Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul

Tanggal Rapat: 13 Jun 2023, Ditulis Tanggal: 23 Jun 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Maman Abdurrahman (Pengusul RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Komisi 7 DPR-RI)

Pada 13 Juni 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Pengusul (Komisi 7 DPR-RI) tentang pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13.34 WIB. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Maman Abdurrahman (Pengusul RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Komisi 7 DPR-RI)
  • Kalau kita melihat minyak dan gas bumi dalam perspektif dunia energi, maka ini sudah masuk dalam satu narasi besar yaitu sunset karena sunrise-nya sudah renewable energy karena hampir seluruh negara di dunia ini melihat fosil fuel adalah sunset, jadi semua sekarang berlomba-lomba untuk masuk kepada renewable energy seperti nikel, bauksit ataupun mineral-mineral di luar minyak dan gas ini menjadi cukup primadona sekarang karena salah satu bahan pembuat baterai dan lain sebagainya dan bahkan sekarang di negara Eropa juga sudah masuk ke hydrogen fuel artinya Komisi 7 DPR-RI bersama dengan mitra melihat perlu ada sebuah langkah terobosan ataupun kebijakan yang dilakukan dari lembaga legislatif dan eksekutif untuk mengoptimalkan narasi besar memanfaatkan atau melihat plus minusnya sunset itu.
  • Target politik pemerintah untuk sampai 2025 adalah 23% penurunan fosil fuelnya artinya ini sudah menjadi kebijakan nasional dan kebijakan dunia.
  • Melihat kondisi ini, Komisi 7 DPR-RI berpandangan bahwa menjadi sangat penting agar RUU Migas ini bisa dituntaskan di periode sekarang karena kita berharap dari yang tadi narasi besarnya sunset dengan adanya pengesahan RUU Migas bisa mengangkat kembali proses yang situasi hari ini dari tahun ke tahun produksi minyak dan gas kita selalu menurun, 10 tahun yang lalu sempat produksi nasional kita kurang lebih di angka 1 juta barel/day, namun sekarang itu sudah drop di 630.000 barel/day karena banyak faktor, selain tadi faktor kebijakan kondisi perubahan shifting era dunia, juga masalah birokrasi aturan dan lain sebagainya.
  • Komisi 7 DPR-RI melihat RUU Migas ini dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas harus sedikit diberikan keleluasaan ataupun keringanan kepada pelaku-pelaku migas.
  • RUU Migas ini nanti akan sedikit membuka ruang pada semua pihak untuk bisa ikut berpartisipasi di dalam meningkatkan investasi di dunia migas karena kesepakatan antara Komisi 7 DPR-RI dengan Pemerintah, kita berharap di 3 tahun ke depan kita bisa menuju kepada produksi 1 juta barel/day. Mudah-mudahan dengan disahkannya RUU Migas ini bisa mengembalikan atau mengangkat kembali produksi nasional kita.
  • Terkait faktor histori, kurang lebih sekitar 10 tahun RUU Migas ini tergantung-kantung pasca di judicial review di MK, dinyatakan inkonstitusional bertentangan dengan UUD 1945, praktis sejak saat itu pegangan hukum dari industri migas menjadi tidak pasti dan hanya berlindung di bawah Permen dan Perpres, jadi ini yang memang akhirnya mau kita dorong dipercepat, makanya kita masuk lewat jalur pengajuan RUU Migas dengan konsep Kumulatif Terbuka.
  • Akan ada 6 Bab tambahan dari UU eksisting : Bab VIA Kapasitas Nasional, Bab IXA Alokasi dan Pemanfaatan Minyak, dan Gas Bab IXB Neraca Minyak dan Gas bumi serta Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi, Bab IXC Cadangan Minyak dan Gas Bumi, Bab IXD Dana Minyak dan Gas Bumi, Bab IXE Pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja serta kaidah keteknikan minyak dan gas bumi, dan Bab IXB kita menganggap ini perlu ditambahkan karena kita berkepentingan agar ada pemetaan yang komprehensif dan jelas terkait produksi minyak dan gas bumi serta cadangan di seluruh Indonesia.
  • Terkait Bab IX, sekarang Badan Pengaturnya adalah SKK Migas untuk hulu BPH Migas untuk hilir, namun dalam usulan yang baru karena ini amanah dari judicial review MK dimana bahwa keberadaan SKK Migas dianggap inkonstitusional makanya kita mengusulkan menggunakan usulan struktur badan hukum baru yaitu Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi.
  • Di dalam RUU ini, kita sementara masih memisahkan antara Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi yang di sektor hulu dengan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir hadir. Namun memang ada wacana yang beredar, kenapa tidak kita satukan saja antara hulu dan hilir menjadi di bawah Badan Usaha Khusus. Wacana ini memang masih menjadi perdebatan dan bahan diskusi dan tentunya apabila nanti teman-teman dari Baleg menyetujui maka ini menjadi usulan RUU Migas inisiatif DPR-RI dan akan kita tunggu DIM dari pemerintah baru kita akan jadikan salah satu perdebatan di Komisi 7 DPR-RI.
  • Kita berkepentingan RUU Migas udah selesai di periode kita karena ini menjadi legacy dari DPR periodisasi kita, mengingat ini sudah hampir kurang lebih 10 tahun dan momentum disahkannya UU Migas yang baru ini akan menjadi momentum reborn-nya kembali produksi nasional kita di Indonesia yang sekarang terus menuju declain ataupun turun.
  • Pasca rapat kita ini juga kita mendorong agar teman-teman Baleg bisa mengundang teman-teman mitra Migas, baik SKK Migas, BPH Migas, Indonesia Petroleum Association, Kementerian ESDM dan semua pihak yang kita anggap cukup berkepentingan untuk dipanggil oleh Baleg.




Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan