Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan dan Pandangan terhadap draft RUU tentang Perkelapasawitan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI), dan Masyarakat Perkelapa-Sawitan Indonesia (MAKSI)
Tanggal Rapat: 25 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 23 Mar 2021,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI), dan Masyarakat Perkelapa-Sawitan Indonesia (MAKSI)
Pada 25 Agustus 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Masyarakat Perkelapa-Sawitan Indonesia (MAKSI), dan Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap draft RUU tentang Perkelapasawitan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 14.05 WIB. (ilustrasi: money.kompas.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI)
- DMSI merupakan organisasi yang beranggotakan asosiasi, contohnya GAPKI yang merupakan asosiasi dari perusahaan perkebunan baik dari swasta maupun PTPN.
- Anggota Dewan Minyak Sawit Indonesia terdiri dari APKASINDO, GPPI, AIMMI, GIMNI, APOLIN, APROBI, MAKSI, dan GAPKI.
- Setiap tahun diperlukan penambahan minyak nabati dunia sebanyak 6 juta ton agar tidak defisit.
- Minyak sawit Indonesia sangat dibutuhkan di dunia, karena minyak jenis lain tidak dapat menambah produksinya. Dengan demikian, posisi Indonesia telah sangat menonjol sebagai suplier minyak nabati di dunia.
- Pakar dari negara lain pada tahun 1990 lalu menyampaikan bahwa minyak sawit akan menguasai dunia. Pakar tersebut meramal beberapa tahun yang lalu bahwa Indonesia akan menjadi produksi minyak sawit terbaik ketika banyak yang tidak mampu menambah produksinya, sedangkan minyak sawit Indonesia mampu menambah produksinya 2 juta ton pertahun.
- Produksi minyak sawit Indonesia jauh diatas Malaysia, dan tahun ini sebenarnya jika cuacanya tidak diluar dugaan dapat mencapai 33 juta ton.
- Roadmap yang digunakan adalah berdasarkan kebutuhan dunia dan faktor dari produksi serta stabilitas negara. Jadi, tergantung situasi dan kondisi dunia, cara memproduksinya, dan pasar dunia, serta penerimaan dunia.
- DMSI perlu bantuan untuk menangani kritik-kritik dunia yang mempersulitnya, karena banyak kritikan dari negara lain yang dapat berpengaruh. Oleh karena itu, DMSI meminta semua pihak yang disini untuk membantunya.
- Indonesia merupakan supplier yang sangat penting dari perkelapasawitan.
- Harapan kedepan bahwa di tahun 2020 mendatang, produksi minyak sawit Indonesia mencapai 40 juta ton dan di tahun 2045 sekitar 65-70 juta ton, untuk memenuhi kebutuhan dunia. Oleh karena itu, dalam rangka mencapai target tersebut diperlukan lahan.
- Permasalahan yang ada saat ini dan kedepannya terletak di lahan. DMSI meminta agar permasalahan lahan dimasukkan juga di dalam undang-undang yang akan dibuat.
- Diperlukan lahan sekitar 13-15 juta hektar, dimana saat ini baru 11,4 juta hektar.
- Posisi kehutanan Indonesia tidak akan tertekan seperti saat ini, jika Indonesia lebih berani dalam forum-forum dunia dalam menghadapi pemanasan dunia dan perubahan iklim. Dengan demikian, posisi Indonesia tidak akan tertekan.
- Ketika pertemuan di Perancis, Indonesia ditanyakan terkait jumlah emisi yang dapat dikurangi.
- Semua emisi dapat dikurangi apabila BBM dicampur dengan biodiesel seperti yang digunakan di Eropa.
- Ketika dibahas di Amerika bahwa Indonesia akan menambah peralatan emisi karbon sebesar 60%. DMSI belum mendapatkan perhitungan dari Pemerintah terkait jumlah emisi karbon yang harus dikurangi.
- Hal tersebut perlu diteliti lebih dalam agar Indonesia tidak menerima saja tekanan dari luar.
- Indonesia dilarang untuk menggunakan lahan gambut. Dengan pertambahan penduduk Indonesia yang selalu naik pertahun, maka perlu diperbanyak tanah untuk lahan ekonomi.
- DMSI mengusulkan diplomasi RI ini perlu diperbaharui dengan semangat Proklamasi.
- DMSI menginginkan agar tugas penyerapan karbon dibagi antar negara, jangan mempertanyakan negara A bisanya berapa, B berapa, dan seterusnya.
- Pemerintah tidak menjelaskan tugas DMSI untuk mencapai pengurangan emisi karbon tersebut.
- Indonesia mempunyai hutan yang luas diharapkan dapat mengurangi emisi dengan tidak mengeksploitasi lahan gambut. Itu menjadi alasan bagi DMSI untuk menghitung emisinya jika 1 ton kayu yang dibakar, menimbulkan 3 ton karbondioksida.
- Di dalam undang-undang ini diharapkan semua hal yang berkaitan dengan sawit dapat diakomodir.
- Indonesia perlu meningkatkan produksi hilirnya agar produksinya relatif besar, kebijakan dari Pemerintah harus memberikan ruang untuk berkembangnya dan bertahannya industri hilir di Indonesia.
- DMSI sudah memberikan saran agar industri hilir dapat berkembang, karena di negara lain dibantu oleh Pemerintah.
- Jepang memiliki industri pionir dan mendapatkan keringanan fiskal, sehingga dapat bertahan. Pada awalnya memang harus diberikan bantuan, jika tidak, mereka tidak akan mampu.
- Di dalam undang-undang ini diperlukan juga adanya pengawasan dari BNPP untuk menyuburkan iklim industri hilir dan dapat memliharanya. Peraturan yang ada saat ini berubah-ubah yang menyebabkan industri hilir tiba-tiba tutup.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul