Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

Tanggal Rapat: 17 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 8 Jun 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

Pada 17 Oktober 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Firman dari Fraksi Partai Golkar dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 10:31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat dihadiri oleh 19 orang dari 7 Fraksi. (Ilustrasi: jogloabang.com)

Pengantar Rapat

Praktik monopoli sudah meresahkan masyarakat dan harus dibedakan monopoli itu seperti apa. KADIN mempunyai tanggungjawab moral ketika ada UU yang bersinggungan dengan dunia usaha. Mustahil Indonesia berjalan tanpa adanya dunia usaha. Struktur APBN Indonesia untuk

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

  • Pemahaman terkait dunia usaha membantu pembangunan di Indonesia, praktiknya di Pemerintah itu belum ada karena KADIN sendiri tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan itu sendiri.
  • Salah satu anggota KADIN adalah lawyer yang luar biasa.
  • Hari ini juga datang perwakilan dari Asosiasi Pakan Ternak dan Pembiayaan (merger), Asosiasi Motor, dan Asosiasi Daging.
  • Ada beberapa catatan dari RUU yang telah KADIN pelajari dan masukan KADIN hari ini adalah masukan yang belum final.
  • Esensi dilahirkannya RUU ini adalah untuk memberi kenyamanan/fair play bagi para pelaku usaha.
  • RUU diciptakan dengan harapan untuk membangun dunia usaha sehingga kontribusinya ada untuk pembangunan di Indonesia.
  • Ada 3 hal dasar dalam pembahasan yaitu:
    • Terciptanya iklim usaha yang sehat;
    • Kepastian hukum;
    • Keadilan.
  • Dari draft yang ada, beberapa poin dari KADIN yaitu:
    • Perluasan Kantor Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai penegak hukum. KPPU ini akan menjadi super body namun pertanyaannya nanti siapa yang mengawasi KPPU? Semua ada di Indonesia KPPU, baik jaksa maupun yang lain. Terkait merger, ini bukan hanya tugas KPPU. Kalau setahun merger ada 6.000, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengetahuan terkait merger ada di KPPU? Posisi KPPU di mana? KADIN memeprsilahkan KPPU meminta ke KADIN untuk laporan merger. Jika dianggap punya potensi monopoli, bukan merger yang lain juga diminta oleh KADIN.
    • Terkait denda atau hukuman, setinggi-tingginya 30% dan Rp2 Triliun ini menjadi pertanyaan. Apakah berlaku untuk semua jenis usaha? Lalu usaha kecil bagaimana? Keadilan harus diperhatian.
    • Terkait banding yang boleh dilakukan dengan bayar dulu keputusan semstara di KPPU dengan 10%, padahal belum ikrah. Sanksi harus diberikan juga kepada KPPU, setelah ikrah perusahaan tidak bersalah, maka harus didenda.
    • Persoalan persidangan KPPU yang terbuka untuk umum ini berkaitan dengan perusahaan dan perusahaan punya kompetitor.
    • Terkait kedudukan KADIN, KADIN bukan hanya sekadar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tetapi juga ada di UU.
    • Terkait putusan sela, kalau ada maka akan menganggu dunia usaha. Harus bisa membedakan institusi-institusi ekonomi di Indonesia mana yang bisa maju dan mana yang menghambat.
  • KADIN prihatin dengan kegiatan merger dan akuisisi yang strategis akan jadi wewenang KPPU. Kalau merger dibatasi, untuk yang tidak punya insentif lebih besar tidak bisa karena prosedurnya pasti berat.
  • Proses legal inforcement dan investment harusnya tidak ada pengawasan karena KADIN khawatir ada penyalahgunaan pada institusi. Jangan sampai usaha dimatikan oleh regulasi-regulasi yang ada.
  • Harus melihat hal yang terbaik untuk perekonomian Indonesia. Harus terus didorong usaha di Indonesia untuk terus maju.
  • Internal di KADIN belum melakukan konsolidasi sehingga masukan yang ada ini belum masukan final.
  • Dari sisi perbankan, KADIN masih mempersoalkan terkait urgensi dari UU ini dilahirkan.
  • Harusnya inisiatif dalam merancang UU. Harus diketahui bahwa apakah dengan adanya UU ini dunia usaha akan berkembang?
  • Di perbankan, Pemerintah sedang melakukan konsolidasi yaitu langkah awalnya pembentukan holding dan setelah itu subholding.
  • Bank terbesar di Indonesia yaitu BNI. Itu di peringkat ASEAN berada di urutan 16 dan di dunia itu ratusan peringkatnya. Di 2030, diharapkan masuk 10 besar dan di 2045 Indonesia ingin berada dalam posisi 6 dunia. Tetapi kalau DPR tidak menjaga bank-bank yang ada, maka akan kalah dengan bank-bank asing yang sudah ada di Sudirman.
  • Jangan terlalu semangat sehingga dunia usaha itu semakin tidak kompetitif. Pelaku usaha besar tolong jangan selalu disalahkan, tidak semua usaha besar itu jahat. Harus diubah pola pikirnya. UU yang dirancang harus dipertimbangkan akan membuat dunia usaha lebih kompetitif atau tidak.
  • KADIN sekarang dibebani misalnya persoalan sosial. Sudah membayar pajak, namun kenapa juga diharuskan melakukan CSR. RUU CSR itu sunnah, tidak wajib. Banyak pengusaha terbebani.
  • BPJS itu kan adalah beban Pemerintah, tetapi sekarang pengusaha juga kena. Sekarang juga mulai TAPERA.
  • Kalau mau menjadi pengusaha di negeri ini tidak mudah dan sangat susah, mulai dari pengurusan izin, dll itu susah. Harus diciptakan enterpreneur atau pelaku-pelaku usaha untuk membantu pembangunan di Indonesia. UU ini harusnya tidka membatasi para pelaku usaha itu bertumbuh lebih besar lagi.
  • Perlu melihat terkait kecenderungan lembaga publik yang ingin membuat UU sehingga kewenangannya semakin besar atau luas.
  • Di perbankan itu sudah ada OJK dan mereka sudah sampai melakukan penyelidikan meski sekarang belum dilakukan. OJK ini semakin besar dan sangat berkuasa. Harus dipertimbangan hal ini. KADIN menanyakan kontrol dari DPR. Apakah hanya mengontrol anggaran awal dan akhir? OJK tidak ada yang mengawasi dan hal ini diharapkan tidak menjadi kecenderungan baru.

Asosiasi Otomotif

  • Asosiasi Otomotif ingin mennyampaikan bahwa sebenarnya Asosiasi Otomotif ingin persaingan usaha diawasi sedemikian rupa dan industri tidak terkena dampak.
  • Kasus yang menimpa anggota Asosiasi Otomotif kecenderungannya mencari masalah dari beberapa teori yang dimanfaatkan.
  • Memang secara praktik, kepentingan pengusaha dilibatkan dalam KPPU agar pengusaha mengenal bangun usaha.
  • Tuduhan mengenai persekongkolan yang ada itu sangat berbeda dengan yang terjadi sebenarnya.
  • Industri sepeda motor melakukan investasi cukup besar sebesar USD70 Miliar.
  • Tentang asosiasi, ada indikais bahwa asosiasi ini dituduh sebagai kartel. Keberadaan Asosiasi Otomotif diperlukan oleh Pemerintah dimanapun bahkan dari Pemda. Pemda sering meminta data ke kami untuk menentukan harga pasar.
  • Dua hari lalu Asosiasi Otomotif kembalu dari Penang. Saat ini Indonesia takut memberikan data ketika di Pennag, Malaysia. Bagaimana mau mengembangkan usaha?
  • Setiap tanggal 5, selalu disampaikan data dengan lengkap dan dipublikasikan. Masa Asosiasi Otomotif dianggap kartel.
  • Terkait penyelidikan cara berpikir KPPU sangat ketinggalan zaman.
  • Dalam mencermati persaangan, persaingan ini terjadi sangat keras dan bisa dilihat dari iklan TV atau media.
  • Keterlibatan pengusaha dalam KPPU penting untuk memberikan gambaran industri berperilaku.
  • Dengan adanya persaingan, Asosiasi Otomotif bisa meningkatkan ekspor sebanyak 500%. Target dari Pemerintah juga sudah dilampaui yaitu sudah melebihi 300%.
  • Produk Asosiasi Otomotif sangat kompetitif sehingga dapat masuk pasar ekspor yang sulit ditembus.
  • Tentang penyelidikan SKOUTIK, sepeda motor itu naik pasarnya dan ini wajar karena konsumen menganggapnya fashion. Pasar sepeda motor seperti main catur, terbuka, tahu bedanya lawan, dan punya strategis untuk menjatuhkan lawan.

Asosiasi Pakan

  • Tahun lalu Asosiasi Pakan memperoduksi ayam sekitar 2,5 juta ton dan cukup besar produksinya di Asia.
  • Pertumbuhan unggas ini tanpa campur tangan Pemerintah. Asosiasi Pakan iri dengan sapi karena anggarnanya besar di Pemerintah.
  • Dalam Pemerintah yang baru, usaha unggas itu dimusuhi oleh Pemerintah dan sangat banyak sekali kasusnya.
  • Industri pengunggasan mengalami over supply, harga jatuh, dan pelaku usaha teriak.
  • Dengan adanya KPPU, maka Asosiasi tidak berani kerja sama karena bisa dituduh kartel. Keberadaan KPPU di Indonesia khsusunya kepengurusan 2 tahun terakhir ini adalah menciptakan kegaduhan di dunia usaha. Dampak hukuman dari KPPU, maka rontok semua investasi di perunggasan.
  • Tujuan dari UU ini memang baik sekali, tetapi aplikasi dari UU ini jauh dari tujuannya serta kesannya menakuti pelaku usaha. Kuasa yang diberikan ke KPPU dari UU ini sangat besar dan sudah seperti KPK.
  • Di Amerika itu UU Anti Monopoli baru ada setelah 150 merdeka, sementara di Indonesia baru 50 tahun ada UU ini.
  • Kalaupun mau diperbaiki RUU ini harusnya diharmonisasikan dulu dengan UU lain, contohnya UU Koperasi.
  • Asosasi Pakan mengajak untuk menciptakan enabling environment pada dunia usaha dan jangan membuat pelaku usaha kita takut.

Asosiasi Semen Indonesia

  • Banyak sekali tim dari JPPU ini tidak memahami terkait perkembangan ekonomi. Asosiasi Semen Indonesia meminta agar SDM di KPPU ditingkatkan.
  • Semen itu harganya murah, tetapi berat. Tidak semua transportasi yang mau membawa semen.
  • Perlu adanya Asosiasi Semen Indonesia untuk mengatur harga semen di seluruh wilayah Indonesia.
  • Kalau mendistribusikan semen di Papua misalnya, maka sangat merugikan Asosiasi Semen Indonesia.
  • Filosofi apa yang didasari UU anti monopoli? Banyak Pasal satu dengan lainnya kontradiktif. Mohon DPR dapat memahami RUU ini kembali karena banyak kontradiktif.
  • Ada 30 lebih Pasal yang mengatur khusus terkait KPPU. Judul RUU ini lebih mencerminkan KPPU.
  • Dunia usaha di Indonesia itu suffer sehingga Asosiasi Semen Indonesia tidak bisa bersaing di kancah global.
  • Asosiasi Semen Indonesia banyak melihat bahwa UU ini belum banyak menyentuh esensi dari ekonomi itu sendiri. Pakar-pakar ekonomi mungkin bisa diundang untuk membahas hal ini.
  • Apakah kepastian hukum dapat dipegang? Apakah asas praduga tak bersalah masih menjadi prinsip?
  • Terkait sanksi administrasi, ini sangat berlapis-lapis. Kalau memang diputus bersalah oleh KPPU, maka 50% penghasilkan diserahkan ke KPPU. bagaimana kalau perusahaan tersebut baru berjalan 2 tahun? Berarti usaha selama setahun diberi ke KPPU? Bagaimana perusahaan menggaji karyawan?
  • Asosiasi Semen Indonesia berharap dapat dilakukan kajian sebelum melakukan harmonisasi untuk RDP selanjutnya.
  • Indonesia harus punya ekonomi yang kuat dan harus bisa bersaing dengan negara lain, tapi regulasi yang dibuat sering mengkerdilkan pelaku usaha di Indonesia.
  • Kewenangan diberikan secara luas ke KPPU, tapi apakah akan ada terjadi penyalahgunaan atau tidak. Perlu diatur, apabila terjadi pelanggaran atas aturan main oleh KPPU dan ada sanksi extraordinary.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)

  • APPI mempunyai 202 cabang dengan 220.000 karyawan.
  • APPI membiayai mobil, motor, alat berat, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
  • Terkait merger, Pasal 29, 30, dan 31 dari RUU ini keputusannya dari KPPU. Seandainya merger diakuisisi perusahaan Tbk yang mengikuti aturan OJK pun itu sudah ada aturan yang melakukan crossing.
  • Dari 220 perusahan anggota APPI itu beda-beda jenisnya. Di APPI ada banyak perusahaan. Ada yang hanya bergerak di satu bidang, namun ada yang rangkap di segala bidang.
  • Ada anggota APPI yang dipanggil KPPU dan ditanya kenapa hanya membiayai motor? Kenapa hanya motor jenis A? Padalah hal tersebut ditentukan oleh investor juga.
  • APPI diharuskan oleh OJK untuk mitigasi risiko.
  • Perusahaan asuransi atau otomotif yang merasa omsetnya turun, itu pelaporannya ke KPPU. KPPU harus jelas ranah kerjanya, mana yang bisa dan mana yang tidak. Bisnis itu ruwet dan ribet.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan