Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Tanggal Rapat: 6 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 12 Jul 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 6 Juni 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg tentang penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13.00 WIB. (Ilsutrasi: Serambinews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Kesehatan adalah hak asasi manusia, karenanya negara wajib memberikan pelayanan kesehatan dan melakukan pengaturan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
  • Minuman beralkohol secara klinis dapat mengganggu kesehatan sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid, dan jika diminum secara terus menerus dalam jangka panjang akan memicu munculnya penyakit kronis.
  • WHO, pada 12 Oktober 2020, mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi Virus Corona, sebab alkohol dapat melemahkan imunitas tubuh.
  • Konsumsi alkohol juga bertanggungjawab atas satu dari 20 kematian secara global setiap tahun, dimana penggunaan alkohol dapat membunuh hingga 3 juta orang setiap tahunnya.
  • Sebagian besar agama di Indonesia, mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi, namun, beberapa kelompok tertentu di masyarakat Indonesia mengonsumsi minuman alkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat istiadat dan kebiasaan turun-temurun, serta diyakini sebagai minuman untuk menjaga stamina.
  • Minuman alkohol juga menjada daya tarik wisata dalam pariwisata, menambah pemasukan negara dari cukai dan pajak dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
  • Sampai saat ini pengaturan minuman alkohol masih tersebar dalam banyak peraturan dan belum diatur secara komprehensif dalam bentuk UU.
  • Materi muatan RUU Larangan Minol, terdiri dari 8 bab dan 37 pasal:
    • Bab 1: Ketentuan Umum
    • Bab 2: Klasifikasi dan Larangan
    • Bab 3: Minuman Beralkohol untuk Kepentingan Terbatas
    • Bab 4: Minuman Beralkohol Tradisional
    • Bab 5: Pengawasan
    • Bab 6: Partisipasi Masyarakat
  • Isu yang berkembang dalam RUU Minol:
    • Alternatif judul RUU: Larangan Minuman Beralkohol atau RUU tentang Minuman Beralkohol atau Pengendalian Minol atau Pembatasan Minol
    • Pengaturan tentang tempat produksi, penjualan, dan konsumsi Minol
    • Pengaturan Minol untuk kepentingan terbatas
    • Pembatasan usia yang dilarang atau dibolehkan mengonsumsi alkohol
    • Pengaturan minol tradisional
    • Pengaturan ekspor dan impor Minol

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan