Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
- Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
Tanggal Rapat: 8 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 11 Nov 2022,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
Pada 8 November 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Pengusul (Komisi 9 DPR-RI) tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.29 WIB. (Ilustrasi: Ekonomi Bisnis.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- RUU tentang POM sebenarnya sudah diusulkan sejak periode lalu tahun 2014-2019. Namun, pada periode yang lalu tidak termasuk dalam RUU yang bisa di Carry Over, sehingga pada periode sekarang 2019-2024 RUU tersebut diusulkan kembali.
- Pada periode ini kita sudah melakukan banyak diskusi pendalaman bersama beberapa narasumber dan beberapa ahli di bidang ini.
- Kita juga sudah melakukan adjustment RUU ini dengan UU Perlindungan Konsumen dan undang-undang yang lainnya. Kami sudah melakukan kunjungan kerja spesifik baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Jangkauan pengaturan dalam RUU tentang POM ini yaitu pengawasan terhadap obat dan makanan meliputi pengawasan terhadap obat, bahan obat, obat bahan alam, obat koasi ekstrak bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan bahan olahan. Jadi, cukup luas jangkauannya.
- Pengawasan yang dilakukan terhadap obat dan makanan dalam RUU ini dimulai dari proses pembuatan atau produksi (pre-market) sampai pada obat dan makanan di konsumen (cost market).
- Dalam pembuatan atau produksi obat dan makanan harus memenuhi standar dan persyaratan. Pengawasan obat dan makanan tidak hanya menjangkau terhadap obat dan makanan yang diproduksi dalam negeri, tapi juga menjangkau terhadap obat dan makan yang diekspor maupun diimpor.
- Ini termasuk persoalan kita terhadap sirup. Sirup yang bermasalah ternyata sirup dari luar negeri. Jadi, ada kaitannya dengan kementerian lain, karena jangkauannya soal ekspor-impor yang bukan jangkauan dari Badan POM.
- Selain itu, pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap produk obat dan makanan, tetapi juga dilakukan terhadap fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan dan/atau penyerahan yang dalam hal ini pengawasan tersebut dilakukan oleh tenaga pengawas. Jadi, bukan hanya soal produknya, tapi juga tempat produksinya.
- Selain tenaga pengawas dilibatkan pula penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan Badan POM. Dalam RUU ini juga diatur sanksi baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana.
- Antara lain bagi setiap orang yang membuat atau memproduksi obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang meliputi keamanan, khasiat atau manfaat, mutu, dan gizi.
- Selama ini bila ditemukan obat atau makanan yang kadaluarsa, Badan POM tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan tindakan. Hanya diserahkan kepada kepolisian saja.
- Di samping itu, Badan POM adanya hanya di tingkat level provinsi. Di tingkat kabupaten/kota sejauh ini hanya ada 40 loka di seluruh Indonesia. Untuk kabupaten/kota lainnya hanya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan terkait.
- Tentunya, jika hanya 40 bagian, kita tidak bisa membayangkan bagaimana bisa mengawasi sampai di sekolah-sekolah tentu sangat sulit.
- Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panitia kerja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang pengawasan obat dan makanan terdiri dari 19 Bab dan 127 pasal, dengan sistematika RUU tentang pengawasan obat dan makanan:
- Bab 1 Ketentuan Umum
- Bab 2 Penggolongan
- Bab 3 Standar dan Persyaratan
- Bab 4 Pembuatan atau Produksi
- Bab 5 Informasi Produk
- Bab 6 Peredaran
- Bab 7 Impor dan Ekspor
- Bab 8 Promosi dan Iklan
- Bab 9 Pengambilan Sampel Pengujian Penarikan dan Pemusnahan
- Bab 10 Kelembagaan
- Bab 11 Koordinasi
- Bab 12 Pembinaan
- Bab 13 Tanggung jawab dan tanggung gugat
- Bab 14 penelitian dan pengembangan
- Bab 15 partisipasi masyarakat
- Bab 16 Tenaga Pengawas
- Bab 17 Pendidikan
- Bab 18 Ketentuan Pidana
- Ketentuan penutup.
- Demikian penjelasan kami untuk dari Panja RUU tentang pengawasan obat dan makanan. Selanjutnya kami dari Komisi 9 siap bekerjasama dengan Badan Legislasi untuk melewati tahapan harmonis hasil pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tersebut.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
- Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)