Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)

Tanggal Rapat: 7 Jun 2023, Ditulis Tanggal: 22 Sep 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI), dan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Pada 7 Juni 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) terkait Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh M. Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 13.37 WIB. 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI), dan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI:

  • Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota telah memenuhi syarat formil untuk diajukan karena RUU tersebut termasuk kategori dalam RUU Daftar Kumulatif Terbuka Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan telah disertai dengan Naskah Akademik.
  • Berdasarkan hal tersebut di atas, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI selanjutnya melakukan kajian atas 27 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut, meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Kajian ke-27 RUU tersebut dilakukan, mulai dari judul sampai dengan penjelasan, baik antar konsideran, pasal-pasal, serta penjelasan yang ada dalam RUU, maupun antar RUU dengan berbagai ketentuan UU yang ada.
  • Ketentuan Pasal 5 huruf d berbunyi "sebagai daerah yang diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaan yang dimiliki", pada beberapa RUU Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh, ada yang dicantumkan yaitu pada RUU Aceh Tengah, Aceh Timur dan Aceh Utara, ada juga yang tidak dicantumkan. Sebaiknya diseragamkan.
  • Dari 16 RUU di Provinsi Sumatera Utara, catatannya redundant karena formatnya template yaitu terkait Frasa "sebagai UU" dalam Dasar Menimbang huruf c sebaiknya dihapus karena bukan bagian dari judul UU yang membentuk Kabupaten Langkat.
  • Dari aspek substantif, karena RUU ini template artinya sama dengan RUU yg telah disahkan sebelumnya khususnya provinsi dgn 20 RUU yang ada, maka tentu mutatis mutandis tidak banyak perubahan karena akan kita sesuaikan.
  • Untuk asas pembentukan perundang-undangan, secara umum sudah mengikuti tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan