Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)

Tanggal Rapat: 8 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 11 Nov 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)

Pada 8 November 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Pengusul (Komisi 9 DPR-RI) tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.29 WIB. (Ilustrasi: Ekonomi Bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
  • RUU tentang POM sebenarnya sudah diusulkan sejak periode lalu tahun 2014-2019. Namun, pada periode yang lalu tidak termasuk dalam RUU yang bisa di Carry Over, sehingga pada periode sekarang 2019-2024 RUU tersebut diusulkan kembali.
  • Pada periode ini kita sudah melakukan banyak diskusi pendalaman bersama beberapa narasumber dan beberapa ahli di bidang ini.
  • Kita juga sudah melakukan adjustment RUU ini dengan UU Perlindungan Konsumen dan undang-undang yang lainnya. Kami sudah melakukan kunjungan kerja spesifik baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Jangkauan pengaturan dalam RUU tentang POM ini yaitu pengawasan terhadap obat dan makanan meliputi pengawasan terhadap obat, bahan obat, obat bahan alam, obat koasi ekstrak bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan bahan olahan. Jadi, cukup luas jangkauannya.
  • Pengawasan yang dilakukan terhadap obat dan makanan dalam RUU ini dimulai dari proses pembuatan atau produksi (pre-market) sampai pada obat dan makanan di konsumen (cost market).
  • Dalam pembuatan atau produksi obat dan makanan harus memenuhi standar dan persyaratan. Pengawasan obat dan makanan tidak hanya menjangkau terhadap obat dan makanan yang diproduksi dalam negeri, tapi juga menjangkau terhadap obat dan makan yang diekspor maupun diimpor.
  • Ini termasuk persoalan kita terhadap sirup. Sirup yang bermasalah ternyata sirup dari luar negeri. Jadi, ada kaitannya dengan kementerian lain, karena jangkauannya soal ekspor-impor yang bukan jangkauan dari Badan POM.
  • Selain itu, pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap produk obat dan makanan, tetapi juga dilakukan terhadap fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan dan/atau penyerahan yang dalam hal ini pengawasan tersebut dilakukan oleh tenaga pengawas. Jadi, bukan hanya soal produknya, tapi juga tempat produksinya.
  • Selain tenaga pengawas dilibatkan pula penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan Badan POM. Dalam RUU ini juga diatur sanksi baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana.
  • Antara lain bagi setiap orang yang membuat atau memproduksi obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang meliputi keamanan, khasiat atau manfaat, mutu, dan gizi.
  • Selama ini bila ditemukan obat atau makanan yang kadaluarsa, Badan POM tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan tindakan. Hanya diserahkan kepada kepolisian saja.
  • Di samping itu, Badan POM adanya hanya di tingkat level provinsi. Di tingkat kabupaten/kota sejauh ini hanya ada 40 loka di seluruh Indonesia. Untuk kabupaten/kota lainnya hanya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan terkait.
  • Tentunya, jika hanya 40 bagian, kita tidak bisa membayangkan bagaimana bisa mengawasi sampai di sekolah-sekolah tentu sangat sulit.
  • Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panitia kerja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang pengawasan obat dan makanan terdiri dari 19 Bab dan 127 pasal, dengan sistematika RUU tentang pengawasan obat dan makanan:
    • Bab 1 Ketentuan Umum
    • Bab 2 Penggolongan
    • Bab 3 Standar dan Persyaratan
    • Bab 4 Pembuatan atau Produksi
    • Bab 5 Informasi Produk
    • Bab 6 Peredaran
    • Bab 7 Impor dan Ekspor
    • Bab 8 Promosi dan Iklan
    • Bab 9 Pengambilan Sampel Pengujian Penarikan dan Pemusnahan
    • Bab 10 Kelembagaan
    • Bab 11 Koordinasi
    • Bab 12 Pembinaan
    • Bab 13 Tanggung jawab dan tanggung gugat
    • Bab 14 penelitian dan pengembangan
    • Bab 15 partisipasi masyarakat
    • Bab 16 Tenaga Pengawas
    • Bab 17 Pendidikan
    • Bab 18 Ketentuan Pidana
    • Ketentuan penutup.
  • Demikian penjelasan kami untuk dari Panja RUU tentang pengawasan obat dan makanan. Selanjutnya kami dari Komisi 9 siap bekerjasama dengan Badan Legislasi untuk melewati tahapan harmonis hasil pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tersebut.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan