Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
Tanggal Rapat: 21 Jun 2023, Ditulis Tanggal: 1 Aug 2023,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil)
Pada 21 Juni 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) tentang pemantapan dan peninjauan UU terkait Sandang. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.50 WIB. (Ilustrasi: Merdeka.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Kondisi usaha kami sedang menghadapi beberapa masalah. Yang pertama, pasar domestik kami terganggu dan tidak menyerap produk-produk kami. Yang kedua, adanya produk-produk luar baik baru maupun bekas dengan harga yang di bawah produk dari IKM yang memang diproduksi oleh home industri. Yang ketiga perlu dukungan dari para pihak dalam hal ini pemerintah untuk menyediakan tempat atau semacam bisnis matching antara IKM dan UKM yaitu penjual agar kami bisa berkembang untuk meningkatkan penjualan produk IKM. Yang keempat, membatasi produk impor secara bijaksana agar pasar kami tidak terganggu. Jangan sampai mengakibatkan penutupan usaha dikarenakan kami banyak menyerap tenaga kerja. Harapan kami bisa diwakili sama bapak-bapak di sini agar kami itu mendapatkan badan ataupun perlindungan khusus bagi IKM.
- Banyak dari kami yang berjuang dengan merek-merek sendiri dan salah satunya ada yang mencuat sampai ke level internasional. Tapi itu satu dari sekian banyak. Mayoritas kami ini bekerja mengerjakan limpahan dari pabrik.
- Ketika kami membuat merek ternyata prosesnya tidak gampang. Maka ada prosedur prosedur yang barangkali tidak mudah untuk dilewati. Ketika kami membuat produk sendiri ternyata di depan mata muncul produk luar yang jelas lebih murah dan ironis lagi di tempat yang sama Ibu Desi kami disandingkan dengan baju impor.
- Kami membutuhkan untuk sementara waktu ini perlindungan. Bagaimana kami berhadapan dengan kebijakan yang berbeda dari satu Kementerian dengan Kementerian yang lain. Sudah dinyatakan kalau barang bekas itu dilarang diimpor puncaknya muncul instruksi dari presiden. Instruksi dari pak presiden Bapak Jokowi itu dalam perjalanannya.
- Bagaimana mungkin PHK besar-besaran terjadi lalu masing-masing berupaya menyelamatkan diri. Lalu dicobalah Berdikari. Memanggil karyawan beberapa untuk bekerja di situ tapi tidak mudah perjuangannya. Satu, dari aspek permodalan tidak gampang, kedua dari aspek pendidikan pelatihan pun tidak menyentuh ke akar masalahnya. Lalu kami dapat juga pada kesempatan-kesempatan yang sangat terbatas dimana momen-momen yang diperlukan untuk mengangkat UMKM itu ternyata sangat terbatas.
- Mau sampai kapan industri kami ini terselesaikan seperti ini. Padahal industri tekstil dengan bisnis turunannya termasuk IKM jika dikelola secara baik dan diberikan perlindungan yang proporsional sebagaimana negara-negara maju melindungi kepentingan dalam negerinya.
- Jadi mohon bantuan dari DPR-RI ini lindungilah kami. Yang kalau dilihat dari faktor demografi yang kita selalu banggakan Indonesia punya generasi kedua ketiga yang akan menjanjikan. Kalau mereka tidak produktif beban bahkan bisa menjadi bumerang buat negeri ini. Dari sisi pendidikan industri konveksi Bapak Ibu itu tidak membedakan lulusan SD SMP SMA S1 S2 S3 tidak masalah yang penting bisa jahit yang penting bisa cutting. Lalu di industri mana bisa menyerap orang begitu banyak punya penghasilan dengan tidak mempermasalahkan masalah pendidikan.
- Kami hanya memohon dan tidak ada salahnya negara hadir dalam posisi ini pemerintah dalam hal ini untuk lindungi usaha ini satu tenaga kerja kita semua sudah tahu. Yang kedua tidak terlalu banyak liku-likunya kalau di bisnis ini orang biasa aja bisa kerja ibu-ibu rumah tangga bisa kerja tidak sedikit.
- Kenapa perlu juga setelah lahirnya sebuah badan yang bisa melindungi industri ini karena memang masalahnya complicated. Bagaimana mungkin kebijakan yang satu Kementerian dengan yang lain bisa berbeda. Padahal ujung-ujungnya sama. Yang jadi dikorbankan kami yang di lapangan.
- Kami mohon perbanyaklah lembaga balai pendidikan pelatihan untuk IKM ini. Supaya semakin banyak orang yang bisa mengakses semakin bagus kualitasnya dan semakin outputnya bisa dibanggakan. Tanpa disadari beberapa produk dari Indonesia itu menjulang di internasional. Jika pemerintah memfasilitasi akan lebih banyak lagi lahir satu sumber energi kita ada dua bahannya juga ada SDM juga.
- Momentum ini sebenarnya baik ketika kita kejatuhan ekonomi. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak bapak-bapak ibu-ibu Memiliki segalanya.
- Bagaimana masuk sebuah rumah yang tadinya konveksi jumlah mesinnya di atas 50 hari ini tidak berdaya. Bukan karena Mismanagement tapi kompetisinya mulai tidak sehat. Karena disitu negara tidak hadir di situ perlindungan sangat minimalis.
- Kami lagi menunggu terjadi muncul sebuah undang-undang dengan atas nama apapun bisa dibikin simple saja. Jangan terlalu banyak orasi ke berbagai pihak.
- Saya percaya melalui dewan ini yang terhormat yang selalu kami doakan bisa berkontribusi lebih berpikir ke depan supaya bisa menyelamatkan industri kecil ini dengan bisnis turunannya. Ketika diselamatkan efek multiplayernya kemana-mana.
Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil)
- Produk tekstil nasional memang kita sudah sama-sama ketahui bahwa menjadi perhatian yang khusus juga buat pemerintah sebagaimana memang dituangkan dalam rencana induk pengembangan industri nasional dalam PP 14. Kenapa menjadi konsen barangkali dari industri andalan saya pikir karena memang peranan tadi Barangkali Pak Nandi sudah menyampaikan di hilirnya itu seperti apa. Tapi kita juga tidak luput bahwa selain peranan terhadap penyerapan tenaga kerja yang cukup banyak 2,9 per Tahun 2022 namun memang ini hal yang miris tadi disampaikan dengan teman-teman asosiasi juga. Bahwa selama rentang 2018/2020 memang kehilangan tenaga kerja kurang lebih 1 juta tenaga kerja. Jadi ada kehilangan tenaga kerja yang memang cukup banyak sementara ini adalah industri yang menyerap tenaga kerja yang memang cukup Padat Karya. Kemudian kita juga tidak lupa bahwa industri tekstil dan produk tekstil itu adalah andalan kita juga karena devisa Ekspor.
- Kita sama-sama ketahui bahwa tahun ribuan industri tekstil kita memang di puncak-puncaknya di mana kita mendapatkan kuota dari Amerika. Kita tidak ada masalah-masalah y bahan baku dan lain sebagainya. Tetapi setelah pasca 2000 di mana kuota dari Amerika dicabut kemudian barulah di sana pasar Ekspor kita turun terus-menerus sampai dengan Tahun 2022 ini. Kalau tahun 2010 sampai dengan 2013 atau rentang 2005 sampai dengan 2015 itu kita di angka 5 miliar US Dollar. Kemudian terus menerus turun kemudian akhirnya neraca perdagangannya itu di 3 miliar US Dollar lebih. Padahal selain tadi penyerapan tenaga kerja kita juga mempunyai penduduk yang cukup luar biasa yaitu penyerapan terhadap pasar dalam negerinya.
- Perkembangan industri TPT itu sangat terkait dengan perkembangan juga sektor-sektor yang lainnya. TPT ini juga kita sama-sama tahu bahwa ini adalah jaring pengaman sosial juga. Oleh karena itu maka industri ini memang adalah industri yang sangat penting sebetulnya harus kita perhatikan bersama-sama kalau memang industri ini memang menjadikan andalan bagi kita bersama.
- Industri TPT nasional itu memang mempunyai struktur yang komplit. Dari negara-negara di dunia ini hanya tiga yang mempunyai struktur yang komplit. Pertama adalah Cina kemudian India kemudian yang ketiga Indonesia. Beberapa negara sekarang sudah mulai seperti Vietnam dia akan melengkapi struktur industrinya. Industri TPT kita memang sudah lengkap strukturnya. Mulai dari industri hulunya kemudian industri intermediatenya di situ ada industri serat di hulunya. Seratnya kita punya serat poliester yang sangat mumpuni dan mampu bersaing dengan negara lain. Kemudian ada rayon yang juga menumbuhkan industri rayon ternyata di luar pulau Jawa.
- Sebetulnya kita ketergantungan impor di fibernya itu ada di kapnya saja yang lainnya kita sudah bisa mandiri. Jadi artinya di struktur yang hulu itu kita sudah Mandiri. Kemudian beralih ke industri benang. Kita mempunyai juga secara keseluruhan industri kita mempunyai 5,9 juta industrinya untuk ukuran besar. Industri kecilnya itu kurang lebih di status ribu. Jadi bagaimana banyak sekali industri besar dan industri kecil yang ada di TPT. Kemudian kita beralih ke industri intermediatenya kemudian ke industri garmentnya. Industri TPT itu merupakan industri yang sensitif.
- Kemudian ada institusi pendidikan bahwa itu juga akan mendorong juga perkembangan dari industri TPT-nya sendiri dan juga industri aksesoris kita terbatas memang di industri aksesoris terutama untuk garmen. Sementara kita ingin jualan garment itu banyak sekali. Jadi supporting industrinya ini juga harus ditumbuhkan Jadi bukan hanya industri utamanya saja.
- Selain itu tentu saja ada beberapa supporting sektor yang tadi disampaikan. Apakah itu keuangannya. Kemudian apakah itu jasa transportasinya ,logistiknya kemudian energinya. Kemudian sektor perdagangannya. Itu tentu saja merupakan satu iklim usaha yang harus dibentuk untuk industri tekstil supaya industri tekstil ini mampu terus berkembang.
- Industri tekstil adalah industri yang mampu juga bertahan di saat pandemi. Yang kemarin kita memang bisa lihat bahwa dari pertumbuhan kita turun tapi bagaimana kita bisa Survive di sana. industri ini adalah industri yang tangguh dan mampu sebenarnya asal bagaimana kita memberikan perlakuan terhadap industri TPT ini. Kemudian kontribusi kita juga terhadap ekonomi lain cukup besar.
- Dari sisi perdagangannya kita telah menyumbangkan meskipun tadi bahwa kita terus-menerus turun nilai surplus perdagangan kita tetapi kita masih di angka 13,83 miliar US Dollar. Namun di pasar ekspor pun kita juga mengalami penurunan Market Share. Dulu 2014 kita mempunyai market share 1,7% sekarang Market Share kita 1,44%. Apa penyebabnya? Kita memang sudah masuk dalam anggota WTO kemudian berbagai kerjasama perdagangan juga kita buka. Tetapi sebetulnya kita harus melihat dengan siapa kita harus membuka perdagangan ini. Apakah dengan negara komplementer kita ataukah negara kompetitor. Bagaimana kita bekerja sama dengan misalnya Amerika kemudian Eropa. Kita ingin mendapatkan preferensial tarif di sana. Supaya barang kita bisa masuk ke sana pasar Ekspor Kita menjadi lebih luas sehingga nilai ekspor kita juga menjadi lebih tinggi. Jadi kita juga harus memperhatikan kenapa neraca perdagangan kita tekstil itu selalu turun. Kita harus mengantisipasi juga beberapa kerja sama yang kita lakukan.
- Kita memang masuk ke beberapa pasar ekspor tetapi kita perlu ingat bahwa ternyata kita mempunyai nilai yang minus neraca perdagangan kita itu di kain. Impor di garment masih ada juga apalagi barangkali tadi dipengaruhi juga impornya oleh impor ilegal yang tidak terdata di BPS. Untuk kain ini impornya cukup besar dibandingkan dengan ekspornya. Kita hanya surplus itu ada di benang dan di garmen itu penyumbang surplus kita. Tapi surplus itu akan terus dikurangi ketika impor kain itu terus meningkat. Jadi bagaimana sebetulnya garmen garmen yang diekspor itu bisa dipenuhi oleh kain-kain yang ada di dalam negeri.
- Banyak sekali permasalahan, ada permasalahan dari internal kemudian ada permasalahan dari eksternal. Permasalahan dari internal sendiri mulai dari bahan baku, teknologi bagaimana kita sangat tergantung kepada mesin-mesin impor kemudian bagaimana juga umur mesin yang ada di industri TPT umur mesin yang ada di industri TPT itu lebih dari 20 tahun artinya dia boros energi dia boros air. Kemudian dia tidak ramah lingkungan. Jadi selain ada produktivitas kemudian efisiensi kemudian tadi bahwa berdampak sekali terhadap lingkungan tapi permasalahan kita memang ada di teknologi. Kemudian tadi bahan baku, Bahan baku hanya sebatas bahan baku yang utama tapi kita punya bahan baku kimia kita punya bahan penolong itu seperti itu yang itu juga hampir industrinya itu tidak ada chemical. Untuk zat warna itu semuanya di sini oplosan mereka impor dari Cina. Kemudian mengoplos baru dijual ke temen-temen di industri tekstil itu seperti itu jadi industri bahan baku dan demikian industri bahan penolong. Kemudian di SDM, SDM memang ini permasalahan juga tersendiri Kita patut meningkatkan sebetulnya kompetensi dari para SDM kita. Memang industri ini tidak mengenal tadi tidak mengenal pendidikan betul untuk level operator tidak mengenal pendidikan tapi suatu industri tentu ada level top management ada level middle management yang perlu kita siapkan.
- Kemudian Kenapa kita harus lintas Kementerian. Bukan hanya masalah bahan baku kemudian itu masalahnya misalnya kementerian perindustrian kemudian perdagangannya itu masalah Kementerian Perdagangan. Tetapi di sini juga ada beberapa permasalahan yang memang harus ditangani oleh berbagai kementerian.
- Kemudian juga terkait dengan energi. Pasar kita di dunia itu sedang konsen terhadap Zero emission. Dimana sekarang sudah mulai rewnable energy. Bagaimana industri kita bisa mengikuti apa yang diharapkan oleh para pasar Ekspor kita gitu nah sementara teman-teman industri ini ingin mengubah dari batubaranya menjadi solar panel misalnya tetapi ternyata kita dibatasi oleh aturan gitu aturan dari Kementerian yang menangani energi ini bahwa ada pembatasan terhadap solar.
- Dari permasalahan-permasalahan ini yang begitu kompleksnya industri TPT baik itu energi lingkungan kemudian Ketenagakerjaan bahan baku teknologi perpajakan keuangan dan sebagainya Maka menurut Kami memang sewajarnya dibikin satu aturan yang membuat iklim kondusif bagi industri TPT ini supaya TPT ini masih tetap tahan di Indonesia kalau memang kita masih membutuhkan penyerap tenaga kerja yang cukup banyak.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul