Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas)

Tanggal Rapat: 23 Aug 2023, Ditulis Tanggal: 30 Jan 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas)

Pada 23 Agustus 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) membahas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. RDPU dibuka dan dipimpin oleh Nurdin Fraksi PDI-Perjuangan dapil Jawa Barat 10 pada pukul 10.29 WIB. 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas)
  • Dalam mengelola sumber daya alam harus memegang teguh konstitusi antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
  • Bentuk implementasi dari frasa ‘dikuasai oleh negara’ dalam sektor migas tidak bisa dialihkan kepada entitas lain. Tapi dalam RUU Migas mengatur ada Badan Usaha Khusus (BUK). Untuk melaksanakan frasa ‘dikuasai negara tersebut’ sehingga bisa mendapat kemakmuran untuk rakyat diperlukan tenaga profesional, maka dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mengelola sumber daya alam.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan