Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli

Tanggal Rapat: 5 Apr 2021, Ditulis Tanggal: 6 Apr 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 5 April 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Tim Ahli tentang Penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10.40 WIB. (Ilustrasi: Hot-Liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Kewenangan dalam pengaturan minuman beralkohol:
    • Kementerian Perdagangan: Pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian
    • Kementerian Perindustrian: Ketentuan izin usaha industri minuman beralkohol
    • Kementerian Keuangan: Penetapan pajak, bea masuk dan cukai untuk minuman beralkohol
    • Kementerian Kesehatan/Badan POM: Penetapan standar mutu/izin edar MB dalam negeri maupun impor
    • Kementerian Dalam Negeri/Pemda: Pengawasan peredaran MB di daerah masing-masing
  • Latar belakang:
    • Sebagian besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi, namun demikian, beberapa kelompok tertentu di masyarakat Indonesia mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat istiadat dan kebiasaan turun temurun, serta diyakini sebagai minuman untuk menjaga stamina.
    • Minuman beralkohol menjadi salah satu daya tarik wisata dalam pariwisata, menambah pemasukan negara dari cukai dan pajak (Rp3,61 triliun di tahun 2020) dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
    • Kesehatan adalah hak asasi manusia, oleh sebab itu, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan dan melakukan pengaturan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
    • Minuman beralkohol secara klinis dapat mengganggu kesehatan sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, adema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid dan jika diminum terus menerus dalam jangka panjang akan memicu munculnya penyakit kronis.
    • Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 12 Oktober 2020, mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi Virus Corona-Covid 19, pasalnya, alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh. Konsumsi alkohol bertanggung jawab atas satu dari 20 kematian secara global setiap tahun, dimana penggunaan alkohol berbahaya membunuh hingga 3 juta orang setiap tahun, terhitung 5% dari beban penyakit global. Mayoritas yang meninggal karena penggunaan alkohol lebih dari 75% adalah pria dan sebagian besarnya orang muda berusia 15-29 tahun (korban berada di usia produktif).
  • Dasar hukum:
    • Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 28H ayat (1) UUD RI 1945
  • Pengaturan Minuman Beralkohol:
    • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
    • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.
    • Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol.
    • Sampai saat ini belum ada pengauran secara komprehensif mengenai minuman beralkohol.
    • Dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol tercantum nomor urut 17 yang RUU dan Naskah Akademiknya disiapkan oleh Baleg DPR-RI.
    • UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
    • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
    • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    • Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
  • Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis:
    • Filosofis: Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera dan lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk menlindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD RI Tahun 1945.
    • Sosiologis: Sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minuman beralkohol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat, serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.
    • Yuridis: Pengaturan minuman beralkohol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan.
  • Materi muatan pengaturan Minol:
    • Definisi Minol
    • Jenis, golongan dan kadar Minol
    • Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi Minol
    • Pembatasan impor Minol
    • Dukungan pengembangan Minol tradisional/lokal
    • Distribusi dan perdagangan Minol
    • Cukai dan pajak Minol
    • Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh Minol
    • Pengembangan Minol untuk industri lain
    • Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
    • Larangan dan sanksi
    • Partisipasi masyarakat
    • Ketentuan pidana
    • Ketentuan penutup
  • Arah pengaturan Minol:
    • Larangan atau pengendalian
    • Pembatasan Minol impor dan tarif cukai tinggi
    • Dukungan pengembangan Minol tradisional/lokal (eksport dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas)
    • Penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan Minol serta akibat solusinya

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan