Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), dan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Tanggal Rapat: 14 Jul 2021, Ditulis Tanggal: 16 Jul 2021,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), dan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Pada 14 Juli 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), dan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Achmad Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10.10 WIB. (ilustrasi: suaraindonesianews.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
- Dampak minuman beralkohol mengancam kualitas bonus demografi di tahun 2030 dimana total penduduk usia produktif pada tahun 2030 berjumlah 190 juta atau sekitar 64% dari jumlah penduduk Indonesia. Dampak yang ditimbulkan seperti produktivitas yang menurun, beban kesehatan, dan kecelakaan yang diakibatkan oleh minuman beralkohol.
- Kerugian minuman beralkohol terhadap ekonomi
- Studi Mantarat Thavorn Charoensap (2009): 20 riset di 12 negara menyebutkan beban ekonomi dari minuman beralkohol adalah 0,45% hingga 5,44% dari PDB.
- Jika menerapkan angka yang dipakai di Amerika Serikat yaitu 1,66%. PDB Indonesia pada tahun 2020 adalah 15.434,2 Triliun, jika dikalikan 1,66% maka hasilnya adalah Rp256 Triliun.
- Dampak minuman beralkohol (Mantarat Thavorn Charoensap, 2009):
- Secara langsung
- Biaya kesehatan naik
- Biaya penelitian untuk mitigasi risiko negatif alkohol
- Biaya kriminalitas dan penegakan hukum
- Biaya kerusakan properti karena pengaruh kekerasan minuman beralkohol
- Biaya administrasi
- Biaya jaminan sosial
- Biaya minuman beralkohol
- Biaya-biaya lainnya
- Secara tidak langsung
- Kematian bayi prematur
- Penurunan produktivitas masyarakat
- Biaya penahanan di penjara karena kriminalitas naik
- Biaya kehilangan pekerjaan atau pensiun dini karena sakit
- Secara langsung
- Terdapat 61 jenis penyakit, kecelakaan, dan penyebab kematian berasal dari minuman beralkohol.
- Minuman beralkohol terbukti di Amerika Serikat menjadi penyebab dari penyakit jantung.
- Diseluruh dunia terdapat 76 juta orang yang kecanduan minuman beralkohol.
- Riset Dr. Naik dan Dr. Suresh Lol (2013) menemukan bahwa negara dengan prevalensi konsumsi minuman beralkohol yang tinggi berkorelasi dengan turunnya produktivitas kerja (hangover effect), termasuk absen atau tidak pernah masuk kerja karena pengaruh alkohol.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM)
- WHO: 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan konsumsi alkohol (Laporan WHO 2018)
- Rata-rata 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol per tahun.
- Pemicu kematian yang diakibatkan oleh alkohol
- 28% kematian akibat insiden kecelakaan
- 21% kematian akibat gangguan pencernaan
- 19% kematian akibat gangguan jantung
- Sisanya akibat infeksi, kanker, dan gangguan mental
- WHo mengestimasi sebanyak 237 juta pria dan 46 juta wanita di dunia terkena dampak buruk dari kebiasaan mengkonsumsi alkohol. Eropa merupakan kawasan yang paling 'terinfeksi', diikuti oleh Amerika di posisi kedua.
- WHO juga mencatat, alkohol dikonsumsi oleh 2,3 miliar orang di dunia.
- Kebanyakan konsumsi alkohol dimulai sejak usia di bawah 15 tahun.
- Saran WHO: lebih banyak kebijakan lain yang dilakukan negara di dunia dalam pengendalian minol.
- Alkohol penyebab penyakit dan kematian terbesar di dunia (Studi Institute for Health Metrics and Evaluation, 2018 — University of Washington yang melibatkan 195 negara dan dipublikasikan di Jurnal The Lancet, sebuah jurnal kedokteran umum terkemuka yang sudah terbit sejak tahun 1823 di Inggris). Tujuan riset yang dimulai dari 1990 hingga 2016 ini adalah untuk melihat hubungan antara konsumsi alkohol dan kesehatan uang yang diakibatkannya. Hasilnya:
- 3 orang di dunia minum alkohol atau setara dengan 2,4 miliar orang.
- Tak kurang dari 2,8 juta orang meninggal setiap tahunnya karena alkohol.
- Alkohol merupakan penyebab urutan ke tujuh untuk kematian prematur dan kecamataegara global di tahun 2016.
- 1 dari 10 kematian yang terjadi pada orang berusia 15 hingga 49 tahun berhubungan dengan konsumsi alkohol.
- Orang berusia 15 hingga 95 tahun yang minum satu gelas alkohol dalam sehari bisa meningkatkan risiko terkena 1 dari 23 penyakit terkait alkohol sebanyak 0,5%. Contoh penyakit yang berhubungan dengan alkohol adalah penyakit kardiovaskular, termasuk penyakit jantung dan stroke, kanker, gagal ginjal, diabetes, TBC, keracunan alkohol, dan sebagainya.
- Penyebab kematian yang disebabkan oleh alkohol yang terbesar adalah TBC (1,4% kematian), kecelakaan di jalan (1,2%), dan tindakan menyakiti diri sendiri (1,1%).
- Dalam pandangan kriminologi, alkohol merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa variabel konsumsi alkohol berhubungan, sekaligus berpengaruh terhadap munculnya kejahatan, termasuk kejahatan yang masuk dalam kategori serius seperti pembunuhan.
- Hubungan antara alkohol dengan kejahatan ini menjadi semakin memprihatinkan bila subjek yang terjebak di dalam konsumsinya adalah anak/remaja.
- Data memperlihatkan
- Parker dan Auerhahn (1998)
- Penggunaan alkohol secara signifikan berhubungan dengan segala jenis kekerasan.
- Pengaruh alkohol besar terhadap terjadinya pembunuhan (Abel, 1987)
- Hampir setengah pembunuhan dipengaruhi narkoba atau alkohol pada saat kejahatan dilakukan.
- Ann Deehan (1999)
- Alkohol berhubungan dengan kejahatan, kecelakaan, dan masalah sosial lainnya.
- Parker dan Auerhahn (1998)
- WHO menyebutkan orang yang mengonsumsi minuman beralkohol memiliki risiko terpapar Covid-19 lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak mengonsumsinya. WHO menjelaskan penggunaan alkohol, khususnya dalam jumlah banyak atau intensitas yang tinggi justru dapat melemahkan sistem imun.
- WHO menegaskan konsumsi minuman alkohol yang berlebih bisa membuat seseorang lebih sulit sembuh dari virus.
- Konsumsi alkohol dalam tingkat berat juga dapat meningkatkan risiko sindrom kelainan pernapasan akut atau Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), yang sejauh ini diketahui sebagai salah satu komplikasi yang dapat memperparah Covid-19.
- Harus kita akui, riset soal dampak minuman alkohol di Indonesia terutama dari sisi kesehatan dan kriminalitas sangat minim baik oleh Lembaga Riset di pemerintahan, perguruan tinggi, institusi kesehatan, dan lain-lain.
- Di banyak negara lain terutama Eropa dan Amerika, riset soal minol cukup melimpah karena ada aturan dan undang-undang yang mengharuskan pajak penghasilan dari penjualan minol yang diterima negara dialokasikan untuk kepentingan riset dari pengaruh alkohol terutama terhadap kesehatan dan kriminalitas.
- Sementara di Indonesia, pajak dari penjualan minol selama ini tidak ada sama sekali peruntukan untuk kepentingan riset dampak minol karena memang tidak ada undang-undang yang mengamanatkan.
- Jika ditelusuri ada beberapa data dan fakta terkait minol di Indonesia.
- Berdasarkan Global Status Report on Alcohol and Health 2014, dari 241.000.000 orang penduduk Indonesia, prevalensi gangguan karena penggunaan alkohol adalah 0,8% dan prevalensi ketergantungan alkohol adalah 0,7% pada pria maupun wanita.
- Apabila dilihat dari persentasenya, prevalensi gangguan karena penggunaan alkohol dan prevalensi ketergantungan alkohol sangat kecil.
- Namun, apabila angka tersebut dikalikan dengan jumlah penduduk Indonesia, maka 1.928.000 orang penduduk Indonesia mengalami gangguan karena penggunaan alkohol dan sebanyak 1.180.900 orang penduduk Indonesia mengalami ketergantungan alkohol.
- Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas, Kemenkes) tahun 2018, dalam sepuluh tahun terakhir rata-rata konsumsi alkohol nasional pada penduduk berusia 10 tahun keatas justru mengalami peningkatan.
- Dari 35 provinsi yang disurvei, konsumsi alkohol hanya berkurang di 3 provinsi saja, yaitu Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Jambi.
- Usia 10 tahun keatas artinya sudah ada anak dan remaja Indonesia yang mengkonsumsi miras. Padahal aturan di Indonesia harus sudah berumur 21.
- Pengemudi mabuk membahayakan nyawa orang lain. Walaupun belum ada riset dan data yang komprehensif mengenai kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol bahkan hingga menghilangkan korban jiwa, tetapi sering dijumpai artikel di media terkait kecelakaan akibat pengemudi mabuk.
- Belum adanya data yang merinci penyebab kecelakaan di Indonesia seperti faktor pengendara mabuk. Namun, berdasarkan laporan Global Status Report on Road Safety 2018 yang dirilis oleh WHO, diperkirakan bahwa 5-35% dari semua kematian di jalan di dunia, diakibatkan kecelakaan karena mabuk.
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Terkait dengan perilaku masyarakat, yang diukur pertama kali ada produksi daripada tembakau/rokok. Di tahun 2018, pada kelompok masyarakat yang berusia di atas 10 tahun ada sekitar 29,3% yang mengkonsumsi rokok. Jika dibandingkan dengan data tahun 2017, ada peningkatan sekitar 0,5%.
- Ternyata memang daerah yang mengkonsumsi alkohol itu lebih banyak di daerah Indonesia Tengah dan Timur. Ada sekitar 17 provinsi yang memiliki angka penggunaan alkohol di atas rata-rata nasional. Seperti di Sulut, NTT, Bali, dan lain-lain.
- Dari 3,3% masyarakat yang mengkonsumsi alkohol secara berlebihan itu sebenarnya tidak banyak hanya 0,8% dari penduduk berusia 18 tahun ke atas. Jadi, yang benar-benar mabuk itu sebenarnya tidak banyak.
- Menurut PB IDI, RUU tentang Larangan Minol tidak memiliki urgensi yang tinggi karena berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2017 dan 2018, penggunaan prevalensi konsumsi alkohol masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan prevalensi merokok pada penduduk diatas usia 10 tahun.
- Bilamana RUU ini mengatur Pengendalian Minuman Beralkohol, maka materi undang-undang ini sekurang-kurangnya meliputi:
- Batas kandungan alkohol pada minuman yang beredar di Indonesia.
- Tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
- Batas usia yang boleh mengkonsumsi minuman beralkohol.
- Pengaturan minuman beralkohol tradisional harus diatur melalui Peraturan Daerah.
- Penggunaan minuman beralkohol memang dapat menimbulkan berbagai komplikasi kesehatan baik kesehatan fisik maupun mental.
- Gangguan kesehatan mental dapat terjadi akibat efek langsung dari alkohol terhadap otak maupun efek tidak langsung terhadap kehidupan biopsikososial seorang pengguna minuman beralkohol. Seperti, permasalahan hukum, kemiskinan, masalah rumah tangga, dan lain-lain.
- Data dampak penggunaan minuman beralkohol terhadap kesehatan mental di Indonesia hingga saat ini tidak tersedia.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul