Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
Tanggal Rapat: 29 Aug 2023, Ditulis Tanggal: 27 Oct 2023,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Dirjen Migas
Pada 29 Agustus 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM tentang harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13.15 WIB. (Ilustrasi: Inilah.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Dirjen Migas
- Penguasaan dan Pengusahaan Hulu ( Pasal 4A);
- Pembentukan BUK Migas
- BUK Migas pemegang Kuasa Usaha Pertambangan melalui Perizinan Berusaha Hulu
- Pengusahaan Hulu Migas melalui KKS dengan Kontraktor
- Survei Umum (Pasal 19);
- Dilakukan oleh atau dengan izin Perintah untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja serta Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja
- Survei Umum dapat dilaksanakan di Wilayah Terbuka dan Wilayah Kerja
- Penyiapan Wilayah Kerja (Pasal 12);
- Penyiapan Wilayah kerja dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan K/L terkait serta pemerintah daerah
- Bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Wilayah Kerja ditetapkan oleh Menteri
- Penyederhanaan Perizinan;
- Persetujuan atas pemanfaatan tata ruang baik di darat maupun di laut secara otomatis sebagaimana penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri (Pasal 33)
- Penguatan organisasi BUK Migas melalui organ perizinan hulu migas yang berfungsi untuk memfasilitasi penyelesaian perizinan berusaha pada hulu migas (persyaratan dasar dan operasional) dengan personil yang berasal dari perwakilan Kementerian penerbit perizinan (Pasal 45).
- Kepastian dan Kemudahan Berusaha;
- Mengembalikan prinsip assume and discharge pada kegiatan usaha hulu Migas (Pasal 31)
- Pemberlakuan skema country basis untuk penghitungan pajak penghasilan berupa tax consolidation
atas lebih dari satu wilayah kerja yang dioperasikan oleh kontraktor dan afiliasinya (Pasal 4A ayat 6).
- Upaya Dekarbonisasi melalui kebijakan CCUS/CCS di sektor hulu migas:
- Kegiatan CCUS dan/atau CCS dapat dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama atau kegiatan CCS dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha lain berdasarkan Izin Usaha.
- Penyelenggaraan dekarbonisasi dapat dilakukan di Wilayah Kerja Migas maupun Wilayah Izin Operasi Penyimpanan Karbon yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 5A).
- PNBP (Pasal 31);
- Dipungut oleh Kementerian ESDM dari BUK Migas dan disetorkan ke kas negara.
- PNBP dicatat dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi, penguatan transisi energi,
peningkatan kapasitas pengelolaan energi bersih dan ramah lingkungan dan/atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada kelembagaan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
- Dana Migas;
- Pengelolaan Dana Migas dan Gas Bumi secara bersama-sama oleh Menteri ESDM, Menteri Keuangan, BUK Miga, dan BPH Migas untuk peningkatan dan pengembangan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, peningkatan kinerja dan pengembangan pegawai, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta pembangunan fasilitas dan infrastruktur Migas.
- Sumber Dana Migas diambil dari persentase tertentu hasil penerimaan bagian negara, bonus Kontrak Kerja Sama, pungutan dan iuran pada kegiatan usaha hulu, serta dari iuran hilir Minyak dan Gas bumi (Pasal 49 K).
- Kapasitas Nasional dan Keselamatan Migas;
- Kewajiban peningkatan kapasitas nasional dan penjaminan standar dan mutu, pengelolaan LH, keselamatan Minyak dan Gas Bumi (keselamatan pekerja, instalasi dan peralatan, lingkungan, dan umum) oleh setiap pelaku Kegiatan Usaha Hulu, Hilir, Penunjang Migas dan CCS/CCUS (Pasal 32C, Bab IXE)
- Pengawasan keselamatan minyak dan gas bumi serta kaidah keteknikan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Menteri dan dibantu oleh inspektur Minyak dan Gas Bumi (Pasal 49U).
- Domestic Market Obligation (Pasal 22);
- Kontraktor wajib menyerahkan sebesar 25% dari minyak bumi dan/atau gas bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri.
- Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Nasional (Pasal 49 H);
- Menteri menyusun dan menetapkan neraca gas bumi dan rencana induk infrastruktur gas bumi nasional.
- Kegiatan Usaha Penunjang (Pasal 30A);
- Kegiatan usaha penunjang dari kegiatan usaha hulu dan hilir Migas dilaksanakan oleh Badan Usaha, Koperasi, dan perseorangan dengan klasifikasi usaha penunjang diatur lebih lanjut dalam PP.
- Penguasaan dan Pengusahaan Hilir (Pasal 4B dan Pasal 5);
- Dalam rangka menjamin ketersediaan, kelancaran pendistribusian, dan keterjangkauan Gas Bumi, BBM, dan BBG, pemerintah memberikan izin usaha
- Kegiatan usaha Hilir dilaksanakan berdasarkan izin usaha dari Menteri kepada Badan Usaha.
- Izin usaha yang terdiri dari izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga migas
- Mengakomodasi tata niaga bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang berasal dan/atau diolah tidak hanya dari minyak bumi dan gas bumi, melainkan dapat berasal dan/atau diolah dari sumber energi lain.
- BPH Migas (Pasal 46);
- BPH Migas melakukan pengaturan terkait hak khusus dan open access tertentu serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha Hilir migas berdasarkan izin usaha dan pelaksanaan kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha.
- Kebijakan Penetapan Harga (Pasal 28);
- Penetapan harga bersifat regulated sehingga harga Gas Bumi, harga Bahan Bakar Minyak, dan harga Bahan Bakar Gas diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri ESDM.
- Infrastruktur Migas (Pasal 29);
- Penyediaan infrastruktur Migas dilakukan oleh Pemerintah melalui pembangunan sendiri dan/atau penugasan kepada BUMN, Badan Usaha berdasarkan izin usaha, dan KPBU.
- Penyediaan infrastruktur oleh Badan Usaha berdasarkan izin usaha dapat dilakukan melalui kepemilikan dan/atau penguasaan infrastruktur.
- Kebijakan Ekspor dan Impor (Pasal 27B);
- Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan ekspor dan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan Bahan Bakar Gas dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri.
- Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan ekspor dan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan Bahan Bakar Gas dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul