Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul

Tanggal Rapat: 4 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 20 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR dan Pengusul

Pada 4 Maret 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pengusul mengenai Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Ach. Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13.30 WIB. (Ilustrasi: https://www.gatra.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR dan Pengusul

Tenaga Ahl Badan Legislasi DPR RI:

  • RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya telah memenuhi syarat formil untuk diajukan karena RUU tersebut termasuk RUU komulatif terbuka sebagai usulan RUU mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan atau Kabupaten Kota. RUU tersebut telah disertai dengan Naskah Akademik, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf e, pasal 23 ayat 2 huruf e, dan pasal 26 UU nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun kajian yang dilakukan Badan Legislasi yaitu menyangkut aspek teknik, aspek substantif dan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Berdasarkan Aspek teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya masih memerlukan penyempurnaan sebagai berikut:
    • Judul RUU seharusnya tidak menggunakan frasa “RUU tentang Pemekaran…” tapi menggunakan frasa “RUU tentang Pembentukan…”, merujuk ketentuan dalam Pasal 76 UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonom Khusus Bagi Provinsi Papua maupun Pasal 33 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan jurisprudensi dari UU pembentukan daerah otonom baru. Demikian juga pada konsideran menimbang huruh d dan diktum putusan, frasa “Pemekaran daerah” diganti dengan kata “Pembentukan…”.
    • Ketentuan mengingat tidak perlu mencantumkan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
    • Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 15 RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya sebaiknya disinkronkan dengan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 22 UU nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Bagi Provinsi Papua dengan rumusan sebagai berikut:
      • Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
    • Penulisan frasa “yang selanjutnya disebut Pemerintah” sebagaimana tertulis di dalam Pasal 1 angka 1, sebaiknya dihapus.
    • Judul Bab II dan sub bab yang berjudul “Pembagian Wilayah” Sebaiknya diganti Frasa “Cakupan Wilayah”, merujuk pada ketentuan Pasal 34 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan jurisprudensi UU pembentukan daerah otonom yang sudah ada.
    • Perbaikan penulisan nama Provinsi pada Pasal 23 ayat (1) menjadi “Provinsi Papua Barat Daya”.
  • Pasal 9 ayat (4) sampai ayat (6) sebaiknya dihapus saja, karena merupakan frasa yang sudah umum dalam administrasi pemerintahan dan tidak perlu ditegaskan lagi. Adapun ayat (7) frasa “Badan Musyawarah Kampung” sebaiknya diberikan penjelasan disesuaikan dengan definisi yang ada dalam UU No. 2/2021 atau dihapus saja karena tidak relevan dengan materi muatan RUU.
  • Pasal 10 terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak perlu dirumuskan di sini karena sudah diatur dalam UU yang mengatur Pemerintah Daerah dan UU Otonomi Khusus.
  • Dalam pasal 12 frasa “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” perlu ditambahkan nama Provinsi induk yakni Papua Barat sehingga menjadi “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat”.
  • Pasal 23 RUU yang mengatur mengenai kewenangan dan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang seharusnya keberadaan tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Sehingga tidak tepat keberadaan dan keenangan dari Badan tersebut. Juga diatur dalam UU ini mengingat UU ini pembentukan daerah yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
  • Dalam Bab IX Ketentuan Penutup, perlu ditambahkan 2 (dua) pasal baru:
    • Mengenai waktu yang diberikan oleh UU untuk menyelesaikan delegasi kewenangan; dan
    • Mengenai tugas Pemantauan dan Peninjauan UU, setelah UU ini berlaku.
  • RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya ini secara garis besar telah memenuhi asas asas pembentukan peraturan perundangan-undangan. Namun sesuai kajian tadi RUU ini masih perlu penyempurnaan khususnya dari asas kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan dengan perbaikan beberapa rumusan norma RUU serta pendelegasian pengaturan lebih lanjut untuk memungkinkan pelaksanaan materi muatan undang-undang yang bersifat teknis impleementatif secara lebih baik.

Pengusul RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya:

  • Pada prinsipnya pengusul dari komisi 2 DPR RI siap untuk dibahas, hanya saja perlu kami sampaikan informasi bahwasannya beberapa waktu yang lalu ketika kita berdialog dengan CNN, ia diundang dengan CNN berdialog dengan tokoh masyarakat Papua. Waktu itu yang menjadi sorotan adalah kedepan diminta bagaimana kita melibatkan masyarakat (Majelis Rakyat Papua) itu yang lebih diberikan penekanan, karena berdasarkan informasi yang pengusul terima itu sudah pengusul jelaskan kronologisnya bahwasannya masih tahap Harmonisasi jadi belum sampai langkah-langkah untuk pemekaran, ini baru tahap awal dan mohon dipahami ketika itu ia bilang seperti itu.
  • Seperti yang dikatakan Pimpinan Baleg DPR RI, RUU ini adalah usul dari Komisi 2 DPR RI, yang diusulkan pada tanggal 17 Januari 2022 dan yang mengusulkan 6 Provinsi yakni Papua dimekarkan menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, serta Papua Pegunungan Tengah, kemudian Provinsi Papua Barat dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya. Sebagaimana surat yang sudah Pengusul sampaikan ke Baleg waktu itu.
  • Kemudian pada tanggal 2 Februari 2022, Pengusul mengadakan rapat konsultasi dengan Kemendagri dan pihak DPD dan sudah dibahas rencana pemekaran 2 Provinsi ini. Lalu dari pihak Kemendagri dan DPD dan DPR RI sepakati untuk tahap awal ini akan mengusulkan hanya pemekaran Provinsi Papua saja dulu, jadi Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah. Namun untuk pembahasan hari ini ia kira tidak hanya di soal membahas provinsi Papua Barat nanti harmonisasi ini juga akan berguna bila mana 3 Provinsi harmonisasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan