Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI

Tanggal Rapat: 6 Jun 2023, Ditulis Tanggal: 16 Jun 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 6 Juni 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI tentang presentasi pemantauan dan peninjauan Undang-Undang terkait Sandang. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Wachid dari Fraksi PKB dapil Riau 2 pada pukul 13.54 WIB. (Ilustrasi: Katadata)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Kegiatan dan pemantauan kali ini sedikit berbeda dengan pemantauan dan peninjauan UU yang biasa dilakukan oleh Baleg sebelumnya, dimana sebelumnya fokus kepada satu UU berkaitan dengan peraturan pelaksanaannya dan bagaimana arah politik hukum yang sesuai dengan pelaksanaan pembentukan UU, sementara kegiatan kali ini dikaitkan dengan tematik khusus berkaitan dengan pengadaan industri dan sandang di Indonesia. Secara konseptual, hal ini sangat dimungkinkan dan bisa saja beberapa mekanisme pemantauan dan peninjauan yang akan datang dilakukan berdasarkan tema tertentu atau kebutuhan hukum tertentu dan mengevaluasi beberapa UU secara bersamaan.
  • Dasar hukum pemantauan dan peninjauan:
    • Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945
    • UU 13/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
    • UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
    • Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
    • Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan undang-undang
  • Rumusan Masalah;
    • Apakah delegasi kewenangan atau peraturan pelaksanaan atas UU Perindustrian dan UU Perdagangan sudah dibentuk atau belum?
    • Apakah aturan pelaksanaan UU Perindustrian dan UU perdagangan sudah dibentuk sesuai dengan tujuan pembentukan UU tersebut?
    • Apakah UU Perindustrian dan UU perdagangan berikut peraturan pelaksanaannya sudah mengatur secara lengkap dan jelas terkait industri dan perdagangan sandang di Indonesia?
  • Ruang Lingkup;
    • Pembentukan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan secara langsung oleh UU atau berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
    • Kesesuaian antara materi muatan peraturan pelaksanaan dengan materi muatan yang diperintahkan oleh UU;
    • Kepastian hukum mengenai pengaturan industri dan perdagangan sandang di Indonesia termasuk kepastian hukum dalam pengaturan perdagangan sandang bekas pakai (thrifting) yang dapat menggerakkan sektor UMKM di Indonesia.
  • Metode Pemantauan dan Peninjauan dilakukan dengan:
    • RDPU dengan Pakar, Akademisi dan Pelaku Usaha;
    • Rapat Kerja dengan kementerian terkait;
    • Kunjungan Kerja;
    • Pembuatan Laporan




Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan