Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Tanggal Rapat: 25 May 2023, Ditulis Tanggal: 7 Jul 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 25 Mei 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI tentang penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.23 WIB. (Ilustrasi: Sekretariat Kabinet)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial merupakan UU yang pada tahun 2006 atau 2 tahun setelah berlakunya sempat diuji di Mahkamah Konstitusi dan kemudian dibatalkan beberapa norma khususnya berkaitan tentang objek pengawasannya.
  • Sebelumnya, yang dilakukan pengawasan oleh UU KY adalah Hakim Agung serta hakim yang ada di bawah lingkungannya serta Hakim Konstitusi, namun dengan adanya PMK 005-PUU/IV/2006 kewenangan itu sudah tidak dimiliki lagi oleh KY.
  • Setelah dilakukan perbaikan dan perubahan pada UU 18/2011 tentang perubahan atas UU 22/2004, kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan 2 keputusannya yaitu PMK 27/2013 dan PMK 16/2014, intinya pengajuan calon Hakim Agung yang selama ini dalam UU Komisi Yudisial 3X lipat, jadi kalau ada 7 komisioner anggota Komisi Yudisial maka dia mengajukan 21 orang. Kemudian di Mahkamah Konstitusi dilakukan perbaikan sehingga cukup 3 atau 7 orang sekaligus.
  • Seiring dengan berjalannya waktu, ternyata dari laporan tahunan Komisi Yudisial ditemukan beberapa persoalan mendasar terkait tentang manajerial internal di KY, mulai dari kantor perwakilan hingga status dari kantor penghubungnya.
  • Berdasarkan 3 isu utama itulah kemudian dicoba menyusun beberapa perubahan-perubahan pasal terkait, pertama berkenaan mengenai ketentuan umum, ini hanya penyesuaian saja yaitu ada beberapa tambahan di dalam matriks, Pasal 1 angka 3 ada definisi dari Pimpinan Komisi Yudisial, Hakim, perwakilan Komisi Yudisial dan Aparatur Pengadilan. Ini dirumuskan supaya bisa memudahkan norma-norma yang ada di dalam RUU ini.
  • Pasal 1 angka 3, redaksi yang diusulkan adalah untuk mempertegas jumlah Pimpinan KY karena selama ini hanya terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua saja.
  • Pasal 1 angka 6 terkait definisi Hakim, redaksi yang diusulkan adalah formulasi untuk menampung masukan yang ada termasuk dari berbagai pegiat reformasi peradilan.
  • Pasal 1 angka 8 terkait Perwakilan KY diusulkan ubah redaksi karena selama ini beberapa kantor penghubung atau kantor perwakilan KY di daerah sudah dibentuk tetapi pembentukannya didasarkan pada aspek jumlah aduan kepada KY sehingga tidak merata di seluruh Indonesia baik provinsi maupun kabupaten/kotanya.
  • Pasal 1 angka 9, selain pengawasan kepada Hakim dalam rangka membangun peradilan yang transparan, indipenden dan akuntabel, maka aparat pengadilan diberikan definisinya.
  • Pasal 3 disempurnakan dengan mengubah redaksi dan menambah ayat menjadi 5 ayat.
  • Pasal 4 ditambahkan 1 ayat baru sebagai penegasan bahwa Pimpinan dan Anggota KY adalah pejabat negara. Ini mempertimbangkan aspek kedudukan KY yang diatur dalam UUD 1945 bahwa semua yang lembaga diatur dalam konstitusi disebut pejabat negara.
  • Pasal 5 diusulkan supaya kolektif kolegial terdiri dari Ketua dan 6 Wakil Ketua yang merangkap menjadi anggota.
  • Pasal 6 terkait unsur KY, ayat 2 hanya teknis perumusan yang terdiri dari 2 orang mantan hakim, 4 orang praktisi dan/atau akademisi hukum, dan 1 orang anggota masyarakat.
  • Pasal 11 disisipkan Pasal 11A, perumusan berkaitan dengan penyempurnaan kelembagaan atau supporting system atau sistem pembantu dari KY.
  • Pasal 12 dilakukan penyempurnaan untuk memberikan dukungan terhadap Sekjen bahwa di bawah Sekjen ada beberapa Deputi yang akan membantu tugas administrasi dan dukungan operasionalnya.
  • Pasal 13 ayat 1, ada penyempurnaan penambahan 3 ayat baru pada huruf e, d, dan g. KY juga berwenang mengawasi kode etik aparatur pengadilannya, bukan hanya mengawasi hakim.
  • Pasal 18 ada penyempurnaan pada ayat 4 bahwa KY hanya mengajukan 1 calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 lowongan Hakim Agung.
  • Pasal 20, kewenangan ini sudah ada tetapi sampai sekarang tidak berjalan efektif karena ranah penegakan etik yang dilakukan KY adalah penegakan moralitas etika sementara penyadapan selama ini dilekatkan kepada Aparat Penegak Hukum.
  • Dalam Pasal 20A dan Pasal 21 disisipkan Pasal 20B terkait penyadapan yang dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Etik KY.
  • Pasal 22 ayat 6 ada penyempurnaan. Pasal 22B ayat 2,4, dan 5 ada penyempurnaan.
  • Pasal 22E, KY bisa melakukan penjatuhan sanksi ringan pada hakim secara langsung tanpa persetujuan dari MA.
  • Pasal 22F ada penambahan berkaitan dengan mekanisme pelaporan.
  • Pasal 22H berkaitan dengan kinerja akuntabilitas hakim.
  • Pasal 22I berkaitan dengan pelaksanaan tugas oleh MA.
  • Penyisipan Pasal 23A berkaitan dengan kewenangan KY dapat mengusulkan kepada MA untuk memberikan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
  • Pasal 26 ayat e, diusulkan calon anggota KY harus berijazah magister hukum atau magister lainnya yang relevan.
  • Pasal 28 berkaitan dengan perubahan ayat 5 dan 6 terkait pengajuan Presiden atas calon anggota KY sebanyak 7 orang kepada DPR-RI.
  • Pasal 37 berkaitan dengan apabila ada lowongan jabatan calon anggota KY, maka diusulkan 1 orang bukan 3 kali lipatnya.
  • Pasal 38 ayat 2 huruf c ditambahkan agar KY memberikan penjelasan laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada publik dan keuangan KY diperiksa oleh BPK.
  • Sisipan Bab baru terkait Partisipasi Masyarakat (Pasal 38B) yang kaitannya bagaimana masyarakat berperan dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim bersama KY.
  • Bab VB terkait pembiayaan, ditegaskan kembali jadi tanggung jawab APBN dan pada ketentuan penutupnya ditegaskan kembali bahwa saat UU ini berlaku maka penghubung KY disebut Perwakilan KY dan dalam jangka waktu 1 tahun harus menyesuaikan UU ini.
  • Terkait MKH, Pasal 40A dibentuk sesuai kebutuhan dan ketentuan lebih lanjut diatur bersama KY dan MA. Pasal 40B, bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini maksimal dibentuk 1 tahun sejak UU ini diundangkan.






















Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan