Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul terkait Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Tanggal Rapat: 19 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 21 Jan 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang BUMN

Pada 19 Januari 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Pengusul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai Penjelasan Pengusul terkait Naskah Akademik dan Draft RUU. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 14.24 WIB. (ilustrasi: pahamify.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang BUMN
  • Dalam proses penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draft RUU tentang BUMN, Panja Komisi 6 DPR-RI melakukan kegiatan sebagai berikut:
    • Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Akademisi dan Praktisi sebagai berikut:
      • Dr. Tanri Abeng (Ex-Menteri BUMN RI)
      • Dr. Toto Pranoto (Pakar Akademisi dari Universitas Indonesia)
      • Fajar Harry Sampurno (Praktisi BUMN)
    • Kunjungan Kerja (Kunker) dan diskusi dengan Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran
    • Kunker dan diskusi dengan Pakar Hukum dari Universitas Gajah Mada
    • Kunke dan diskusi dengan Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya
    • Kunker dan diskusi dengan Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin
    • Kunker dalam rangka studi banding tata kelola BUMN di Federasi Rusia
    • Kunker dalam rangka studi banding tata kelola BUMN di Republik Turki
    • Serangkaian diskusi dengan Badan Keahlian DPR-RI
  • Sistematika Naskah Akademik
    • BAB I Pendahuluan
    • BAB II Kajian Teoritis dan Praktik Empiris
    • BAB III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan terkait
    • BAB IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
    • BAB V Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan tentang BUMN
    • BAB VI Penutup
  • BAB I Pendahuluan 
    • Latar Belakang
      • Per 31 Desember 2019, terdapat 114 BUMN dengan lebih dari 300 anak perusahaan. Dari 114 BUMN, hanya beberapa BUMN yang memiliki kinerja keuangan perusahaan yang baik dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara pada tahun anggaran 2019.
      • Hanya 10 BUMN yang menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan negara melalui dividen (85% kontribusi dividen).
      • Banyak anak dan cucu perusahaan BUMN berbeda core business dengan induknya sehingga memerlukan pengaturan mengenai pembentukan anak perusahan secara tegas dalam UU tentang BUMN.
      • Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa pengelolaan BUMN di Indonesia masih belum efisien, sehingga diperlukan reorientasi dan reformasi BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
    • Identifikasi Masalah
      • Bagaimana teori yang berkembang saat ini terkait dengan penyelenggaraan BUMN dan bagaimana praktik empirik yang menggambarkan permasalahan yang dihadapi dan terjadi dalam penyelenggaraan BUMN?
      • Bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur tentang penyelenggaraan BUMN?
      • Apakah yang menjadi dasar pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam penyusunan RUU tentang BUMN?
      • Apakah sasaran yang ingin diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam RUU tentang BUMN?
  • BAB II Kajian Teoritis dan Praktik Empiris
    • Kajian Teoritis
      • Sejarah lahirnya Undang-Undang tentang BUMN
      • Peran negara dalam perekonomian
      • Kekayaan negara yang dipisahkan
      • BUMN sebagai pelaku ekonomi
      • Holding BUMN
      • Anak perusahaan
      • Privatisasi
    • Kajian Praktik Empiris
      • Kajian terhadap Asas/Prinsip yang terkait dengan Penyusunan Norma
      • Kajian terhadap Praktik Penyelenggaraan, Kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat dan perbandingan di negara lain.
      • Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam undang-undang terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara.
  • BAB III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait
    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1993 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi
    • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
    • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
    • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 
    • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
    • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
    • Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
  • BAB IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
    • Landasan Filosofis
      • Pembentukan BUMN ini tercermin pada Nilai Pancasila Sila Kelima dan amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945. Nilai Pancasila Sila Kelima ini tercermin dalam upaya negara untuk menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang merata untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Peran penting Pembentukan BUMN merupakan amanat konstitusional yang tertuang pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menekankan penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang memiliki nilai strategis dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
    • Landasan Sosiologis 
      • Secara sosiologis, peran BUMN dalam perekonomian nasional adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi Indonesia semakin penting dan strategis, antara lain sebagai pelopor atau perintis dalam sektor-sektor usaha di mana swasta belum tertarik untuk menggelutinya, menjadi pengelola bidang-bidang usaha yang strategis dan sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar dan sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
    • Landasan Yuridis
      • BUMN tidak hanya tunduk pada ketentuan dalam UU tentang BUMN, BUMN juga terkait dengan bidang lain khususnya keuangan negara, perbendaharan negara, dan perseroan terbatas. Ketentuan yang terdapat dalam UU tentang BUMN harus dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya. 
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terdiri dari 11 BAB dan 95 Pasal. Di dalam revisi ini, terdiri dari 21 Bab dan 146 Pasal.
  • Sistematika Draft RUU tentang BUMN
    • BAB I Ketentuan Umum
    • BAB II Asas dan Tujuan
    • BAB II Kewenangan atas Pengelolaan BUMN
    • BAB IV Badan Pengelola
    • BAB V Modal dan Penyertaan Modal Negara
    • BAB VI Pendirian BUMN
    • BAB VII Pengurusan dan Pengawasan
    • BAB VIII Persero
    • BAB IX Perum
    • BAB X Pengelolaan Aset BUMN
    • BAB XI Restrukturisasi
    • BAB XII Privatisasi
    • BAB XIII Pembubaran BUMN
    • BAB XIV Hak Monopoli
    • BAB XV Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan Komite Lain
    • BAB XVI Pemeriksaan Eksternal
    • BAB XVII Sumber Daya Manusia
    • BAB XVIII Penugasan Khusus
    • BAB XIX Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
    • BAB XX Penyelesaian Perselisihan BUMN
    • BAB XXI Ketentuan Penutup
  • Beberapa Pengaturan Krusial terkait RUU BUMN yang baru
    • Definisi BUMN
    • Pengelolaan BUMN (Pemisahan Tugas dan Wewenang Menteri BUMN dan Badan Pengelola BUMN)
    • Pengaturan Pembentukan Anak Perusahaan
    • Pengaturan Penugasan Pemerintah secara Lebih Detail
    • Pengaturan Sumber Daya Manusia BUMN
    • Pengaturan Pemberian Hak Monopoli terhadap BUMN dan/atau Anak Perusahaan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan