcopy maupun hardcopy kepada seluruh teman-teman.
  • Supratman memberikan gambaran bahwa Kabupaten Parigi Moutong memiliki wilayah yang sangat luas. Saat ini jumlah penduduknya kurang lebih sekitar 444.000, terdiri atas 23 kecamatan dan 5 kelurahan serta 278 desa.
  • Ini adalah kabupaten yang terbesar di antara seluruh kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah. Ada satu daerah yang sangat terkenal dan itu menjadi teluk terbesar yang memiliki potensi sumber daya alamnya yang sangat kaya yang dikenal dengan Teluk Tomini. Ini perbatasan dengan Provinsi Gorontalo untuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
  • Mengenai kajian teoritisnya yaitu desentralisasi dan pembentukan daerah serta pembangunan daerah. Kemudian, asasnya terdiri atas asas tentang demokrasi, kepentingan nasional, keseimbangan wilayah, keadilan dan pemerataan kesejahteraan, peningkatan daya saing, kepastian hukum, daya guna dan hasil guna, serta pelestarian tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal.
  • Ini sudah dianalisis berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Intinya adalah SUpratman berharap ini menjadi hal yang sangat menarik karena menyangkut soal aspek keadilan terutama dari sisi aspek pemerataan. Oleh karena itu, Supratman mohon dengan hormat kepada Anggota Baleg untuk bisa menerima RUU ini untuk kemudian diproses dan dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan