Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM

Tanggal Rapat: 29 Aug 2023, Ditulis Tanggal: 27 Oct 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Dirjen Migas

Pada 29 Agustus 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM tentang harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13.15 WIB. (Ilustrasi: Inilah.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Migas
  • Penguasaan dan Pengusahaan Hulu ( Pasal 4A);
    • Pembentukan BUK Migas
    • BUK Migas pemegang Kuasa Usaha Pertambangan melalui Perizinan Berusaha Hulu
    • Pengusahaan Hulu Migas melalui KKS dengan Kontraktor
  • Survei Umum (Pasal 19);
    • Dilakukan oleh atau dengan izin Perintah untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja serta Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja
    • Survei Umum dapat dilaksanakan di Wilayah Terbuka dan Wilayah Kerja
  • Penyiapan Wilayah Kerja (Pasal 12);
    • Penyiapan Wilayah kerja dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan K/L terkait serta pemerintah daerah
    • Bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Wilayah Kerja ditetapkan oleh Menteri
  • Penyederhanaan Perizinan;
    • Persetujuan atas pemanfaatan tata ruang baik di darat maupun di laut secara otomatis sebagaimana penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri (Pasal 33)
    • Penguatan organisasi BUK Migas melalui organ perizinan hulu migas yang berfungsi untuk memfasilitasi penyelesaian perizinan berusaha pada hulu migas (persyaratan dasar dan operasional) dengan personil yang berasal dari perwakilan Kementerian penerbit perizinan (Pasal 45).
  • Kepastian dan Kemudahan Berusaha;
    • Mengembalikan prinsip assume and discharge pada kegiatan usaha hulu Migas (Pasal 31)
    • Pemberlakuan skema country basis untuk penghitungan pajak penghasilan berupa tax consolidation
      atas lebih dari satu wilayah kerja yang dioperasikan oleh kontraktor dan afiliasinya (Pasal 4A ayat 6).
  • Upaya Dekarbonisasi melalui kebijakan CCUS/CCS di sektor hulu migas:
    • Kegiatan CCUS dan/atau CCS dapat dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama atau kegiatan CCS dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha lain berdasarkan Izin Usaha.
    • Penyelenggaraan dekarbonisasi dapat dilakukan di Wilayah Kerja Migas maupun Wilayah Izin Operasi Penyimpanan Karbon yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 5A).
  • PNBP (Pasal 31);
    • Dipungut oleh Kementerian ESDM dari BUK Migas dan disetorkan ke kas negara.
    • PNBP dicatat dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi, penguatan transisi energi,
      peningkatan kapasitas pengelolaan energi bersih dan ramah lingkungan dan/atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada kelembagaan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
  • Dana Migas;
    • Pengelolaan Dana Migas dan Gas Bumi secara bersama-sama oleh Menteri ESDM, Menteri Keuangan, BUK Miga, dan BPH Migas untuk peningkatan dan pengembangan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, peningkatan kinerja dan pengembangan pegawai, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta pembangunan fasilitas dan infrastruktur Migas.
    • Sumber Dana Migas diambil dari persentase tertentu hasil penerimaan bagian negara, bonus Kontrak Kerja Sama, pungutan dan iuran pada kegiatan usaha hulu, serta dari iuran hilir Minyak dan Gas bumi (Pasal 49 K).
  • Kapasitas Nasional dan Keselamatan Migas;
    • Kewajiban peningkatan kapasitas nasional dan penjaminan standar dan mutu, pengelolaan LH, keselamatan Minyak dan Gas Bumi (keselamatan pekerja, instalasi dan peralatan, lingkungan, dan umum) oleh setiap pelaku Kegiatan Usaha Hulu, Hilir, Penunjang Migas dan CCS/CCUS (Pasal 32C, Bab IXE)
    • Pengawasan keselamatan minyak dan gas bumi serta kaidah keteknikan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Menteri dan dibantu oleh inspektur Minyak dan Gas Bumi (Pasal 49U).
  • Domestic Market Obligation (Pasal 22);
    • Kontraktor wajib menyerahkan sebesar 25% dari minyak bumi dan/atau gas bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri.
  • Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Nasional (Pasal 49 H);
    • Menteri menyusun dan menetapkan neraca gas bumi dan rencana induk infrastruktur gas bumi nasional.
  • Kegiatan Usaha Penunjang (Pasal 30A);
    • Kegiatan usaha penunjang dari kegiatan usaha hulu dan hilir Migas dilaksanakan oleh Badan Usaha, Koperasi, dan perseorangan dengan klasifikasi usaha penunjang diatur lebih lanjut dalam PP.
  • Penguasaan dan Pengusahaan Hilir (Pasal 4B dan Pasal 5);
    • Dalam rangka menjamin ketersediaan, kelancaran pendistribusian, dan keterjangkauan Gas Bumi, BBM, dan BBG, pemerintah memberikan izin usaha
    • Kegiatan usaha Hilir dilaksanakan berdasarkan izin usaha dari Menteri kepada Badan Usaha.
    • Izin usaha yang terdiri dari izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga migas
    • Mengakomodasi tata niaga bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang berasal dan/atau diolah tidak hanya dari minyak bumi dan gas bumi, melainkan dapat berasal dan/atau diolah dari sumber energi lain.
  • BPH Migas (Pasal 46);
    • BPH Migas melakukan pengaturan terkait hak khusus dan open access tertentu serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha Hilir migas berdasarkan izin usaha dan pelaksanaan kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha.
  • Kebijakan Penetapan Harga (Pasal 28);
    • Penetapan harga bersifat regulated sehingga harga Gas Bumi, harga Bahan Bakar Minyak, dan harga Bahan Bakar Gas diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri ESDM.
  • Infrastruktur Migas (Pasal 29);
    • Penyediaan infrastruktur Migas dilakukan oleh Pemerintah melalui pembangunan sendiri dan/atau penugasan kepada BUMN, Badan Usaha berdasarkan izin usaha, dan KPBU.
    • Penyediaan infrastruktur oleh Badan Usaha berdasarkan izin usaha dapat dilakukan melalui kepemilikan dan/atau penguasaan infrastruktur.
  • Kebijakan Ekspor dan Impor (Pasal 27B);
    • Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan ekspor dan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan Bahan Bakar Gas dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri.



Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan