Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)

Tanggal Rapat: 17 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 9 Jan 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia

Pada 17 November 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 13.16 WIB. (Ilustrasi: inakini.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • Beberapa data yang akan IDI tampilkan di forum ini yang tentunya akan berdasarkan sumber-sumber yang bisa diverifikasi karena berdasarkan dari sumber-sumber kementerian.
  • IDI perlu mengingatkan tentunya bahwa amanah konstitusi Indonesia di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar adalah kewajiban dari negara untuk melindungi segerakan bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ini merupakan prinsip utama yang selalu disebutkan oleh Presiden keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi dan perlu ingat juga bahwa Indonesia adalah negara kesejahteraan.
  • Undang-Undang tentang Kesehatan Tahun 2009 ada beberapa hak-hak warga negara yang secara jelas disebutkan:
    • Hak memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan
    • Hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau
    • Berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
    • Berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi dirinya
    • Berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan
    • Berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab
    • Berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan
  • Indonesia dihadapkan pada permasalahan kesehatan yang persistent ada persoalan tuberkulosis kemudian mungkin gizi buruk bahkan ada persoalan-persoalan yang tidak hanya persoalan kesehatan tapi juga menyangkut kepada persoalan sosial. Dimana populasi perokok yang cukup tinggi di Indonesia.
  • Adanya disparitas kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana klaim kesehatan antara Jawa dan luar Jawa. Tentunya ini ke depan IDI berharap tidak terjadi disparitas tersebut karena bicara tentang keadilan pelayanan kesehatan seharusnya tidak memikirkan Jawa saja atau daerah-daerah dengan kondisi ekonomi yang besar saja tapi di seluruh Indonesia seharusnya diberikan keadilan sosialnya.
  • Menteri Kesehatan menyebutkan Indonesia kekurangan 160.000 dokter berdasarkan data dari Dinas Kesehatan ini ada juga hadir dalam forum ini Adinkes, mungkin nanti perlu juga yang hadir mendapatkan informasi. Tapi data-data ini cukup berbeda dengan data konsil kedokteran. Di data konsil per hari ini yang IDI peroleh saja cukup signifikan perbedaan data antara 150.000 dengan 180.000 di data konsumen kedokterannya dokter yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
  • Potret pendidikan Indonesia tahun 2020 dapat dilihat di slide dengan data tahun 2022 yang IDI dapat ada 93 Fakultas Kedokteran seluruh Indonesia. Namun untuk yang akreditasinya sudah “A” IDI lihat di tahun 2020 saja tidak begitu besar angkanya dibanding yang terakreditasi “B” atau “C”.
  • Sejak tahun 2015 IDI dan seluruh stakeholder menekankan jangan hanya kuantitas saja yang stakeholder dorong soal perizinan Fakultas Kedokteran tetapi juga kualitas karena IDI bicara tentang dokter-dokter yang akan dilahirkan oleh Fakultas Kedokteran dan turun di tengah-tengah masyarakat.
  • Dari jumlah dokter yang diproduksi setiap tahunnya ada sekitar 12.000, tetapi ada data sebesar 6,9% Puskesmas tidak memiliki dokter.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
  • Terkait apa yang disampaikan oleh IDI, PDGI setuju.
  • PDGI memang berfokus evaluasi bagaimana implementasi dari undang-undang yang sudah ada ini.
  • Ada beberapa catatan penting yang tadi juga sudah disampaikan oleh IDI:
    • Pendidikan dan kesehatan yang memproduksi dengan yang menggunakan ada sebuah tidak sambungan yang jelas. Perlu menjembatani antara produksi tenaga kesehatan terutama dokter-dokter gigi ini tersambung dengan kebutuhan di lapangan. Antara produksi tenaga kesehatan dokter-dokter gigi ini dikaitkan dengan sistem pembiayaan dengan melalui BPJS Kesehatan. PDGI sepakat negara sudah memilih sistem pembiayaan melalui Jaminan Kesehatan Nasional.
    • Masalah distribusi dikaitkan dengan kewajiban negara terkait gaji dokter-dokter yang sudah seharusnya ada peningkatan.
  • PDGI kembali lagi kepada filosofi dari bangsa Indonesia, kembali kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tujuan negara Indonesia ini jelas diantaranya untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum. Kemudian di Pasal 28 H Ayat 1 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • WHO memiliki six building blocks:
    • Pelayanan kesehatan
    • Tenaga kesehatan
    • Informasi kesehatan
    • Alat kesehatan/vaksin/teknologi
    • Pembiayaan kesehatan serta
    • Leadership
  • Pemerintah juga sudah sepakat menetapkan “Indonesia Sehat” tentunya penguatan sistem ini perlu dilakukan untuk mencapai “Indonesia Sehat” dengan penekanan pada dua level:
    • Sistem misal kebijakan, regulasi, alokasi sumber daya
    • Tingkat proses pelayanan
  • Prioritas Pemerintah:
    • Pemenuhan sarana, prasarana, alkes sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan
    • Kebijakan telemedicine
    • Sistem pembayaran BPJS
    • Trend pendidikan dokter/dokter gigi spesialis
    • Distribusi nakes
    • Masa depan sistem kesehatan
    • dan lain-lain
  • PDGI menekankan kembali untuk sistem pembayaran BPJS, perlu mendapatkan perhatian lebih lagi.
  • Perkembangan trend Pendidikan spesialis dan sub spesialis. Ini antara mana yang masuk hospital-based mana yang university based ini masih menjadi masalah. Ini perlu dicari format, dengan adanya sistem dosen NIDK ini semakin mengarah ke hospital-based. Kemudian ada mahasiswa pendidikan spesialis, sub-spesialis dan fellow ini harus diatur semua, perlu perhatian dari pemerintah dan tentu saja kolaborasi dari organisasi profesi ini sangat baik untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari pendidikan spesialis maupun sub spesialis di tanah air.
  • Kalau kami menyoroti mengenai dokter gigi spesialis dilihat datanya itu baru 2 Provinsi yang jumlah dokter gigi itu memenuhi standar di rumah sakit. Kemudian di FKTP di Puskesmas masih ada sekitar 40% Puskesmas yang tidak memiliki dokter gigi. Ini menjadi masalah yang sangat krusial bagaimana kita memberikan pelayanan kesehatan gigi yang baik kalau memang tenaganya saja tidak ada.
  • Standar pemenuhan dokter gigi dan dokter gigi spesialis ini memang belum dipenuhi di sebagian besar fasilitas Kesehatan baik milik pemerintah dan atau swasta. Sehingga berdampak pada jumlah distribusi produksi dokter gigi dan dokter spesialis dan subspesialis di fasyankes terutama di daerah dan di DTPK.
  • Bagaimana masa depan sistem kesehatan era digital atau digital health ini tentu menjadi tantangan kita semua bagaimana kita sepakat untuk melakukan review atau perbaikan dari sistem kesehatan kita menghadapi era digitalisasi Ini. Pertama, terhadap sistem kesehatan tentu harus yang responsif dan berkelanjutan. Kedua, pada peran tenaga medis dalam sistem kesehatan digital. Ketiga, mengenai pengobatan menjadi pencegahan supaya lebih baik. Keempat, sistem kesehatan digital dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan. Kelima, digitalisasi memungkinkan para profesional punya lebih banyak waktu untuk berlatih kedokteran.
  • Yang dirasakan kembali sulitnya memenuhi kebutuhan dokter spesialis daerah. Padahal kalo Perpres No 4 tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis bisa digulirkan tentu saja termasuk dokter gigi dokter gigi spesialis ini akan bisa terpenuhi di berbagai daerah.
  • Grand strategi pemerintah dalam penanganan covid-19 tentu akan menjadi pembelajaran untuk bagaimana sistem kesehatan nasional ke depan harus memuat strategi-strategi untuk penanganan jangan sampai terjadi pandemi berikutnya untuk masa depan.
  • Di undang-undang praktik kedokteran ini dimasukkan juga bagaimana kita mencegah jangan adanya malpraktek dan juga praktek abal-abal yang dilakukan oleh oknum yang bukan tenaga medis.
  • Undang-Undang 29 Tahun 2009 bertujuan untuk :
    • Memberikan perlindungan kepada pasien/masyarakat
    • Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan dokter dan dokter gigi
    • Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi
  • Untuk memastikan mutu pelayanan tertentu disebutkan adanya standar profesi dan standar pelayanan yang harus dipatuhi setiap dokter dan dokter gigi untuk menggambarkan rumusan standar profesi itu bisa digambarkan. Ada beberapa dokumen pertama adalah kode etik. Kode etik ini disusun oleh majelis kehormatan etik kedokteran gigi. Kemudian pelayanan kesehatan yang dihimpun atau disusun oleh perhimpunan. Kemudian standar kompetensi, Kemudian juga poligyp menyusun terkait dengan standar kompetensi ini juga terkait bersama dengan asosiasi institusi pendidikan pada pendidikan. Kemudian ada standar komptensi, standar pendidikan. Kemudian ini juga berkolaborasi bersama Kementerian Kesehatan dalam hal penetapan dari standar pelayanan.
  • Bagaimanai dari profesi, KKI, kolegium juga dari pemerintah dalam hal ini kementerian dikbud dan juga Kemenkes bisa berjalan dengan baik dan selama ini memang sudah berjalan. Sehingga tentu harapan kami dengan adanya review dari sistem kesehatan nasional ini bisa memperbaiki hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang praktik kedokteran karena undang-undang praktik kedokteran ini dari evaluasi memang sudah sangat implementatif dan sangat baik.
  • Pembinaan profesionalisme ini sangat baik karena merupakan kolaborasi pemerintah dengan dukungan organisasi profesi sehingga jelas sesuai dengan peran dan kewenangannya yang sangat strategis efisien dan efektif untuk menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien bagi masyarakat. Pembinaan profesionalisme nya seperti sudah ada sertifikat kompetensi atau kemudian pendidikan berkelanjutan SKP yang di tentu saja ini dilakukan oleh organisasi profesi. Kemudian rekomendasi untuk SIP pembinaan pengawasan kolegium ini penting sebagai satu kesatuan atau bagian yang tak terpisahkan dari organisasi profesi.
  • Omnibus Law memang kami melihat tujuannya adalah untuk menghilangkan tumpang tindih antar peraturan, efisiensi proses perubahan dan menghilangkan ego sektoral yang mengandung dalam berbagai peraturan.
  • Kami mohon Anggota Baleg bisa mencermati dengan baik ketika konsekuensi bicara omnibus Law mudah-mudahan ini jangan sampai hilang karena sudah sangat baik. Jangan sampai mencabut berapa undang-undang baik undang-undang 4 tentang wabah, Undang-undang 9 tentang praktik kedoktera, undang-undang 36 tentang kesehatan dan seterusnya yang sudah memang berjalan dengan baik.
  • Kami harapkan adanya perbaikan terhadap sistem kesehatan nasional ini adalah dalam hal pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya tentu harapannya dimulai dari proses dari hulunya dari proses pendidikan hingga hilirnya di pelayanan. Kedua, tentu saja pentingnya meningkatkan kolaborasi dengan organisasi profesi sebagai komponen pembangunan kesehatan di Indonesia.
  • Bahwa undang-undang praktik kedokteran yang berlaku saat ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan medis dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia
  • Karena disebut sebagai wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar maka ada SPM dan itu sudah ada SPM dan dalam rancangan undang-undang yang kami terima rancangan undang-undang ini sepertinya belum menyentuh tentang SPM. Kemudian dalam hal concurrency maka seharusnya ada suatu pengaturan yang sangat jelas kewenangan antara pemerintah pusat pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota.
  • Yang juga belum jelas sekali yaitu dimana dalam Bab 3 tanggung jawab pemerintah pusat dan pasal 18 dan sampai 26 dan perlu kita bandingkan dengan lampiran B pada undang-undang 23 tahun 2014
  • Perlu ditinjau lebih rinci karena dalam hal ini pembagian yang tertuang didalam pasal 18 sampai 26 itu kurang rinci sehingga yang ditakutkan dan mungkin sekarang ini sering juga terjadi adalah terjadinya saling lempar tanggung jawab dan atau bahkan akhirnya tidak ada yang mengerjakan. Hal-hal seperti ini memerlukan suatu kejelasan pembagian.
  • Kemudian tanggung jawab Pemda sudah diatur kemudian kalau sesuai dengan urutan perundangan. Maka seyogyanya undang-undang itu diturunkan ke peraturan pemerintah dan tidak langsung ke peraturan daerah.
  • Tentang Dinas Kesehatan yang mana sudah dinyatakan bahwa Dinas Kesehatan adalah sebagai penyelenggara dan pelaksana urusan kesehatan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang OPD yang sudah diperbarui menjadi PP 72 2019 tentang OPD. Diharapkan apabila akan ada RUU dan sebagainya ini menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola bidang kesehatan termasuk hak kewajiban dan tata hubungan kerja antar pihak terkait baik vertikal maupun horizontal.
  • Yang dirasa di lapangan adalah UKM. UKM iadalah upaya kesehatan masyarakat yang belum kuat dan sistem rujukan nya UKM belum ada. Bahkan dalam Perpres 72 itu belum distate apa saja yang menjadi fasilitas untuk UKM dan sebagainya sehingga diperlukan suatu sistem UKM yang lebih kuat
  • Tentang di dalam sistem UKM tentu ada balai kesehatan masyarakat yang sebetulnya sudah ada Permenkes nya. Kemudian belajar dari pandemi betapa pentingnya Kesehatan masyarakat. Perlu juga penataannya dan apabila akan disusun sebuah undang-undang tentang kesehatan apapun untuk perbaikannya menjadi momentum tepat untuk menata sistem tersebut.
  • Apabila akan memperbarui dari yang UU tahun 2009 itu diharapkan align dan harmonis dengan undang-undang pemerintahan sistem pemerintahan yang berlaku agar tidak sesuatu yang berjalan sendiri di atas suatu sistem pemerintahan yang sudah berlaku. Kemudian adalah ini momentum dengan segala keadaan dan terima kasih mungkin pada pandemi yang membuat kita juga untuk melihat sistem kesehatan kita ini adalah momentum untuk peningkatan dan perbaikan serta penataan sistem kesehatan nasional agar terjadi peningkatan ketahanan sistem kesehatan yang berkelanjutan dengan demikian mungkin perlu juga revisi Perpres 72 2012 adalah penguatan Dinas Kesehatan yang adalah sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku maka perlunya penguatan Dinas Kesehatan sebagai penyelenggara dan pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan termasuk perbaikan tata hubungan kerja antara pusat dan daerah dan semua stakeholder yang ada secara horizontal
  • Apabila akan dibuat sebagai suatu omnibus loh maka perlu diidentifikasi produk-produk hukum lain yang dapat mempengaruhi kesehatan karena kesehatan itu adalah suatu "jatuhan dari hal-hal yang lain termasuk adalah peraturan-peraturan dibawah kementerian PUPR kemudian industri. Jadi ini adalah perlunya untuk hal-hal yang mempengaruhi kesehatan juga perlu ditinjau
  • Terakhir adalah penjelasan atau lebih jelasnya tentang upaya kesehatan masyarakat dengan harapan lebih promotif preventif. Surveilans itu sangat dikuatkan dengan demikian tidak semuanya jatuh kepada keadaan yang sakit yang mungkin akan menjadi suatu high cost untuk negara.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan