Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul

Tanggal Rapat: 4 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 21 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR dan Pengusul

Pada 4 Maret 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pengusul mengenai Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT). Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.46 WIB. (Ilustrasi: https://m.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR dan Pengusul

Tim Ahli Badan Legislasi DPR RI:

  • Pada Pasal 53 Ayat 1 disebutkan bahwa nilai ekonomi berkeadilan dan tingkat pengembalian yang wajar bagi para badan usaha penyedia tenaga listrik dari energi baru dan badan usaha milik swasta dan atau perusahaan listrik negara sebagai pembeli.
  • Pada ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal penetapan harga pembelian tenaga energi baru melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menemui keganjilan, dan kalau memang kesepakatan tidak tercapai maka dilakukan berdasarkan penugasan pemerintah pusat dengan harga yang ditetapkan melalui negosiasi para pihak mengacu pada harga perekonomian yang spesifik pada lokasi dan kapasitas yang akan dikembangkan sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku.
  • Pada ayat 3, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga patokan tertinggi energi baru dan harga jual tenaga listrik dari sumber energi baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.
  • Pasal 53 sama dengan pasal 54 hanya saja pada pasal 54 yaitu berbicara mengenai harga energi terbarukan yang berbunyi sebagai berikut:
    • Dalam ayat 1 disebutkan bahwa harga energi terbarukan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha, dan penetapan pemerintah pusat berupa harga patokan tertinggi dengan tetap mempertimbangkan nilai keekonomian berkeadilan dan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha penyedia Energi dan badan usaha milik swasta dan/atau perusahaan listrik milik negara sebagai pembeli.
    • Pada ayat 2, dalam hal penetapan harga pembelian energi terbarukan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menemui kegagalan, maka dilakukan berdasarkan penugasan Pemerintah Pusat dengan harga yang ditetapkan melalui negosiasi para pihak mengacu pada harga perekonomian yang spesifik pada lokasi dan kapasitas yang akan dikembangkan sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku.
    • Pada ayat 3, penetapan jumlah jual listrik yang bersumber dari energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa a) harga kesepakatan para pihak berdasarkan jenis, karakteristik, teknologi, lokasi, dan/atau kapasitas terpasang pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan, b) harga indeks pasar bahan bakar nabati dan/atau c) mekanisme lelang terbaik.
    • Pada ayat 4, dalam hal harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan dalam rangka penugasan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik perusahaan listrik milik negara, pemerintah pusat menjamin kesiapan anggaran untuk melaksanakan kewajiban pemberian kompensasi dalam bentuk pengembalian selisih harga energi terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada perusahaan listrik milik negara termasuk kompensasi yang wajar sesuai dengan penugasan yang diberikan.
    • Pada ayat 5 yaitu, penetapan harga jual bahan bakar nabati yang bersumber dari energi terbarukan yang dicampur dengan bahan bakar minyak didasarkan pada a) biaya pokok produksi, b) harga indeks bahan bakar nabati yang dicampurkan kedalam bahan bakar minyak, c) biaya distribusi dan pengelolaan bahan bakar nabati, dan, d) subsidi negara.
    • Pada ayat 6 yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan pemerintahan.

Pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT):

  • Pada prinsipnya tim pengusul menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas beberapa hal yang menjadi konsen kami bahwa kami sepakat bahwa hal yang penting tentang penentuan harga ini diapresiasi perihal pengembangan energi baru terbarukan dimana masalah harga adalah problem, namun secara eksplisit telah ditentukan bahwa harga tetap perekonomian, apabila tidak tercapai maka ada tindak lanjut sebagaimana tercantum. Dengan kekhasan setempat contohnya hari ini bagaimana selisisasi berjalan dengan baik karena parameter atau harga diukur dari harga listrik yang pltu batu bara secara nasional sebagaimana bisa masuk kalau dieselisasi lantas padahal sesuai dengan karakter tempat dan harganya jauh sekali misalnya di papua harganya perkilo wattnya 29 sen dollar, sedangkan pltu batubara sebelum naik sampai gar 460 yang dikonsumsi pln hari ini harganya 330 dollar per ton tetapi bersyukur karena kita kunci dengan domestic market obligation dan jpu domestic price obligation sejumlah 7 dollar/ton sehingga hari ini harga pltu batu bara per-KWH adalah 4sen dollar saja atau 915.000 saja, sehingga kalau tidak ada kalimat sebagaimana tadi disampaikan dalam hal kekhasan sebuah daerah selisih tidak berjalan, dan mencerminkan bahwa undang-undang ini benar-benar memberikan ekosistem yang sehat dimana plts di papua sudah dibangun dengan 20 sen dolar bahkan 19 sen dollar tetapi tetap saja lebih mahal dibanding pltu padahal kalau ditinjau dari diesel 20 sen dolar sudah lebih jauh murah.
  • Dengan kalimat-kalimat yang tertera pasal tadi yang telah disebutkan, saya kira ini akan selangkah lebih maju. Selanjutnya ialah terkait majelis tinggi ketenaganukliran, mungkin nanti bisa dijelaskan bagaimana posisi Badan Tenaga Atom Nasional dan Bapeten, karena ini bagian integral yang dalam hal tata aturan kelembagaan yang harus menjadi satu kesatuan.
  • Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum yang sudah ada karena Bapeten dan Badan Tenaga Atom Nasional ini ada di dalam undang-undang ketenaganukliran sehingga dengan adanya undang-undang baru terbarukan ini kita akan dapat memberikan komprehensif dari semuanya itu. Kami sepakat dengan undang-undang energi baru dan terbarukan, dimana keduanya mengandung 2 (dua) kata energi karena dasarnya memang dua entitas yang berbeda. Maksud dari energi baru yaitu energi nuklir dan non-nuklir, kami komisi 7 sepakat nuklir tetap masuk karena dunia itu tidak ada energi paling unggul buktinya sebagaimana sudah dirumuskan dalam policy Indonesia ialah bauran energi, berbagai energi harus kita gunakan.
  • Terdapat 2 poin yang akan dibahas yaitu mengenai harga, Komisi 7 DPR RI sepakat bahwa kementerian teknis yang berhak menentukan baik sumber daya manusia maupun keuangan, lalu terkait badan nuklir atau majelis tenaga nuklir, bahwasanya ketika bertekad untuk merealisasikan transisi energi di Indonesia kita berharap untuk semaksimal mungkin eksplor dari energi terbarukan, kami memahami bahwa mayoritas datang dari energi fosil untuk menyadari adanya transisi memerlukan waktu yang cukup panjang dimana dalam fase transisi ini bisa memaksimalkan gas dan energi terbarukan dan jika memungkinkan kita memberikan opsi eksplor dari tenaga nuklir, Komisi 7 DPR RI melihat dengan adanya majelis energi baru ini memperkuat posisi nuklir, namun ketika melakukan pembahasan diawal kita lebih membahas energi terbarukan. Terdapat salah satu pasal yang mengatur sebuah badan yang dibuat khusus untuk menangani nuklir ini, pada dasarnya nuklir ini bukan lagi last option, tapi jangan sampai Indonesia melemahkan potensi yang Indonesia miliki di bidang energi terbarukannya dimana 2,5% dari total potensi yang Indonesia miliki terealisasikan, padahal banyak sekali potensi yang bisa digali bersama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan