Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Tanggal Rapat: 30 Aug 2021, Ditulis Tanggal: 11 Mar 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 30 Agustus 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg tentang penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13.15 WIB. (Ilustrasi: Ayo Jakarta.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Perlu disampaikan urgensi dari pengaturan RUU ini, data pada Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang tahun 2011-2019, tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan rumah tangga, serta ranah publik. Dari jumlah itu, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik, berupa perkosaan (9.039 kasus), pelecehan seksual (2.861 kasus), dan Cybercime bernuansa seksual (91 kasus).
  • Kekerasan Seksual mengganggu rasa aman dan kebebasan seseorang serta dapat menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis bagi korban.
  • Pancasila dan UUD Tahun 1945, dalam pasal 28G ayat (1) a.I. ditentukan bahwa setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
  • Korban kekerasan seksual, yang kebanyakan adalah perempuan dan anak, terganggu keamanan dan kebebasannya sehingga harus mendapat perlindungan dari negara agar terhindar dan terbebas dari kekerasan seksual.
  • Pendekatan Hukum
    • Kekerasan Seksual sebagai Tindak Pidana Khusus dalam hal ini maksudnya perbuatan dirumuskan dengan menyebut unsur-unsurnya sekaligus hukumannya.
    • Berperspektif korban dalam hal ini hukum pidana pada umumnya berorientasi pada penindakan pelaku, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berorientasi pada korban tanpa menghilangkan hukuman bagi pelaku. Inilah yang membedakan RUU ini nantinya dengan UU pidana lain.
    • Hukum acara tentu yang dipakai basisnya adalah KUHAP dan aturan-aturan khusus sesuai karakter KS dalam RUU ini.
  • Sistematika dan Lingkup RUU
    • Judul
      • Sesuai dengan pendekatan tadi, KS sebagai pidana khusus, maka judul sebaiknya menjadi: RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
      • Sebab kata “Penghapusan” juga terkesan sangat abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali. Ini sesuatu yang mustahil dicapai di dunia ini.
    • BAB I: Ketentuan Umum Definisi KS dan TPKS
      • Kekerasan Seksual (KS) adalah setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau non fisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
    • BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
      • Ada 5 jenis TPKS:
        • Pelecehan Seksual (Pasal 2).
        • Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3).
        • Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4).
        • Eksploitasi Seksual (Pasal 5).
        • TPKS yang Disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).
      • Selain 5 jenis tersebut, terdapat aturan mengenai:
        • Pemberatan (Pasal 7)
        • Pidana Tambahan (Pasal 8):
          • pencabutan hak asuh anak atau pengampuan;
          • pengumuman identitas pelaku;
          • perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
          • pembayaran Restitusi; dan/atau
          • pembinaan khusus.
        • Tindakan rehabilitasi bagi pelaku (Pasal 9) kepada:
          • terpidana anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun; atau
          • terpidana pada perkara pelecehan seksual.
        • Jenis rehabilitasi:
          • Rehabilitasi medis;
          • Rehabilitasi psikologis;
          • Rehabilitasi psikiatrik; dan
          • Rehabilitasi sosial.
    • TPKS Korporasi
      • TPKS oleh Korporasi dipidana dengan PIDANA DENDA (Pasal 10) dan PIDANA TAMBAHAN TPKS oleh korporasi berupa:
        • pembayaran Restitusi;
        • pembiayaan pelatihan kerja
        • perampsan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
        • pencabutan izin tertentu;
        • penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi; dan/atau
        • pembubaran korporasi.
      • Pengurus Korporasi dihukum sesuai ketentuan pidana dalam RUU ini.
    • BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL:
      • Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau seksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 11).
      • Orang yang membantu pelarian pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari proses peradilan pidana dengan (Pasal 12):
        • memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku;
        • menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;
        • menyembunyikan pelaku; atau
        • menyembunyikan informasi keberadaan pelaku,
        • dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
    • BAB IV PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN:
      • Pasal 13: Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan berdasarkan undang-undang tentang hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana anak kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
      • Pasal 14: Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi persyaratan:
        • memiliki pengetahuan dan keahlian tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan korban;
        • telah mengikuti pelatihan terkait Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan