Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perubahan Ketiga Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

Tanggal Rapat: 28 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 12 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 28 September 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Perubahan Ketiga Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Totok dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 14:05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Draft Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib merupakan draft yang sama dengan draft Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014.
  • Perbedaan dalam draft Perubahan Ketiga ini adalah telah dikeluarkannya pasal-pasal yang telah disetujui oleh Paripurna atas draft Perubahan Kedua tersebut.
  • Beberapa pasal yang masuk dalam draft perubahan ketiga ini adalah:
    • Pasal 65 terkait dengan perubahan pada huruf c, d, dan huruf f.
    • Pasal 65 huruf h terkait dengan penambahan kewenangan melakukan pembahasan RUU.
    • Pasal 65 huruf m terkait dengan penyampaian laporan kinerja.
    • Pasal 66 ayat 1 merupakan penyesuaian dari Pasal 65.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan