Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penjelasan dari Wakil Pengusul RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan, serta Pembentukan Panitia Kerja (Panja) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Tanggal Rapat: 31 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 10 Sep 2021,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Pada 31 Agustus 2015, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI mengenai Penjelasan dari Wakil Pengusul RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan, serta Pembentukan Panitia Kerja (Panja). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sarehwiyono dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 10.45 WIB. (ilustrasi: cosmopolitan.co.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Penjelasan Wakil Pengusul RUU tentang Kebudayaan
- Latar belakang: perlunya pengaturan berbentuk undang-undang mengenai kebudayaan diantaranya karena globalisasi membawa berbagai dampak negatif dan dapat menjadi ancaman terhadap eksistensi dan ketahanan unsur-unsur kebudayaan di Indonesia.
- Pemerintah atas nama negara dan bangsa memerlukan dasar hukum untuk menyusun berbagai kebijakan, strategi, dan program pelestarian (perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) kebudayaan bagi segenap pemangku kepentingan kebudayaan di Indonesia.
- Kemajemukan ras, suku bangsa, dan agama merupakan kekayaan bangsa yang memiliki arti penting bagi terwujudnya kesadaran terhadap keberagaman.
- Kesadaran multietnik perlu dipertahankan agar dapat menjadi dasar untuk mewarnai kemajuan kehidupan bangsa seiring dengan perkembangan peradaban dunia.
- Landasan filosofis sebagai lahirnya RUU tentang Kebudayaan terdapat pada Alinea ke-2 dan ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, sedangkan landasan yuridis terdapat dalam Pasal 32 UUD Negara Republik Indonesia setelah Amandemen.
- Landasan sosiologis lahirnya RUU tentang Kebudayaan yaitu karena potensi dan karakter landscape budaya bangsa Indonesia;
- Dalam draft RUU tentang Kebudayaan mengatur mengenai pilar Pembangunan Kebudayaan dalam yang terdiri dari 8 (delapan) pilar, yaitu:
- Penguatan hak berkebudayaan;
- Pembangunan jati diri dan karakter bangsa;
- Pelestarian sejarah dan warisan budaya;
- Pembinaan kesenian;
- Pengembangan industri budaya dan ekonomi kreatif;
- Penguatan diplomasi budaya;
- Pengembangan pranata dan SDM kebudayaan; dan
- Pengembangan sarana dan prasarana budaya.
- Asas Kebudayaan dalam RUU ini adalah Bhinneka Tunggal Ika, Keadaban, Kenusantaraan, Keadilan, Akulturasi, dan Keberlanjutan.
- Tujuan dari RUU tentang Kebudayaan adalah meneguhkan jati diri bangsa, membangun karakter bangsa, memperkuat persatuan bangsa, dan meningkatkan citra bangsa.
- RUU tentang Kebudayaan terdiri atas 7 Bab dan 95 Pasal, dengan sistematika:
- Ketentuan Umum;
- Asas dan Tujuan;
- Pengelolaan Kebudayaan;
- Hak dan Kewajiban;
- Pendanaan;
- Peran Serta Masyarakat;
- Ketentuan Peralihan; dan
- Ketentuan Penutup.
Penjelasan Wakil Pengusul RUU tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Sistem Perbukuan memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Untuk membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan melalui buku;
- Mengatur mutu, jenis, ketersediaan, harga, dan pemanfaatan buku; dan
- Mengatur sistem perbukuan secara komprehensif.
- Sasaran pengaturan dalam RUU tentang Sistem Perbukuan adalah tersedianya buku berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat, pengakuan hak cipta para pelaku industri perbukuan, standardisasi mutu pencetakan buku, ketersediaan bahan baku kertas dan tinta dengan harga murah.
- RUU ini mengatur mengenai tata kelola perbukuan dari sisi produksi, distribusi, dan penggunaan.
- Materi pengaturan dalam RUU tentang Sistem Perbukuan, antara lain:
- Kebijakan mengenai pedoman kelayakan isi/konten buku pendidikan, pedoman peruntukan buku, pedoman penerjemahan buku;
- Mengatur kebijakan mengenai harga eceran tertinggi buku; dan
- Mengatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran harga eceran tertinggi dan pendistribusian buku teks pelajaran langsung ke sekolah.
- Beberapa permasalahan mengenai sistem perbukuan yang akan diatur dalam RUU, yaitu:
- Mengenai harga bahan baku buku (kertas, tinta, dan lain-lain);
- Kompetensi SDM yang rendah dan ketidaklengkapan peralatan percetakan yang mengakibatkan tidak optimalnya fungsi percetakan;
- Distribusi buku pendidikan yang tidak merata baik dalam bentuk buku maupun dalam bentuk elektronik;
- Belum meratanya toko buku sebagai distributor buku di tingkat kabupaten; dan
- Persaingan yang bebas antar penerbit dan distributor menyebabkan harga buku tidak standar.
- Sistematika RUU tentang Sistem Perbukuan, sebagai berikut:
- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Bentuk dan Jenis Buku
- BAB III Hak dan Kewajiban
- BAB IV Badan Perbukuan
- BAB V Wewenang dan Tanggung Jawab
- BAB VI Penulisan Naskah Buku
- BAB VII Penerbitan
- BAB VIII Pencetakan
- BAB IX Pendistribusian
- BAB X Penggunaan
- BAB XI Pengadaan
- BAB XII Peran Serta Masyarakat
- BAB XIII Ketentuan Pidana
- BAB XIV Ketentuan Penutup
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul