Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
Tanggal Rapat: 27 Jun 2023, Ditulis Tanggal: 4 Aug 2023,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Kementerian Perindustrian RI
Pada 27 Juni 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tentang pemantauan dan peninjauan UU tentang Sandang. Rapat dipimpin dan dibuka oleh M. Nurdin dari Fraksi PDIP dapil Jawa Barat 10 pada pukul 16.00 WIB. (Ilustrasi: Nicelocal.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Kementerian Perdagangan
- Sandang tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu kebutuhan pokok. Industri TPT merupakan salah satu industri utama manufaktur yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Industri ini mengalami pasang surut dan menghadapi beragam tantangan dalam perkembangannya. TPT mengalami pertumbuhan yang cukup kuat sebelum Covid 19 melanda. Pertumbuhan TPT sebelum Covid 19 dapat mencapai 20,71% di kuartal kedua tahun 2019. Akibat Covid 19 TPT mengalami pertumbuhan negatif di kuartal keempat tahun 2019 dan terus mengalami penurunan hingga kuartal 4 tahun 2020. Industri TPT memberikan kontribusi yang relatif stabil terhadap industri pengolahan non migas meskipun krisis Covid-19 menimpa industri ini. Kontribusi TPT terhadap industri pengolahan non migas masih berkisar 6,8% di tahun 2020. Walaupun kinerja sektor TPT tidak sekuat makanan dan minuman tetapi TPT tetap menjadi kontributor yang cukup besar bagi perekonomian.
- Posisi Indonesia pada kinerja ekspor impor tekstil dan produk tekstil dunia yaitu Indonesia menempati urutan ke-15 sebagai negara eksportir TPT di dunia dengan kontribusi sebesar 1,46% pada Tahun 2022. Sedangkan untuk impor, Indonesia menempati urutan ke-22 sebagai negara importir TPT di dunia dengan kontribusi sebesar 1,17% pada Tahun 2022. Saat ini ekspor TPT memberikan kontribusi sebesar 4,24% terhadap total ekspor Indonesia periode Januari sampai dengan April 2023. Selama tahun 2018 sampai dengan 2022 ekspor tekstil dan produk tekstil naik rata-rata 1,10% per tahun. Pada Januari sampai dengan April 2002 2003 nilai ekspor TPT sebesar 3,66 miliar turun 28,43% year on year. Ekspor TPT didominasi oleh pakaian jadi dan benang dengan kontribusi masing-masing sebesar 6 7,63 persen dan 12,79% pada Januari-April 2023. Impor TPT memberikan kontribusi sebesar 3,61% terhadap total impor indonesia periode Januari-April 2023. Selama tahun 2018 sampai dengan 2022 impor TPT turun rata-rata 0,07% pertahun. Pada Januari sampai dengan April 2023 nilai impor TPT sebesar 2,54 US Dollar turun 16,87% year on year. Import TPT didominasi oleh kain dan serat dengan kontribusi masing-masing sebesar 64,30% dan 16,68% pada periode januari April 2023.
- Perkembangan ekspor impor tekstil dan produk tekstil menurut negara sebagai berikut; Negara utama tujuan ekspor TPT Indonesia adalah Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan dengan kontribusi masing-masing besar 38,18% 9,67% dan 4,67% terhadap ekspor TPT Januari-April 2023. Ekspor TPT ke seluruh 10 negara utama mengalami penurunan selama Januari sampai dengan April 2023 dengan penurunan tertinggi adalah ekspor TPT ke Bangladesh turun 38,90% year on year dan ke Amerika Serikat turun 36,62%. Negara utama asal importir Indonesia adalah Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan dan Vietnam dengan kontribusi masing-masing 45,21%, 8,77% dan 7,76% terhadap impor PPT periode januari April 2023. Importir dari seluruh 10 negara utama mengalami penurunan selama Januari-April 2023 kecuali impor dari Australia dan impor dari Australia yang meningkat 1,7%. Penurunan tertinggi adalah importir dari Brazil yang turun 67,5% dibanding dengan periode yang sama tahun lalu. Sekilas peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan antara lain undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan ruang lingkup pasal 4 yaitu perdagangan dalam negeri perdagangan luar negeri perdagangan perbatasan standarisasi perdagangan meliputi melalui sistem elektronik atau PMSI perlindungan dan pengamanan perdagangan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekspor, kerja sama perdagangan internasional dan sistem informasi perdagangan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ruang lingkup pengawasan yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan atas barang dan atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian atau survei aspek pengawasan yang meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang. Jika diharuskan pemasangan label pengiklanan dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha pengaturan impor TPT. Mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan impor antara lain: tekstil dan produk tekstil boleh diimpor oleh angka pengenal impor. Berlaku sebagai produsen dan angka pengenal impor berlaku sebagai umum mewajibkan persetujuan impor dan laporan surveyor dan pengawasan dengan mekanisme border. Yang kedua tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik boleh diimpor oleh APP atau APIU dan juga kewajiban memiliki persetujuan impor dan juga laporan supplier pengawasannya dengan mekanisme border. Yang ketiga, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi hanya boleh diimpor oleh APIU wajib persetujuan impor dan laporan surveyor, pengawasannya dengan mekanisme fosforder.
- Produk tertentu barang tekstil sudah jadi lainnya boleh diimpor oleh APP dan APIU wajib LS. Pengawasannya dengan mekanisme fosforder beberapa kasus rembes yang sedang dikenakan oleh Indonesia terkait dengan tindakan zebra yang masih berlaku ada 9 kasus dengan beberapa kasus terkait TPT. Antara lain : karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pakaian dan aksesoris pakaian. Sedangkan yang terkait dengan tindakan anti dumping yang masih berlaku ada 10 kasus dengan beberapa kasus terkait TPT yaitu polyester Staple fiber atau PSF.
Kementerian Perindustrian RI
- Keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 bahwa peran penting industri TPT kulit dan alas kaki terhadap perekonomian sangat jelas bahwasanya industri ini merupakan industri padat karya yang merupakan salah satu industri prioritas dan andalan yang dikembangkan dalam jangka panjang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
- Kemudian kita juga menyusun kebijakan industri nasional dari 2020 sampai 2024 dan menjadi salah satu roadmap di dalam Making Indonesia Kompos Zero.
- Kemudian kalau kita melihat bagaimana kontribusi terhadap PDB nasional jelas TPT dan alas kaki merupakan salah satu industri andalan kami yang terus berkontribusi signifikan di dalam PDB nasional.
- Demikian juga terkait dengan bagaimana kinerja export tadi dari sampaikan oleh staf ahli dan juga yang tidak kalah penting penyerapan tenaga kerjanya sebesar 4,9 juta orang dan merupakan kontribusi 26,1% daripada tenaga kerja manufacturing juga melihat daripada pembunuhan kebutuhan sandang dalam negeri sudah mengcover 70%.
- Kalau kita melihat peraturan turunan daripada undang-undang perindustrian banyak sekali kami sudah melakukan dari tingkat Peraturan Pemerintah. Kemudian Peraturan Presiden sampai dengan peraturan menteri sehingga apa yang menjadi ekosistem di bauran kebijakan ini dan juga menjadi salah satu instrumen untuk terus mendorong industri TPT dalam negeri. Kemudian khusus untuk peraturan yang terkait dengan sandang yaitu kalau ruang lingkup yang kita pahami adalah industri TPT dan alas kaki.
- Rencana induk daripada pembangunan nasional ini 20 tahun ke depan TPT alas kaki itu merupakan daripada industri strategis dan prioritas nasional yang terus kita dorong menjadi industri kemandirian di masa mendatang. Demikian juga turunan daripada peraturan perusahaan ada peraturan menteri dan peraturan presiden yang mendukung dari sisi kepastian pasokan bahan baku.. Bagaimana kita meningkatkan kemampuan industrinya melalui restruksi sampai dengan bagaimana kita mendorong baik pasar domestik maupun pasar luar negeri melalui program P3DN.
- Kami juga ingin menyampaikan pandangan bagaimana kami menyusun latar belakang kajian usulan terkait undang-undang ketahanan sandang. Memang kami Tahun 2022 telah mengkaji dan merupakan naskah Akademik daripada ketahanan sandang ini dan yang melatarbelakangi ada empat hal. Karena memang sandang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
- Kemudian juga mengingat pertumbuhan industri TPT yang saat ini terpuruk dan sulit bersaing dan juga bagaimana kita bisa menjamin kecukupan bahan baku TPT dalam negeri. Selanjutnya juga belum ada peraturan terkait bahan baku dalam membatik.
- Kemudian kami juga menyampaikan metodologi penyusunan naskah usulan terkait undang-undang ketahanan sandang. Kita melihat usulan substansi terkait dengan undang-undang ketahanan sandang ini juga kami siapkan untuk melengkapi daripada ekosistem kebijakan regulasi kami di ketahanan sandang.
- Gambaran kinerja dan peran strategis industri TPT dan alas kaki. Publikasi baik dari industri serat benang kain sampai bengkak dan ini yang terus kami kawal sejak pasca pandemi. Kami pun juga mengharapkan TPT dan alas kaki tumbuh baik di dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor. Namun demikian karena jadi isu internasional yang menyebabkan pasar ekspor dari TPT alas kaki ini terus menurun baik karena perang dagang Cina Amerika maupun perang Rusia Ukraina. Bahkan melemahnya pasar Eropa yang menyebabkan kami harus memutar bagaimana memitigasi anti bersih daripada industri TPT ASKB tetap bertahan. Kemudian kalau melihat suplai demand daripada Inustri TPT alas kaki kita melihat dari pohon industrinya bahwasanya struktur daripada industri TPT dan alas kaki ini setelah berumur 100 tahun. Ini masih juga perlu kita perkuat dan semangat undang-undang nomor 3 2014 tidak hanya kita ingin pendalaman struktur industri. Namun juga bagaimana kita mendorong penyebaran pemerataan industri di seluruh NKRI baik dari hulu TPT antara maupun dari hilirnya. Beberapa kemampuan-kemampuan daripada hulu antara Hilir dari peta TPT ini. Demikian juga tadi juga sudah menyampaikan melihat kinerja ekspor import kami juga merefleksikan neraca perdagangannya juga merupakan kinerja yang kita bisa menjadikan referensi. Bagaimana industri TPT dan alas kaki bisa kita lakukan dengan penerapan instrumen-instrumen yang selama ini kita selalu bersama-sama dengan teman-teman perdagangan kementerian keuangan baik untuk menyusun regulasi memfasilitasi maupun mempromosikan.
- Selanjutnya kami juga ingin memperlihatkan Bagaimana top 10 export per komoditi TPT, ini juga hasil kerjasama kami dengan teman-teman perdagangan. Bagaimana kita di industri serat top 10 industri yang masuk di jajaran pengawalan kami benang kain lembaran. Kemudian juga tekstil lainnya sehingga kami ingin memberikan suatu kebijakan regulasi yang tepat. Sasaran ini juga penting makanya saat ini melalui kebijakan neraca komoditi kami melakukan verifikasi kemampuan industri tiap subsektor. Ini menjadi menarik buat kita semua ke depan kala mana kita sudah mempunyai struktur neraca komoditi kita bisa melakukan akselerasi terhadap beberapa industri yang kita anggap menjadi prioritas di subsektor TPT ini. Kalau kita melihat neraca perdagangan alas kaki kulit barang kulit. Ini juga merupakan bagian yang tak terpisahkan di dalam sandang karena kita melihat alas kaki ini juga kontribusinya sangat besar dan khususnya hampir 70% kontribusi ekspornya di dalam alas kaki kulit dan barang kulit ini.
- Oleh karena itu kami juga punya kiat-kiat bagaimana industri alas-alas kaki kami untuk kita restrukturisasi maupun bagaimana kita ingin alas kaki menjadi industri yang bisa dibanggakan di dalam negeri.
- Kalau melihat tenaga kerja ini penting juga di slide berikutnya kita bicara tenaga kerja TPT dan alas kaki ini yang kita catat dari 2022 sampai 2023 Februari bagaimana kami berkontribusi cukup signifikan sekitar 4,6 juta sampai dengan di Februari ini terus meningkat sampai 4,9 juta.
- Hal ini karena kita ketahui kita ada program reduksi maupun terjadi penyebaran relokasi daripada Jawa Barat ke Jawa Tengah sehingga kita memberikan suatu kontribusi peningkatan SDM Namun demikian kita perlu juga catat penyiapan tenaga kerja itu juga perlu kita dorong lebih cepat sehingga kesiapan ekosistem TPT dan alas kaki menjadi suatu kekuatan untuk masa depannya memang beberapa masalah dan upaya penyelesaiannya di akhir 2021 sampai dengan sekarang terus kami komunikasikan dengan teman-teman Menko Perekonomian maupun Kementerian Keuangan dan bahkan dari teman-teman perdagangan.
- Bagaimana kita menahan laju banjirnya impor barang-barang TPT maupun alas kaki ini juga menjadi perhatian kami bahkan Minggu lalu kami menggunakan langsung oleh pemain-pemain TPT untuk ngasih solusi bersama, jadi kami publikasi dan kami menyurati untuk percepatan penyelesaian regulasi yang kami harapkan bisa mempertahankan kinerja daripada TPT tersebut baik yang tadi disebutkan tritter medis.
- Bagaimana kita menahan lewat larangan terbatas ini yang yang kami harapkan, dan kami pun terus melakukan bisnis matching untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri TPT maupun alas kaki karena ini sesuai dengan arahan bapak Presiden bahwa tahun ini kita ditargetkan 1000 Triliun pembelanjaan APBN bisa diserap oleh industri TPT dan alas kaki ini baik buat sekalian.
- Selanjutnya kami ingin sampaikan program peningkatan ekspor pengendali import dan peningkatan desain industri TPT dan alat kaki ini juga kolaborasi kami dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan melalui koordinasi Kemenko Perekonomian sehingga kami bisa melakukan pengendalian impor dengan harmonisasi tarif kemudian juga pelaksanaan dari tari barrier PMD maupun BMTP sehingga di beberapa industri antara seperti serat benang kain kita bisa optimalkan dari produk-produk dalam negeri.
- Peningkatan ekspor kita juga mendorong kerja sama retreat agreement dengan Uni Eropa Amerika Serikat dan memberikan insentif dalam pada export demikian juga usulan insentif kemudian lokal tujuan ekspor kita lakukan.
- Selanjutnya dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas industri dalam negeri kami juga melakukan program three in one untuk penyiapan SDN TPT dan alas kaki restruktur sisa mesin peralatan mesin kain dan kain menyiapkan kebijakan hgbt harga gas bumi tertentu 6 dolar dan juga bagaimana pengembangan ekonomi sekuler melalui produk-produk bekas.
- Kita melihat bagaimana hari ini kami menegaskan kembali lewat surat menteri untuk percepatan daripada kebijakan regulasi pengendalian impor seperti yang kami jelaskan sebelumnya terkait harmonisasi tarif penerapan tari barier bea masuk anti dumping maupun segan demikian juga kami juga pengendalian impor dan pengenaan tarif remedi ini juga bersama-sama Kementerian Perdagangan maupun keuangan telah melakukan di beberapa subsektor seperti fiber kemudian juga di beberapa produk untuk menguatkan produk dalam negeri.
- Pemberian persetujuan impor maupun verifikasi kemampuan ini juga kemampuan industri ini juga kita lakukan melalui kebijakan neraca komoditi yang saat ini kita sedang akselerasi revisi daripada peraturan presidennya maupun PP-nya yang sudah selesai saya pikir demikian ada tambahan sedikit terkait dengan program industri favorit Zero yang kami terapkan di TPT dan alas kaki ini sehingga kami ingin mengakselerasi dari konvensional ke digitalisasi program industri favorite.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul