Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Tanggal Rapat: 16 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 17 Nov 2023,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Abdul Kharis (Pengusul Revisi UU Penyiaran)
Pada 16 November 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Pengusul tentang penjelasan pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ichsan Soelistio dari Fraksi PDIP dapil Banten 2 pada pukul 13.28 WIB. (Ilustrasi: KPI Pusat)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Abdul Kharis (Pengusul Revisi UU Penyiaran)
- Prolegnas Tahun 2023 memang menyebutkan perintah untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Kata perubahan mengandung arti hanya pada pasal-pasal tertentu saja yang perlu dirubah untuk menyesuaikan dengan keadaan saat ini, sedangkan pasal-pasal yang tidak perlu diubah tetap dianggap berlaku.
- Berdasarkan kajian dari Komisi 1 DPR-RI yang didampingi oleh Tim Asistensi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat diketahui sebagai berikut:
- Teknis penulisan UU atau drafting UU banyak tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Terdapat pasal yang menimbulkan multitafsir atau pasal tentang kewenangan KPI. Pasal mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama pemerintah, walaupun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi akhirnya kewenangan itu dilakukan oleh pemerintah;
- Pasal lain yang jg menimbulkan makna multitafsir adalah pasal tentang ketegasan kepada LPS untuk berjaringan;
- Terdapat pasal yang tidak harmonis dengan UU lainnya, misalnya pasal tentang kepemilikan silang antara LPS yang tidak harmonis dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diatur bahwa kepemilikan antara LPS baik langsung maupun tidak langsung dibatasi, sedangkan untuk UU Nomor 40 Tahun 2007 diatur bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut diperbolehkan;
- Substansi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak dapat lagi mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi di bidang penyiaran terutama terkait dengan perubahan sistem penyiaran analog menjadi sistem penyiaran digital atau teknologi digitalisasi penyiaran.
- Berdasarkan hasil kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa materi peraturan perundang-undangan yang telah berubah lebih dari 50%. Sistematika perundang-undangan yang telah diubah dan esensi telah berubah, sehingga sesuai ketentuan lampiran Nomor 237 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka terhadap UU ini perlu dilakukan penggantian. Oleh karena itu, Komisi 1 DPR-RI mengajukan draft RUU tentang Penyiaran yang merupakan penggantian terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Untuk itu, Komisi 1 DPR-RI telah berinisiatif untuk menyusun RUU tentang Penyiaran sebagaimana yang akan kita bahas saat ini.
- Dalam melakukan penyusunan RUU tentang Penyiaran ini, kami telah menyelenggarakan berbagai Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar media komunikasi, praktisi media massa, lembaga penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia, dan stakeholder lainnya terkait dengan penyiaran.
- Selain itu, untuk mendapat tanggapan dan masukkan terhadap substansi penyusunan RUU tentang Penyiaran, Komisi 1 DPR-RI juga telah melakukan Kunjungan Kerja ke daerah antara lain ke Provinsi Bali.
- Selanjutnya, untuk menyempurnakan dan mendalami substansi yang terdapat pada RUU tentang Penyiaran ini, Komisi 1 DPR-RI telah melakukan kunjungan kerja ke dua negara yaitu Turki dan Kuwait sebagai negara yang sangat tepat dijadikan pembanding dalam hal regulasi penyiaran maupun implementasinya.
- Berdasarkan hasil rapat dan kunjungan tersebut, Komisi 1 DPR-RI dengan didampingi oleh Tim Asistensi Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR-RI telah melakukan beberapa kali rapat intern untuk menyusun rumusan draft RUU tentang Penyiaran berikut penjelasan beserta Naskah Akademiknya.
- Rapat-rapat intern tersebut juga telah melalui mekanisme mendapatkan masukan dan pandangan dari masing-masing Fraksi.
- Landasan filosofis pada konsideran menimbang memberikan penekanan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak brdskn Pancasila dan UUD 45.
- Sedangkan landasan sosiologis yang menjadi dasar dari penyusunan UU tentang Penyiaran yaitu spektrum frekuensi radio adalah milik publik dan merupakan sumber daya alam terbatas, dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Bahwa prinsip demokratisasi dan otonomi daerah, integrasi dan identitas nasional, serta kemajemukan masyarakat menjadi panduan utama dalam penataan sistem penyiaran nasional.
- Hal lain yang menjadi pertimbangan sosiologis RUU tentang Penyiaran yang membedakan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi penyiaran, sehingga hal ini perlu dimasukkan dalam draft penggantian RUU tentang Penyiaran.
- Sedangkan pada landasan yuridis ditegaskan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, teknologi penyiaran, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk UU yang baru.
- Sistematika RUU tentang Penyiaran yang telah kami susun terbagi ke dalam 14 bab dan 149 pasal sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Tujuan, Arah, Fungsi, dan Ruang Lingkup Penyiaran
- Bab III Penyelenggaraan Penyiaran
- Bab IV Penyiaran dengan Teknologi Digital
- Bab V Komisi Penyiaran Indonesia
- Bab VI Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
- Bab VII Lembaga Penyiaran
- Bab VIII Penyelenggara Platform Digital Penyiaran
- Bab IX Perizinan
- Bab X Pelaksanaan Siaran
- Bab XI Siaran Iklan
- Bab XII Peran Serta Masyarakat
- Bab XIII Ketentuan Peralihan
- Bab XIV Ketentuan Penutup
- Demikianlah pokok-pokok materi RUU tentang Penyiaran yang telah selesai kami susun, selanjutnya sesuai dengan mekanisme penyusunan UU yang diatur oleh peraturan tata tertib DPR-RI, kami dari Komisi 1 DPR-RI menyerahkan RUU tentang Penyiaran kepada Badan Legislasi DPR-RI untuk segera dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg