Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI)

Tanggal Rapat: 25 Aug 2021, Ditulis Tanggal: 9 Mar 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI)

Pada 25 Agustus 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) mengenai Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10.35 WIB. (Ilustrasi: The Conversation)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI)
  • Perhomonan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia dibentuk pada tahun 2019. Ada 6 serikat yang tergabung di dalam APBGATI tersebut yaitu: FSB GARTEKS KSBSI, FKSPN, KSBSI92, FSP TSK-SPSI, FSP TSK KSPSI, RTMM K-SARBUMUSI. Dimana mewakili 70 persen pekerja garmen, alas kaki dan tekstil produk tekstil ekspor dengan total anggota 850.000 anggota. Sebagian besar, pekerja di sektor tersebut mayoritas perempuan.
  • APBGATI akan terus mengawal RUU PKS agar disahkan. APBGATI mempunyai tanggung jawab untuk menyelamatkan pekerja perempuan dalam menghentikan rantai kekerasan seksual di tempat kerja mereka.
  • APBGATI selama ini sudah berusaha berjuang untuk melindungi pekerja perempuan dari kejahatan seksual seperti melakukan lobi dengan pihak perusahaan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui memasukan kesepakatan pasal yang melindungi pekerja perempuan ditempat kerja, namun upaya negoisasi dengan manajemen perusahaan sering gagal karena di negara ini memang belum ada payung hukumnya, jika RUU PKS segera disahkan DPR-RI besar kemungkinan perjuangan yang dilakukan bisa berjalan baik.
  • APBGATI telah lama mendorong agar RUU ini segera disahkan. Bahkan, beberapa waktu lalu sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI di Gedung ini. Dalam dialog itu, APBGATI mendesak RUU PKS segera disahkan untuk meenghentikan kasus kekerasan seksual di dunia kerja.
  • Pekerja di sektor industri tekstil dan garmen adalah 80 persen adalah perempuan. Selama ini, mereka sangat rentan kasus kekerasan dan pelecehan seksual waktu bekerja. Mirisnya, saat menjadi korban justru jarang terungkap karena mereka terpaksa sengaja menutupinya sebab masih dianggap tabu dan aib bagi dia serta keluarganya. Padahal serikat pekerja/buruh telah berupaya untuk melakukan pendampingan advokasi namun sering berhenti ditengah jalan.
  • Maka untuk memutus rantai kejahatan ini APBGATI meminta DPR-RI segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang supaya ada payung hukum khususnya bagi pekerja perempuan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan