Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Tanggal Rapat: 11 Jan 2023, Ditulis Tanggal: 27 Jan 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Baleg

Pada 11 Januari 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI tentang penjelasan terhadap penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.28 WIB. (Ilustrasi: Media Indonesia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Baleg
  • Latar Belakang ada kehendak dari Pembentuk Undang-Undang untuk menata peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan secara menyeluruh dan sistematis ke dalam sebuah Undang-Undang.
  • Ada 11 UU yang terdampak akibat penataan peraturan perundang-undangan dimaksud. Apabila penataan peraturan tersebut dilakukan secara biasa akan memerlukan waktu yang lama dan sumber daya yang besar sehingga perlu digunakan "metode omnibus".
  • Aspek Filosofis: Tugas Pemerintah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Ke-empat Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum...".
  • Dalam rangka pelaksanaan tugas dimaksud, setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, saat ini masih mengutamakan pendekatan kuratif dan/atau rehabilitatif sedangkan pendekatan promotif dan preventif masih kurang diutamakan.
  • Aspek Sosiologis: Upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia, peningkatan ketahanan, dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. Adanya gangguan kesehatan pada masyarakat dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi negara dan menjadikan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia, bangsa, dan negara.
  • Aspek Yuridis:
    • Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H1 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
    • 11 Undang-Undang (Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Praktik Kedokteran, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Rumah Sakit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, Kesehatan Jiwa, Tenaga Kesehatan, Keperawatan, Kekarantinaan Kesehatan, dan Kebidanan).
    • Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
  • Sistematika RUU; Mengatur mengenai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesehatan, sistem informasi kesehatan secara terintegrasi, teknologi kesehatan, pendanaan kesehatan sampai dengan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan.
  • RUU terdiri dari 20 Bab dan sekitar 457 Pasal.
  • Bab I Ketentuan Umum; Memuat definisi RUU ini. Istilah yang didefinisikan dalam RUU ini, antara lain sebagai berikut: Kesehatan, Upaya Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, SDM Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Puskesmas, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Obat, Sistem Informasi Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Daerah Terjangkit, Otoritas Karantina Kesehatan, Organisasi Profesi, serta Pemerintah Pusat dan Pemda. Selain memuat definisi, Bab I Ketentuan Umum juga memuat ketentuan mengenai tujuan dibentuknya RUU ini. Tujuan penyelenggaraan kesehatan, yaitu meningkatkan pembudayaan masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan, pengelolaan SDM Kesehatan yang efektif dan efisien, ketahanan kesehatan, jaminan ketersediaan pendanaan yang dikelola secara transparan, efektif dan efisien, serta berkeadilan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan, serta perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
  • Bab II Hak dan Kewajiban: Mengatur tentang hak dan kewajiban dari setiap orang. Hak tersebut antara lain:
    • Hidup sehat fisik, mental, spiritual, dan sosial.
    • Pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
    • Akses atas sumber daya kesehatan.
    • Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan.
    • Lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
    • Menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang diberikan
    • Kerahasiaan informasi kesehatan pribadi
    • Menuntut ganti rugi akibat kesalahan pelayanan kesehatan yang menimbulkan kerugian.
    • Mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan
    • Memperoleh informasi data kesehatan dirinya termasuk: Tindakan dan pengobatan yang akan/telah diterimanya.











Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan