Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan/Pandangan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah

Tanggal Rapat: 30 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 11 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah

Pada 30 Maret 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah mengenai Masukan/Pandangan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FP-Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10.48 WIB. (Ilustrasi: https://mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah

Komnas Perempuan:

  • Pemaksaan aborsi di sini adalah untuk memastikan bahwa perempuan lah yang memiliki hak atau wewenang untuk menentukan apakah iya ingin atau bersedia diaborsi atas kehamilan yang tidak dikehendaki. Hal ini berlaku ketika korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki dan ia ingin mempertahankan kehamilannya, maka itu harus dihormati.
  • Dalam pembahasan sebelumnya, pelecehan seksual fisik terbagi menjadi 3 isu. Poin masukan untuk b dan c harus dilihat karena sejauh pengalaman Komnas Perempuan, sejauh kasus-kasus yang diadukan kepada Komnas Perempuan, disebut dengan pelecehan seksual fisik itu belum pada tingkatan terjadinya persetubuhan. Konsep pelecehan seksual, eksploitasi seksual dan perbudakan seksual perlu diluruskan, dan juga jenis-jenis pelecehan seksual non fisik.
  • Secara konkrit, usulan Komnas Perempuan adalah setelah Pasal 64 sebelum Pasal 65 pada Bab VII, pada ayat 2 pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Dalam DIM Pemerintah hanya disebutkan "di dalam penjelasan" tetapi makna penjelasan tidak mengikat biasanya yang menjadi acuan atau menjadi rujukan adalah yang tertera di dalam batang tubuh UU.
  • Salah satu alasan kenapa Komnas Perempuan ingin mengeksplisitkan adalah memang dari komisi-komisi nasional dan lembaga pengawas yang ada, Komnas Perempuan lah yang selama 20 tahun terakhir ini memiliki track record memang perhatian dan fokus pada isu kekerasan seksual, seperti korban anak bahkan fenomena terakhir korban laki-laki pun datang ke Komnas perempuan setelah mereka mendatangi lembaga-lembaga yang lain.
  • Terkait hak-hak korban yang memang sudah sangat kuat di dalam substansi yang dirumuskan tetapi memang yang jadi persoalan bagaimana sumber dana menjadi penting selain bicara tentang hak atas restitusi, tapi bagaimana merumuskan dan dana abadi untuk proses korban mendapatkan akses keadilannya, baik hak atas visum dan hak atas perlindungan menjadi sangat penting, karena bagaimana negara hadir di dalam merumuskan untuk biaya-biaya pemenuhan hak korban di dalam dana abadi tersebut.
  • Komnas Perempuan all out untuk mendukung RUU TPKS dan masyarakat sipil sangat terbantu dengan model rapat melalui virtual seperti sekarang ini, sehingga semua orang bisa ikut melihat dan mengikuti pembahasannya. Ini menjadi sebuah terobosan.
  • Hukum acara dan hak korban lain-lainnya itu secara rinci sudah disebutkan di dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disediakan oleh Komnas Perempuan.
  • Sebagai penutup, Komnas Perempuan sebetulnya ingin meminta kepada Pimpinan Sidang untuk mempertimbangkan kembali naskah pada 30 Agustus yang memuat tentang pemaksaan aborsi.
  • Perlu Komnas Perempuan sampaikan beberapa tindakan yang dianggap sebagai pencabulan sesungguhnya adalah tindakan perkosaan, tetapi tatanan yang ada di dalam KUHP menyebabkan pola pemidanaannya menjadi berbeda.
  • Padahal, kalau Komnas Perempuan lihat dari rumusannya dan mengacu pada perkembangan hukum pidana internasional, itu adalah perkosaan. Yang paling sering kali dirugikan adalah perempuan-perempuan dalam kondisi rentan, seperti teman-teman disabilitas mental yang tidak bisa memiliki argumentasi atau bahkan kadang-kadang sengaja diambil kemungkinan mereka mengalami eksploitasi pada hubungan seksual, yang kemudian disebut termasuk ke dalam klausul eksploitasi seksual.
  • RUU TPKS sebagai lex specialis diharapkan nantinya dapat memberikan sebuah perlindungan yang mumpuni. Inilah kesempatan bersejarah kita untuk memastikan bahwa tindak pidana yang paling sering dialami dan mendapatkan perhatian dari masyarakat terkait perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan bisa DPR RI dan masyarakat bereskan melalui RUU TPKS ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan