Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Rancangan Peraturan Bersama DPR-RI dan BPK-RI tentang Tata Cara Penyampaian dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI kepada DPR-RI — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Tanggal Rapat: 25 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 23 Aug 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Pada 25 Agustus 2015, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Bersama DPR-RI dan BPK-RI tentang Tata Cara Penyampaian dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI kepada DPR-RI. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sareh Wiyono dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 13.45 WIB. (ilustrasi: dekadepos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
  • Penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK-RI kepada DPR-RI, dibagi dalam 2 kajian, yaitu:
    • Kajian Formal 
      • Bentuk Peraturan Bersama tidak dikenal dalam hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
      • Tata cara pengesahan atau penetapan peraturan bersama juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
      • Penomoran Peraturan Bersama tetap diatur dalam penomoran masing-masing lembaga.
      • Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya yang terkait dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI nomenklatur yang digunakan adalah “diatur bersama” bukan “peraturan bersama”.
    • Kajian Material 
      • Materi Rancangan Peraturan Bersama mengatur dua lembaga, yaitu DPR-RI dan BPK-RI.
      • Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Bersama adalah mengenai tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK yang tidak hanya melibatkan DPR tetapi juga DPD dan DPRD.
      • Materi dalam rancangan Peraturan Bersama lebih bersifat regulasi umum dan bukan aturan teknis.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan