Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan dari Wakil Pengusul RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan, serta Pembentukan Panitia Kerja (Panja) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Tanggal Rapat: 31 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 10 Sep 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 31 Agustus 2015, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI mengenai Penjelasan dari Wakil Pengusul RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan, serta Pembentukan Panitia Kerja (Panja). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sarehwiyono dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 10.45 WIB. (ilustrasi: cosmopolitan.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Penjelasan Wakil Pengusul RUU tentang Kebudayaan

  • Latar belakang: perlunya pengaturan berbentuk undang-undang mengenai kebudayaan diantaranya karena globalisasi membawa berbagai dampak negatif dan dapat menjadi ancaman terhadap eksistensi dan ketahanan unsur-unsur kebudayaan di Indonesia.
  • Pemerintah atas nama negara dan bangsa memerlukan dasar hukum untuk menyusun berbagai kebijakan, strategi, dan program pelestarian (perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) kebudayaan bagi segenap pemangku kepentingan kebudayaan di Indonesia.
  • Kemajemukan ras, suku bangsa, dan agama merupakan kekayaan bangsa yang memiliki arti penting bagi terwujudnya kesadaran terhadap keberagaman.
  • Kesadaran multietnik perlu dipertahankan agar dapat menjadi dasar untuk mewarnai kemajuan kehidupan bangsa seiring dengan perkembangan peradaban dunia.
  • Landasan filosofis sebagai lahirnya RUU tentang Kebudayaan terdapat pada Alinea ke-2 dan ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, sedangkan landasan yuridis terdapat dalam Pasal 32 UUD Negara Republik Indonesia setelah Amandemen.
  • Landasan sosiologis lahirnya RUU tentang Kebudayaan yaitu karena potensi dan karakter landscape budaya bangsa Indonesia;
  • Dalam draft RUU tentang Kebudayaan mengatur mengenai pilar Pembangunan Kebudayaan dalam yang terdiri dari 8 (delapan) pilar, yaitu: 
    • Penguatan hak berkebudayaan;
    • Pembangunan jati diri dan karakter bangsa;
    • Pelestarian sejarah dan warisan budaya;
    • Pembinaan kesenian;
    • Pengembangan industri budaya dan ekonomi kreatif;
    • Penguatan diplomasi budaya;
    • Pengembangan pranata dan SDM kebudayaan; dan
    • Pengembangan sarana dan prasarana budaya.
  • Asas Kebudayaan dalam RUU ini adalah Bhinneka Tunggal Ika, Keadaban, Kenusantaraan, Keadilan, Akulturasi, dan Keberlanjutan.
  • Tujuan dari RUU tentang Kebudayaan adalah meneguhkan jati diri bangsa, membangun karakter bangsa, memperkuat persatuan bangsa, dan meningkatkan citra bangsa.
  • RUU tentang Kebudayaan terdiri atas 7 Bab dan 95 Pasal, dengan sistematika:
    • Ketentuan Umum;
    • Asas dan Tujuan;
    • Pengelolaan Kebudayaan;
    • Hak dan Kewajiban;
    • Pendanaan;
    • Peran Serta Masyarakat;
    • Ketentuan Peralihan; dan 
    • Ketentuan Penutup.

Penjelasan Wakil Pengusul RUU tentang Sistem Perbukuan

  • RUU tentang Sistem Perbukuan memiliki beberapa tujuan, yaitu:
    • Untuk membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan melalui buku;
    • Mengatur mutu, jenis, ketersediaan, harga, dan pemanfaatan buku; dan 
    • Mengatur sistem perbukuan secara komprehensif.
  • Sasaran pengaturan dalam RUU tentang Sistem Perbukuan adalah tersedianya buku berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat, pengakuan hak cipta para pelaku industri perbukuan, standardisasi mutu pencetakan buku, ketersediaan bahan baku kertas dan tinta dengan harga murah.
  • RUU ini mengatur mengenai tata kelola perbukuan dari sisi produksi, distribusi, dan penggunaan.
  • Materi pengaturan dalam RUU tentang Sistem Perbukuan, antara lain:
    • Kebijakan mengenai pedoman kelayakan isi/konten buku pendidikan, pedoman peruntukan buku, pedoman penerjemahan buku;
    • Mengatur kebijakan mengenai harga eceran tertinggi buku; dan
    • Mengatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran harga eceran tertinggi dan pendistribusian buku teks pelajaran langsung ke sekolah.
  • Beberapa permasalahan mengenai sistem perbukuan yang akan diatur dalam RUU, yaitu:
    • Mengenai harga bahan baku buku (kertas, tinta, dan lain-lain);
    • Kompetensi SDM yang rendah dan ketidaklengkapan peralatan percetakan yang mengakibatkan tidak optimalnya fungsi percetakan; 
    • Distribusi buku pendidikan yang tidak merata baik dalam bentuk buku maupun dalam bentuk elektronik; 
    • Belum meratanya toko buku sebagai distributor buku di tingkat kabupaten; dan
    • Persaingan yang bebas antar penerbit dan distributor menyebabkan harga buku tidak standar.
  • Sistematika RUU tentang Sistem Perbukuan, sebagai berikut:
    • BAB I Ketentuan Umum
    • BAB II Bentuk dan Jenis Buku
    • BAB III Hak dan Kewajiban
    • BAB IV Badan Perbukuan
    • BAB V Wewenang dan Tanggung Jawab 
    • BAB VI Penulisan Naskah Buku 
    • BAB VII Penerbitan
    • BAB VIII Pencetakan
    • BAB IX Pendistribusian
    • BAB X Penggunaan
    • BAB XI Pengadaan
    • BAB XII Peran Serta Masyarakat 
    • BAB XIII Ketentuan Pidana
    • BAB XIV Ketentuan Penutup

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan