Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pemantauan RUU tentang Pemberdayaan Petani - RDP Baleg dengan Tenaga Ahli

Tanggal Rapat: 18 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 18 Aug 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli

Pada 18 Juli 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Ahli tentang pemantauan RUU tentang Pemberdayaan Petani. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Totok dari Fraksi PAN dapil Jawa Timur 5 pada pukul 13.00 WIB. (Ilustrasi: Aliansi Petani Indonesia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli
  • RUU ini berfungsi melindungi petani, meningkatkan kapasitas petani, dan menumbuhkan kelembagaan pertanian.
  • Tenaga ahli sudah mendata ada 10 peraturan pelaksanaan yang diamanatkan untuk dibuat pemerintah.
  • RUU ini juga menciptakan industri yang dikelola oleh masyarakat. Termasuk di dalamnya petani tembakau.
  • RUU ini mengatur kepastian petani, kualitas petani, administrasi, dan standar mutu pertanian.
  • Sistem peringatan dini dan perubahan iklim diatur dalam peraturan menteri.
  • Pemantauan terdiri dari pembentukan UU oleh pemerintah baik PP, Perpres, dan lain-lain, kemudian implementasi atau kebijakan.
  • Rendahnya kualitas petani dalam akses teknologi, modal, infrastruktur, dan barang yang sama dengan dari luar negeri.
  • Terkait pembatasan pasar modern ini diatur oleh peraturan pemerintah yaitu aturan dari Menteri Perdagangan.
  • Terkait Pasal 43, tentang pelatihan sudah ada aturannya Permentan 36 Tahun 2015.
  • Jika fluktuasi tembakau menurun maka pendapatan akan menurun dan diperlukan pemasukan lainnya.
  • Pembentukan unit pertanian serta pembiayaan usaha tani diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Maksud dan tujuan dari pemantauan UU ini adalah apakah pelaksanaan UU ini sudah efektif atau belum.
  • Terkait Pasal 39, pelaksanaan asuransi sudah keluar Permentannya tentang fasilitasi asuransi pertanian.
  • Bentuk kegiatan pemantauan dilakukan dalam 2 bentuk yaitu melakukan RDP dengan K/L terkait.
  • Anggaran asuransi pertanian hanya disetujui RP1,5M, hanya pertanian padi saja.
  • Tentang lahan sudah ada rancangannya, namun belum diharmonisasi di Menkumham.
  • Perbankan sudah membentuk tim khusus untuk pembiayaan pertanian.
  • Kontribusi tembakau dalam penerimaan negara mencapai Rp970T.
  • Kunker akan dilakukan di Jawa tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan