Rangkuman Terkait
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyampaian Tenaga Ahli Baleg DPR-RI atas Kajian Awal Harmonisasi RUU tentang 26 Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Evaluasi Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas)
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pembahasan Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol - RDP Baleg dengan Kapolri dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Tanggal Rapat: 16 Sep 2021, Ditulis Tanggal: 20 Sep 2021,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Pada 16 September 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tentang penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ibnu Multazam dari Fraksi PKB dapil Jawa Timur 7 pada pukul 13.16 WIB. (Ilustrasi: Bisnis.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
- Pada prinsipnya Polri setuju pengaturan tentang minuman beralkohol diatur secara nasional melalui UU ini yang kemudian secara berjenjang dijabarkan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan kearifan lokal masing2-masing daerah.
- Lahirnya RUU tentang Larangan Minol akan membawa nilai positif dari aspek kehidupan masyarakat. Tidak hanya pada aspek kesehatan dan sosial, namun dalam tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai macam penyakit masyarakat.
- Dengan adanya RUU tentang Larangan Minum Beralkohol diharapkan akan menurunkan angka kematian dan kriminalitas di Indonesia, karena larangan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama.
- Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Pendapat Polri terkait dengan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol diganti dengan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, karena adanya larangan sesuai dengan pasal 5 sampai dengan 8 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Jika menggunakan kata larangan yang berarti memerintahkan supaya tidak melakukan sesuatu, maka dalam hal ini masyarakat tidak diperbolehkan untuk memproduksi, menjual, maupun mengkonsumsi minuman beralkohol, sedangkan minol juga mempunyai manfaat untuk kesehatan, bahkan di beberapa wilayah di Indonesia konsumsi minol dijadikan adat di daerah tersebut, oleh karena itu, kurang tepat jika menggunakan kata larangan, sebaiknya menggunakan kata pengendalian dan pengawasan.
- Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan untuk memproduksi, menjual, dan mengkonsumsi menggunakan minuman beralkohol, namun sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
- Pendapat Polri sebelum Bab 6 tentang Ketentuan Pidana dalam draft ini didahului dengan ketentuan penyidikan dengan pertimbangan bahwa di dalam RUU ini ada larangan yang diatur sebagaimana Bab 3 pasal 5 sampai dengan 8 yang ditindaklanjuti dengan ketentuan pidana yang menyatakan ancaman pidana, sehingga harus ditambahkan 1 pasal tentang lembaga mana yang diberikan kewenangan untuk menegakkan manakala ada pasal-pasal yang dilanggar dalam RUU ini.
- Bab 5 dalam draft ini ada peran serta masyarakat, perlu ditambahkan 1 pasal tentang peran serta masyarakat dalam rehabilitasi bagi pecandu minuman beralkohol. Perlu juga ditambahkan pasal yang mengatur tentang lembaga rehabilitasi medis dan sosial.
- Pendapat Polri belum ada hubungan antara Pempus dan Pemda mengenai pengaturan bagi Pempus dan Pemda, sebaiknya diatur terpusat kemudian secara berjenjang turun ke daerah dan disesuaikan dengan kearifan masing-masing daerah.
- Pengawasan terhadap produksi, penjualan, dan distribusi Minol belum optimal dilakukan terutama dalam proses penjualan dimana lokasi-lokasi penjualan belum diatur secara khusus sehingga di berbagai tempat banyak menjual Minol dari berbagai golongan yang pada akhirnya masyarakat dapat dengan mudah membeli Minol yang berdampak pada tingkat kriminalitas di daerah tertentu.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
- Dari sisi Kementerian Keuangan mencoba memberikan masukan awal kepada RUU Larangan Minol. Dari sisi pemerintah, akan memberikan masukan terhadap pengendalian, sebab diketahui MBPA sudah ada pengaturannya. Dari sisi fiskal ada UU Cukai, UU Kesehatan, UU Pangan, UU Perindustrian, dan UU Perdagangan termasuk PP mengenai keamanan mutu dan gizi pangan, dan Perpres Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol. Yang ada saat ini ditetapkan oleh pemerintah. Semangat RUU Minol kalau dapat harmonis dengan regulasi yang sudah ada dan penguatan yang harus kita isi dari regulasi yang ada agar RUU Minol lebih efektif. Mengacu kepada UU Cukai, pengurangan, dan penetapan tarif dari sisi produksi ada pungutan PBH dan cukai kemudian kewajiban pencatatan pembukuan. Di Permendag juga mereka mengatur implementasinya.
- Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga sudah mengatur mengenai registrasi, pengenaan biaya masuk serta kuota impor sesuai dengan rekomendasi Kementerian Perdagangan. Disampaikan pula dari sisi fisik, pengelolaan minuman kalau dilihat perkembangan dari sisi cukai, di tahun 2020 mengalami penurunan karena dampak Covid-19 dan memang penetapan kuotanya cukup delay sehingga mengalami keterlambatan. Di 2021 penetapan itu bisa lebih cepat.
- Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga banyak melakukan langkah. Paling tidak jumlah penindakan yang dilakukan mencapai 1000 lebih dan nilai dari penindakan itu dapat mencapai lebih dari puluhan miliar. Dari sisi penyidikan juga signifikan.
- Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan siap memeberi support memperkuat paling tidak yang menjadi catatan, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan bagaimana regulasi ini menjadi lebih kuat.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyampaian Tenaga Ahli Baleg DPR-RI atas Kajian Awal Harmonisasi RUU tentang 26 Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Evaluasi Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas)
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pembahasan Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI