Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Wakil Pengusul terkait RUU tentang Pertembakauan dan Pembentukan Panitia Kerja (Panja) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Pengusul RUU tentang Pertembakauan

Tanggal Rapat: 7 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 17 Sep 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Wakil Pengusul RUU tentang Pertembakauan

Pada 7 September 2015, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Pengusul RUU tentang Pertembakauan mengenai Penjelasan Wakil Pengusul terkait RUU tentang Pertembakauan dan Pembentukan Panitia Kerja (Panja). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sarehwiyono dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 14.00 WIB. (ilustrasi: superradio.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Wakil Pengusul RUU tentang Pertembakauan

Wakil Pengusul RUU tentang Pertembakauan (Fraksi Partai Nasdem)

  • Konsep RUU tentang Pertembakauan ini fokus untuk mengatur mengenai tanaman tembakau dan produk tembakau, nasib petani tembakau dan pekerja, serta sumbangsih hasil produk tembakau bagi pendapatan dan perekonomian, serta kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengembangan pertembakauan.
  • Draft RUU tentang Pertembakauan yang berasal dari Fraksi Nasdem terdiri dari 13 Bab, dan 44 Pasal.
  • Landasan filosofis RUU ini adalah tembakau merupakan salah satu kekayaan alam dan warisan budaya Indonesia yang memiliki peranan strategis yang harus dikelola secara bijaksana untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga negara.
  • Landasan sosiologis RUU tentang Pertembakauan adalah pengelolaan tembakau perlu memperhatikan seluruh aspek yang mencakup produksi, distribusi, harga dan cukai, industri, dan pengendalian konsumsi produk tembakau.
  • Landasan yuridis RUU tentang Pertembakauan ini adalah pengelolaan tembakau membutuhkan kepastian hukum yang terpadu dan komprehensif meliputi semua aspek yang melingkupinya.
  • Dalam draft ini, pertembakauan didefinisikan sebagai kegiatan pengelolaan tembakau dan olahan hasil tembakau serta pengaturan yang berkaitan dengan produksi, distribusi, industri, harga dan cukai, serta pengendalian konsumsi tembakau dan produk hasil olahan tembakau.
  • Pengelolaan pertembakauan diselenggarakan berdasarkan 5 (lima) asas, yaitu asas kesejahteraan, kemanfaatan, keterpaduan, kelestarian, dan keadilan.
  • Pengelolaan pertembakauan bertujuan untuk meningkatkan produksi tembakau, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan industri pertembakauan nasional, meningkatkan pendapatan negara, dan melindungi petani dan pekerja pertembakauan.

Wakil Pengusul RUU tentang Pertembakauan (Anggota Lintas Fraksi)

  • RUU tentang Pertembakauan diajukan dengan pertimbangan industri tembakau dapat dikategorikan sebagai industri strategis domestik, dimana komoditas tembakau ini memiliki signifikansi di bidang pertanian, keuangan, dan perdagangan.
  • Tembakau merupakan salah satu komoditas penting bagi petani di Indonesia yang memiliki kontribusi besar pada keuangan negara melalui cukai yang dihasilkan dari luasnya distribusi dan konsumsi komoditas tembakau.
  • Besaran industri tembakau di Indonesia sebesar Rp248 Triliun, dengan kontribusi perpajakan tembakau sebesar Rp154 Triliun atau sebesar 52,7%. Kontribusi industri tembakau ini lebih besar dari industri real estate/konstruksi yang hanya sebesar Rp142 Triliun atau sebesar 15,7%.
  • Secara filosofis, setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya melalui perolehan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang salah satunya dicapai melalui pengusahaan di sektor pertembakauan.
  • Secara sosiologis, sektor pertembakauan telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, penyediaan lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat, menjaga kekayaan plasma nutfah tembakau khas Indonesia, keberlangsungan kretek sebagai heritage nasional dan menjaga harmoni kehidupan sosial.
  • Sektor pertembakauan telah menyumbangkan cukai ke kas negara sebesar Rp113 Triliun dengan melibatkan sekitar 5,98 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan.
  • Pengaturan di bidang pertembakauan masih bersifat sektoral dan bermuatan pada pengaturan pemanfaatan hasil tembakau dan belum mengatur sistem pertembakauan nasional yang lebih komprehensif.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan