Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Perkelapasawitan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Masyarakat Perkelapa-Sawitan Indonesia (MAKSI), dan Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI)
Tanggal Rapat: 25 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 25 Oct 2021,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Masyarakat Perkelapa-Sawitan Indonesia (MAKSI), dan Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI)
Pada 25 Agustus 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Masyarakat Perkelapa-Sawitan Indonesia (MAKSI), dan Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Perkelapasawitan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 14.05 WIB. (ilustrasi: alodokter.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI)
- Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) merupakan organisasi yang beranggotakan asosiasi, contohnya GAPKI yang merupakan asosiasi dari perusahaan perkebunan baik dari swasta maupun PTPN. Berikut merupakan anggota DMSI, yaitu APKASINDO, GPPI, AIMMI, GIMNI, APOLIN, APROBI, MAKSI, dan GAPKI.
- Terdapat minyak kanola yang banyak di produksi di Kanada dan Australia yang tentunya merasa disaingi oleh kelapa sawit. Minyak yang dibutuhkan dunia saat ini sebesar 160 juta ton, tapi sebagian besar adalah minyak kelapa sawit. Minyak kelapa sawit banyak berasal dari Indonesia dan Malaysia.
- Setiap tahun diperlukan penambahan minyak nabati dunia sebanyak 6 juta ton agar dunia tidak defisit minyak.
- Minyak sawit indonesia sangat dibutuhkan di dunia, karena minyak jenis lain tidak dapat menambah produksinya. Dengan demikian, posisi Indonesia sangat menonjol sebagai suplier minyak nabati di dunia.
- Ada ahli dari negara lain di tahun 1990 lalu mengatakan bahwa minyak sawit akan menguasai dunia. Ahli minyak negara lain itu meramal beberapa saat lalu bahwa Indonesia akan menjadi produksi minyak sawit terbaik ketika banyak negara yang tidak mampu menambah produksinya, tapi minyak sawit Indonesia justru bertambah 2 juta ton per tahun.
- Pada tahun 2013, Ketua DMSI berbicara di Pantai Gading, karena mereka ingin mengetahui cara teknis Indonesia dalam mengembangkan minyak. Yang dibahas hanya seputar membuat dan mengembangkan minyak, bukan kepada regulasinya. Indonesia sudah menjadi pemain utama dalam minyak nabati.
- Produksi minyak indonesia jauh diatas Malaysia, dan tahun ini jika cuacanya tidak diluar dugaan dapat mencapai 33 juta ton.
- Roadmap perkelapasawitan Indonesia adalah berdasarkan kebutuhan dunia dan faktor dari produksi serta stabilitas negara. Roadmap yang dibuat juga tergantung kepada situasi dan kondisi dunia serta cara memproduksinya.
- DMSI membutuhkan bantuan untuk menangani kritik-kritik dunia yang mempersulit DMSI. Banyak kritikan dari negara lain yang bisa berpengaruh dan Ketua DMSI meminta semua yang disini dapat membantunya.
- Pembahasan hari ini dapat dijadikan salah satu petunjuk untuk membuat roadmap kedepannya. Indonesia merupakan supplier yang sangat penting dari perkelapasawitan.
- Harapan ke depan, tahun 2020 produksi minyak sawit mencapai 40 juta ton dan di tahun 2045 mencapai 65-70 juta ton. Namun, untuk memenuhi target tersebut diperlukan lahan.
- Untuk itu, Ketua DMSI meminta agar masalah lahan dimasukkan juga ke dalam undang-undang yang akan dibuat. Indonesia membutuhkan lahan sekitar 13-15 juta hektar. Saat ini, baru tersedia 11,4 juta hektar.
- Perluasan lahan sudah didengar moratoriumnya, evaluasi ini yang barangkali dihubungkan tentang hambatan yang tadi. Posisi kehutanan Indonesia tidak akan tertekan seperti sekarang ini, jika Pemerintah lebih berani dalam forum-forum dunia menghadapi pemanasan dunia dan perubahan iklim. Dengan begitu, posisi Indonesia tidak tertekan.
- Dalam pertemuan di Perancis, Indonesia ditanya persentase terkait usahanya dalam mengurangi emisi, dan jawabannya sebesar 29%. Hal itu yang menjadi penyebab biodiesel banyak digunakan dan banyak disubsidi, tapi Ketua DMSI belum mendengar jumlah yang harus dikurangi.
- Semua emisi dapat dikurangi jika BBM dicampur dengan biodiesel, seperti yang digunakan di Eropa.
- Ketika dibahas di Amerika Serikat bahwa Indonesia akan menambah peralatan emisi karbon, DMSI mengaku belum mendapatkan perhitungan dari Pemerintah terkait jumlah emisi karbon yang harus dikurangi.
- Hal tersebut perlu diteliti lebih dalam agar Indonesia tidak menerima saja tekanan dari luar. Kita dilarang untuk menggunakan lahan gambut dengan pertambahan penduduk kita yang naik per tahun. Oleh karena itu, perlu diperbanyak tanah untuk lahan ekonomi.
- DMSI mengusulkan diplomasi RI perlu diperbaharui dengan semangat proklamasi. DMSI menginginkan agar tugas penyerapan karbon dibagi antar negara, jangan mempertanyakan kemampuan setiap setiap negara.
- Pemerintah tidak menjelaskan tugas DMSI untuk mencapai pengurangan emisi karbon.
- Saat ini dapat diketahui bahwa Indonesia mempunyai hutan 50%, sedangkan Inggris hanya 11%. DMSI mengusulkan agar Inggris dapat menambah hutannya dan Indonesia dapat mengurangi hutan yang ada untuk dijadikan lahan pertanian.
- Seharusnya, pada forum internasional, Indonesia harus menanyakan terkait jumlah yang harus dikurangi untuk emisi karbon. Dengan demikian, Indonesia akan mempunyai kemampuan untuk pertaniannya, karena jika ditambah pasti akan sesuai dengan roadmap yang DMSI canangkan.
- Indonesia yang mempunyai hutan luas diharapkan dapat menguranginya dengan tidak mengeksploitasi lahan gambut.
- DMSI menginginkan Pemerintah mengklarifikasinya dan diakomodir dalam undang-undang ini untuk mewajibkan tugas penelitian. Gambarannya akan DMSI serahkan berikut dengan gambaran Malaysia.
- DMSI berpendapat yang perlu diakomodir dalam undang-undang ini adanya polisi hilir yang berkelanjutan.
- Indonesia perlu meningkatkan produksi hilirnya agar produksinya relatif besar, kebijakan dari Pemerintah harus memberikan ruang untuk berkembangnya dan bertahannya industri hilir di Indonesia.
- Jepang memiliki industri pionir dan mendapatkan keringanan fiskal dari pemerintahnya, sehingga dapat bertahan. Pada awalnya memang harus diberikan bantuan, jika tidak, sebenarnya mereka tidak mampu.
- Dalam undang-undang ini yang menjadi pertanyaan adalab pengawasan dari BNPP untuk menyuburkan iklim industri hilir dan dapat memeliharanya. Saat ini, peraturan sering berubah-ubah yang menyebabkan tiba-tiba industri hilir tutup.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul