Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terkait Harmonisasi RUU tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)

Tanggal Rapat: 23 May 2016, Ditulis Tanggal: 24 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)

Pada 23 Mei 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) mengenai Masukan dan Pandangan terkait Harmonisasi RUU tentang Jabatan Hakim. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 10.28 WIB. (ilustrasi: msflawfirm.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

  • RUU tentang Jabatan Hakim sangat penting, karena jabatan hakim sering mendapatkan masalah. Diharapkan RUU ini tidak mengganggu independensi hakim.
  • Di dalam RUU tentang Jabatan Hakim, tidak boleh menolak perkara dengan alasan belum jelas atau tidak ada hukumnya. Hakim dalam menjalankan tugasnya harus tegas.
  • Berkaitan dengan aspek kemandirian, hakim memiliki status sebagai pejabat negara dan hakim tingkat peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) sekarang sudah diakui sebagai pejabat negara.
  • Mahkamah Agung (MA) dan IKAHI akan menunjuk orang-orang yang akan menjadi Anggota Panja dalam pembahasan RUU tentang Jabatan Hakim.
  • IKAHI akan membawa usulan dalam RUU tentang Jabatan Hakim mengenai pengawasan hakim.
  • Pengurus pusat IKAHI akan menambahkan tentang kemandirian kekuasaan kehakiman dalam RUU tentang Jabatan Hakim untuk melindungi hakim dalam menjalankan profesinya dan independensinya.
  • Kewenangan pengawasan hakim diharapkan tidak mengganggu intervensi kewenangan hakim.
  • Rekrutmen, pola karir, kaderisasi, pelaksanaan, pembinaan, dan purna bakti hakim harus dilandasi independensi.
  • IKAHI melihat Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan absolut terhadap masalah etik.
  • Pengawasan hakim terdiri dari pengawasan internal dan eksternal. IKAHI akan membahas mengenai idealnya pengawasan hakim terkait kewenangan di KY dan internal MA dalam hal pengawasan etik.
  • Adanya Undang-Undang tentang Jabatan Hakim akan mewujudkan dan melindungi hakim dalam menjalankan profesinya.
  • Harus ada harmonisasi dari KY dalam pengawasan etik (eksternal) dengan bagian pengawasan internal (MA). Kewenangan KY dengan kewenangan MA tidak ada kesamaan. Jadi, terkadang terjadi bentrok.
  • RUU tentang Jabatan Hakim harus membahas masa jabatan hakim, masalah hakim ad hoc, dan hakim militer.

Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)

  • FDHI bukan organisasi, melainkan kumpulan hakim-hakim yang memiliki hobi berdiskusi dengan tujuan memperbaiki peradilan.
  • Badan pengawasan tupoksinya adalah pengawasan dalam kekuasaan peradilan.
  • FDHI telah membentuk kajian dengan Litbang MA, KY, IKAHI, dan LSM mengenai RUU tentang Jabatan Hakim.
  • Jabatan hakim tidak hanya harus merdeka, tapi juga berwibawa. Jabatan hakim bukan untuk orang yang baru coba-coba di bidang hukum, namun juga harus berpengalaman.
  • Hakim yang akan direkrut bukan lagi dari fresh graduate, melainkan yang sudah berpengalaman.
  • Kualifikasi figur hakim yang ideal antara lain, yaitu terpelajar di bidang hukum (learned), mempunyai skill atau keahlian hukum (skilled), berpengalaman (experienced), dan berintegritas.
  • Isu-isu krusial di dalam RUU tentang Jabatan Hakim antara lain; status jabatan hakim, PNS vs Pejabat Negara, rekrutmen hakim tingkat pertama, pembinaan hakim secara komprehensif, tapal batas pengawasan hakim, dan perlindungan jabatan hakim.
  • RUU tentang Jabatan Hakim dituntut untuk mampu mengedepankan independensi hakim dan akuntabilitas yudisial. Kedua hal tersebut harus berjalan berbarengan.
  • Hakim dalam memutuskan perkara hanya dapat mengabdi pada hukum dan keadilan, bukan pada atasan atau pihak lain.
  • FDHI belum melihat ada persoalan krusial untuk membahas usia kerja hakim.
  • Hakim ad hoc menjadi tidak penting lagi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan