Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol - RDP Baleg dengan Kapolri dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Tanggal Rapat: 16 Sep 2021, Ditulis Tanggal: 20 Sep 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Pada 16 September 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tentang penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ibnu Multazam dari Fraksi PKB dapil Jawa Timur 7 pada pukul 13.16 WIB. (Ilustrasi: Bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
  • Pada prinsipnya Polri setuju pengaturan tentang minuman beralkohol diatur secara nasional melalui UU ini yang kemudian secara berjenjang dijabarkan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan kearifan lokal masing2-masing daerah.
  • Lahirnya RUU tentang Larangan Minol akan membawa nilai positif dari aspek kehidupan masyarakat. Tidak hanya pada aspek kesehatan dan sosial, namun dalam tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai macam penyakit masyarakat.
  • Dengan adanya RUU tentang Larangan Minum Beralkohol diharapkan akan menurunkan angka kematian dan kriminalitas di Indonesia, karena larangan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama.
  • Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Pendapat Polri terkait dengan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol diganti dengan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, karena adanya larangan sesuai dengan pasal 5 sampai dengan 8 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Jika menggunakan kata larangan yang berarti memerintahkan supaya tidak melakukan sesuatu, maka dalam hal ini masyarakat tidak diperbolehkan untuk memproduksi, menjual, maupun mengkonsumsi minuman beralkohol, sedangkan minol juga mempunyai manfaat untuk kesehatan, bahkan di beberapa wilayah di Indonesia konsumsi minol dijadikan adat di daerah tersebut, oleh karena itu, kurang tepat jika menggunakan kata larangan, sebaiknya menggunakan kata pengendalian dan pengawasan.
  • Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan untuk memproduksi, menjual, dan mengkonsumsi menggunakan minuman beralkohol, namun sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
  • Pendapat Polri sebelum Bab 6 tentang Ketentuan Pidana dalam draft ini didahului dengan ketentuan penyidikan dengan pertimbangan bahwa di dalam RUU ini ada larangan yang diatur sebagaimana Bab 3 pasal 5 sampai dengan 8 yang ditindaklanjuti dengan ketentuan pidana yang menyatakan ancaman pidana, sehingga harus ditambahkan 1 pasal tentang lembaga mana yang diberikan kewenangan untuk menegakkan manakala ada pasal-pasal yang dilanggar dalam RUU ini.
  • Bab 5 dalam draft ini ada peran serta masyarakat, perlu ditambahkan 1 pasal tentang peran serta masyarakat dalam rehabilitasi bagi pecandu minuman beralkohol. Perlu juga ditambahkan pasal yang mengatur tentang lembaga rehabilitasi medis dan sosial.
  • Pendapat Polri belum ada hubungan antara Pempus dan Pemda mengenai pengaturan bagi Pempus dan Pemda, sebaiknya diatur terpusat kemudian secara berjenjang turun ke daerah dan disesuaikan dengan kearifan masing-masing daerah.
  • Pengawasan terhadap produksi, penjualan, dan distribusi Minol belum optimal dilakukan terutama dalam proses penjualan dimana lokasi-lokasi penjualan belum diatur secara khusus sehingga di berbagai tempat banyak menjual Minol dari berbagai golongan yang pada akhirnya masyarakat dapat dengan mudah membeli Minol yang berdampak pada tingkat kriminalitas di daerah tertentu.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
  • Dari sisi Kementerian Keuangan mencoba memberikan masukan awal kepada RUU Larangan Minol. Dari sisi pemerintah, akan memberikan masukan terhadap pengendalian, sebab diketahui MBPA sudah ada pengaturannya. Dari sisi fiskal ada UU Cukai, UU Kesehatan, UU Pangan, UU Perindustrian, dan UU Perdagangan termasuk PP mengenai keamanan mutu dan gizi pangan, dan Perpres Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol. Yang ada saat ini ditetapkan oleh pemerintah. Semangat RUU Minol kalau dapat harmonis dengan regulasi yang sudah ada dan penguatan yang harus kita isi dari regulasi yang ada agar RUU Minol lebih efektif. Mengacu kepada UU Cukai, pengurangan, dan penetapan tarif dari sisi produksi ada pungutan PBH dan cukai kemudian kewajiban pencatatan pembukuan. Di Permendag juga mereka mengatur implementasinya.
  • Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga sudah mengatur mengenai registrasi, pengenaan biaya masuk serta kuota impor sesuai dengan rekomendasi Kementerian Perdagangan. Disampaikan pula dari sisi fisik, pengelolaan minuman kalau dilihat perkembangan dari sisi cukai, di tahun 2020 mengalami penurunan karena dampak Covid-19 dan memang penetapan kuotanya cukup delay sehingga mengalami keterlambatan. Di 2021 penetapan itu bisa lebih cepat.
  • Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga banyak melakukan langkah. Paling tidak jumlah penindakan yang dilakukan mencapai 1000 lebih dan nilai dari penindakan itu dapat mencapai lebih dari puluhan miliar. Dari sisi penyidikan juga signifikan.
  • Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan siap memeberi support memperkuat paling tidak yang menjadi catatan, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan bagaimana regulasi ini menjadi lebih kuat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan