Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi

Tanggal Rapat: 5 Apr 2023, Ditulis Tanggal: 12 May 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H (Guru Besar FH Univ Indonesia)

Pada 5 April 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Akademisi tentang penyusunan RUU tentang Ombudsman. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Abdul Wahid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dapil Riau 2 pada pukul 13.12 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Panrita News)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.H (Guru Besar FH Univ. Indonesia)
  • Karakteristik Utama Ombudsman:
    • Independen
    • Imparsialitas
    • Kredibilitas Proses
    • Konfidensialitas
  • Peran Ombudsman:
    • Melindungi publik dari pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan, kesalahan, kelalaian, keputusan yang tidak adil dan maladministrasi
    • Mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik
    • Mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik
    • Memastikan memberi ruang bersuara masyarakat untuk mengajukan keluhan
    • Menawarkan penyelesaian sengketa alternatif
  • Rumusan Ombudsman dalam UU 37/2008 apakah sama dalam Revisi?
    • Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian adalah seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Kelemahan yang dihadapi Ombudsman di semua negara
    • Kekuasaan terbatas: Kewenangan Ombudsman seringkali terbatas pada membuat rekomendasi yang mungkin tidak selalu diikuti oleh lembaga pemerintah atau non pemerintah maupun individu
    • Kurangnya sumber daya: Ombudsman acapkali kekurangan staf dan kekurangan dana yang dapat membatasi kemampuannya untuk melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi serta pemulihan yang efektif
    • Kesadaran masyarakat yang tidak memadai: sebagian masyarakat mungkin tidak mengetahui peran dan fungsi Ombudsman sehingga mereka tidak mengajukan keluhan dan dapat membatasi keefektifan Ombudsman dalam menangani keluhan masyarakat.
  • Masalah utama yang dihadapi Ombudsman Republik Indonesia (ORI):
    • Rekomendasi yang dibuat acapkali diabaikan oleh lembaga pelayanan publik
    • Belum terlalu dikenal publik sehingga belum terlalu banyak dimanfaatkan publik
    • Belum terlalu banyak dikenal oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah sehingga kurang diperhatikan
  • Tantangan yang dihadapi Ombudsman secara internasional:
    • Campur tangan politik: Independensi Ombudsman dapat terancam oleh campur tangan politik yang dapat membatasi kemampuannya untuk menjalankan tugasnya secara efektif
    • Kurangnya kerjasama: Institusi atau individu publik mungkin tidak bekerjasama dengan investigasi Ombudsman, misalnya tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman yang dapat membatasi efektivitasnya dalam menangani keluhan publik
    • Batasan hukum: Batasan atau batasan hukum dapat dikenakan pada wewenang dan fungsi Ombudsman yang dapat membatasi kemampuannya untuk menjalankan tugasnya secara efektif.
  • Peluang bagi Ombudsman:
    • Pembentukan Ombudsman sedang menjadi trend di berbagai belahan dunia membuka dukungan internasional, membuka kesempatan untuk kerjasama dan bertukar pengalaman untuk memperkuat masing-masing lembaga Ombudsman
    • Memperkuat kapasitas kelembagaan termasuk di dalamnya misalnya yang dengan meningkatkan sumber daya, memberikan pelatihan kepada para staf, dan meningkatkan keahlian teknis mereka
    • Membangun kepercayaan dan partisipasi publik: Ombudsman dapat membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kesadaran akan peran dan fungsinya misalnya dalam kampanye pendidikan politik
    • Cakupan mandat Ombudsman untuk menangani keluhan dalam Pelayanan Publik sangat luas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
  • Tentang Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam RUU:
    • Pasal 7 duplikasi huruf a dan d:
      • memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada ombudsman
      • melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan.
    • Pemindahan tugas menjadi kewenangan:
      • Pasal 7 huruf d dihapus (d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik);
      • Dipindahkan ke dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f tentang kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
    • Kewenangan baru dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g: meminta laporan terhadap tindakan korektif kepada Terlapor atau atasan Terlapor terkait pelaksanaan laporan akhir hasil pemeriksaan. Apakah ini termasuk follow up rekomendasi yang dibuat oleh Ombudsman atau tindakan korektif di luar itu?
  • UU Ombudsman & UU Pelayanan Publik:
    • UU Pelayanan Publik pada dasarnya melengkapi dan menguatkan UU Ombudsman (31 kali nama Ombudsman disebutkan dalam UU Pelayanan Publik)
    • Perlu penyelarasan sehingga tidak menimbulkan kerancuan
    • Pasal tentang Ajudikasi Khusus dihapus (Pasal 50 ayat (5) dan (6) dan UU Pelayanan Publik
    • Ombudsman dalam UU Pelayanan Publik:
      • Sebagai pengawas internal penyelenggaraan pelayanan publik
      • Sebagai lembaga yang rekomendasinya harus ditindaklanjuti penyelenggara pelayanan publik terkait
      • Sebagai lembaga kepada siapa publik berhak mengajukan pengaduan
      • Sebagai lembaga dengan kewajiban tertentu
  • Kewajiban Ombudsman dalam UU Pelayanan Publik:
    • Menerima pengaduan dan berwenang memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik
    • Menyelesaikan pengaduan masyarakat apabila pengadu menghendaki penyelesaian pengaduan tidak dilakukan oleh penyelenggara
    • Membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi Ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik (maks 3 tahun kedepan)
    • Melakukan mediasi dan konsiliasi dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para pihak
  • Perwakilan Ombudsman di daerah:
    • Memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Ombudsman pusat
    • Dapat melakukan penyelesaian pengaduan di daerah masing-masing
    • Asisten Ombudsman diangkat menjadi ASN paling lama 2 tahun sejak UU diberlakukan (harus sesuai dengan persyaratan dalam UU ASN)
    • Mekanisme dan tata cara penyelesaian pengaduan oleh Ombudsman diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ombudsman
  • Apresiasi terhadap beberapa bab baru yang penting:
    • BAB VII A : Pencegahan Maladministrasi
    • BAB VII B : Pengawasan
    • BAB IX A : Kode Etik
    • BAB IX B : Partisipasi Masyarakat
    • BAB IX C : Pendanaan

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S (Ketua Dewan Pers)
  • Pengertian Ombudsman dan perannya dalam pemerintahan
    • Ombudsman adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan yang tidak adil atau kurang baik dari pihak pemerintahan dari aspek pelayanan publik.
    • Peran Ombudsman sangat penting dalam menjaga keadilan dan keseimbangan dalam pemerintahan. Namun, masih ada hal-hal yang perlu diatur dalam UU Ombudsman agar lembaga ini dapat bekerja secara optimal.
    • Dalam hal ini, diamandemen tidak hanya dilakukan untuk memperbaiki kekurangan dalam UU Ombudsman, tetapi juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
  • Tujuan perubahan UU Ombudsman RI:
    • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi Lembaga Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
    • Memperkuat kewenangan ORI dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengawasi tindak pidana korupsi di lingkungan pelayanan publik.
    • Meningkatkan transparansi dari dan akuntabilitas ORI dalam menjalankan tugasnya melalui penguatan mekanisme pengawasan internal dan meningkatkan kerjasama ORI dengan K/L dan masyarakat sipil.
  • Pasal-pasal bermasalah dalam rumusan materi muatan UU 37/2008 tentang Ombudsman RI:
    • Pasal 4 UU Ombudsman mengatur definisi pelayanan publik yang menjadi lingkup kerja lembaga Ombudsman. Namun, definisi tersebut belum mencakup seluruh jenis pelayanan publik yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, pasal ini perlu diamandemen agar dapat mencakup seluruh jenis pelayanan publik yang ada di Indonesia termasuk pelayanan publik yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
    • Pasal 6 tentang Tugas Ombudsman. Pasal ini mengatur tugas lembaga Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pasal ini tidak disebutkan secara jelas mengenai kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti temuan atau rekomendasi yang diberikan kepada instansi terkait. Perlu diamandemen agar dapat memberikan kewenangan yang lebih jelas kepada lembaga Ombudsman dalam menindaklanjuti temuan atau rekomendasi yang diberikan kepada instansi terkait.
    • Pasal 9 mengatur mengenai pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik yang tidak memuaskan. Namun, dalam pasal ini tidak disebutkan secara jelas mengenai prosedur pengaduan yang harus diikuti oleh masyarakat. Oleh karena itu, pasal ini perlu diamandemen agar dapat memberikan prosedur pengaduan yang lebih jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat serta memperkuat perlindungan terhadap pengaruh yang melaporkan adanya pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap pelayanan publik.
    • Pasal 12 mengenai kerahasiaan identitas pelapor dalam pengaduan terhadap pelayanan publik. Namun, dalam pasal ini tidak disebutkan secara jelas mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang membocorkan identitas pelapor. Perlu diamandemen agar dapat memberikan sanksi yang lebih tegas dan jelas kepada pihak yang memunculkan identitas pelapor sehingga dapat meningkatkan perlindungan terhadap pelapor yang merasa khawatir akan dampak yang mungkin timbul akibat pengaduan yang dilakukan.
  • Pengalaman Menjadi Pimpinan Ombudsman RI (2016-2021):
    • Saya merasa sangat terhormat dan bangga ketika dipilih sebagai Pimpinan Ombudsman. Sebagai seorang Pimpinan, saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi dan pelayanan publik dijalankan dengan baik.
    • Menjadi Pimpinan Ombudsman bukanlah pekerjaan yang mudah. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti kurangnya anggaran dan sumber daya manusia yang terbatas. Selain itu, ada juga tekanan dari pihak-pihak yang ingin menghalangi kerja Ombudsman.
    • Sidak Ombudsman RI adalah sebuah program yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk memantau kinerja birokrasi pemerintah di berbagai daerah di Indonesia.
    • Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menekan angka korupsi di dalam birokrasi pemerintah. Program Sidak Ombudsman RI pertama kali diluncurkan pada tahun 2003.
    • Awalnya program ini hanya dilakukan di Jakarta, namun seiring waktu program yang mudah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
  • Apakah laporan Ombudsman RI sebaiknya bersifat rekomendasi atau mengikat?
    • Betul, ORI adalah Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, bukan Lembaga Penegak Hukum. Daya pengaruh systemic dapat dilakukan melalui Penanganan kasus (rekomendasi) dan Pencegahan (saran).
    • Secara doktriner, Ombudsman memang merupakan lembaga yang memberi pengaruh dalam pelayanan publik (magister of influence) dan bukan Lembaga Penegak Hukum. Oleh karena itu, salah satu karakter produk hukumnya adalah Rekomendasi sebagai bentuk "sanksi".
  • Pada saat periode kami hanya dua selama lima tahun rekomendasi yang tidak dijalankan dan itu justru oleh pemerintah pusat. Rekomendasi Ombudsman belum dipandang sebagai produk hukum. Jadi Rekomendasi itu yang masih relevan dan tidak perlu i mengusulkan perubahan pasal tentang pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dijatuhkan oleh atasan. Jadi tidak perlu diubah
  • Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman yang paling banyak tidak dilaksanakan itu periode sepanjang 2016 sampai 2021 itu hanya 3 yang tidak dilaksanakan salah satunya soal pemberian sertifikat hak milik untuk warga Tionghoa di Jogja
  • Hubungan kelembagaan Ombudsman dengan lembaga pengawas yang lain termasuk lembaga pengawas internal. Hubungan koordinatif pada aspek pelayanan publik ini perlu ditingkatkan
  • Terkait dengan saran perbaikan :
    • Percepatan Perpres Ganti Rugi atau Mengembalikan Ajudikasi pada Lembaga Penegak Hukum. Jika ajudikasi ini tidak ditindaklanjuti maka dihapus saja cuma nanti memang pengaturannya harus dikuatkan dalam perubahan undang-undang pelayanan publik, jangan sampai hilang
    • Perlu aturan khusus perlindungan hak-hak pelayanan publik masyarakat minoritas
    • Perlu aturan khusus investigasi indikasi korupsi pelayanan publik
    • Perlu aturan khusus investigasi keterbukaan informasi pelayanan publik
    • Perlu aturan khusus tentang independensi Ombudsman

Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H (Guru Besar FH Univ Indonesia)
  • Ada Ketetapan MPR yang menyoroti masalah internal dan eksternal yang kita hadapi dimana salah satunya adalah masalah penegakan hukum
  • Beberapa tantangan dalam konsolidasi demokrasi yang harus kita lakukan salah satunya itu menyangkut masalah supremasi hukum. Kemudian juga bagaimana mewujudkan birokrasi yang dalam persyaratan ligerasional ini yaitu birokrasi yang mendukung dan melayani masyarakat sipil dalam menjalankan tugas pemerintahan. Juga bagaimana menciptakan sebuah masyarakat ekonomi yang menjadi perantara antara negara dan masyarakat untuk menjalankan perekonomian.
  • Terdapat kajian oleh satu lembaga internasional yang berpusat di Swedia yaitu internasional IDEA. Ternyata ada beberapa agenda reformasi yang dilakukan oleh Indonesia pasca masa Presiden Soeharto. Ada 7 unsur yang salah satunya itu juga terkait dengan lembaga Ombudsman yaitu reformasi tata pemerintahan.
  • Tata pemerintahan yang paling baik itu mungkin ditegakkan melalui pranata-pranata dan praktek-praktek yang saling menunjang dan juga mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan berkelanjutan. Tidak semata-mata aspek pengawasan juga tetapi ada dimensi-dimensi lain seperti masalah ekonomi dan sebagainya
  • Permasalahan terkait RUU Ombudsman :
    • Laporan Ombudsman sih sebenarnya tidak hanya sekedar rekomendasi. Jadi di atas rekomendasi karena sudah banyak lembaga pengawas yang mengeluarkan rekomendasi sebenarnya.
    • Hubungan kelembagaan antar lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengawasan ada baiknya dilakukan penataan kembali agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan
    • Kelembagaan Ombudsman sebaiknya bersifat eksternal dan independen.
    • Dalam rancangan Pasal 12 ayat 3 RUU, Asisten Ombudsman idealnya tidak harus diangkat menjadi ASN
    • Pasal 13 ayat 5, pegawai Sekretariat Jenderal idealnya tidak harus merupakan ASN

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan