Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Tanggal Rapat: 25 May 2016, Ditulis Tanggal: 30 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 25 Mei 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI mengenai Harmonisasi RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Totok Daryanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 10.43 WIB. (ilustrasi: ajnn.net)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Pada 17 Mei 2016, 39 Anggota DPR-RI mengusulkan kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI agar RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Urgensinya adalah tingginya kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak. 
  • Menurut data Komnas Perempuan, telah terjadi 35 kekerasan seksual setiap harinya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Hal tersebut terjadi karena lemahnya jaminan perlindungan kekerasan seksual pada wanita dan anak.
  • Materi di dalam RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual terdiri dari 12 Bab.
  • Tujuan dari RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak serta menindak pelaku dan membantu korban dalam  pemulihan.
  • Ruang lingkup RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual meliputi penindakan, rehabilitasi, dan lain-lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan