Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), The Body Shop, International Journal Reglement & Society (IJRS), dan Komnas Perempuan

Tanggal Rapat: 2 Feb 2021, Ditulis Tanggal: 8 Mar 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), The Bodyshop, International Journal Reglement & Society (IJRS), dan Komnas Perempuan

Pada 2 Februari 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), The Body Shop, International Journal Reglement & Society (IJRS), dan Komnas Perempuan mengenai Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FP-Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10.25 WIB. (Ilustrasi: blog.netray.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), The Bodyshop, International Journal Reglement & Society (IJRS), dan Komnas Perempuan

INFID:

  • Menyampaikan salam dari Pimpinan INFID Bapak Sugeng Bahagyo yang hari ini belum bisa hadir. Pada tahun 2020 kemarin INFID melakukan studi Kualitatif dan Kuantitatif tentang persepsi serta respon masyarakat terhadap RUU PKS dari hasil tersebut INFID ingin menyampaikan beberapa rekomendasi:
    • Mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU P-KS dengan melibatkan partisipasi publik.
    • Sesuai dengan adanya dukungan masyarakat terhadap pengaturan kekerasan seksual upaya pencegahan dan penanganan ini harus dilakukan secara komprehensif dan holistik.
    • Memastikan adanya pengaturan RUU P-KS yang komprehensif termasuk mengatur pemulihan bagi korban, terutama pemulihan fisik, psikis dan sosial di dalam pengaturan penanganan kekerasan seksual ke depannya.
    • Perbaikan layanan pemulihan korban yang terintegrasi dan terpadu satu atap (One Stop Crisis Centre).
    • Mengedepankan upaya pencegahan dan pendekatan restorative justice dalam penanganan pelecehan seksual non fisik dengan memperhatikan hak korban.
    • Tidak menunda lagi penyelenggaraan pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang komprehensif di semua tingkatan pendidikan
    • Optimalisasi peran Pemerintah dengan memperkuat kerja sama.
  • Kemudian INFID akan serahkan penjelasan kepada IJRS yang membantu INFID di dalam studi tersebut.

International Journal Reglement & Society (IJRS):

  • Hasil studi kuantitatif IJRS dengan kurang lebih 2.200 responden lebih dari 34 Provinsi di Indonesia dengan margin of error 2%, dari studi IJRS masyarakat masih banyak yang belum memahami apasih konteks RUU P-KS jadi ada salah persepsi dalam diskursus publik dimana mereka belum memahami secara keseluruhan dan adanya asumsi-asumsi pemberitaan di publik yang sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dibahas di RUU P-KS seperti bahwa ini akan bertentangan dengan nilai-nilai agama, dan ini akan mendukung nilai-nilai LGBT sehingga penolakan ini sebenarnya asumsi publik yang salah persepsi dan komunikasi publik yang tidak sampai ke masyarakat.
  • Kemudian temuan berikutnya adalah para responden yang sebenarnya pernah mengalami kekerasan seksual nah dari temuan-temuan yang kati temukan ini menjawab dari asumsi-asumsi yang sebenarnya jadi permasalahan kenapa RUU P-KS ini menjadi penting, karena IJRS bisa melihat bahwa korban dari kekerasan seksual ternyata tidak hanya perempuan, ditemuan kami 33% lebih adalah laki-laki dan kenapa laki-laki tidak pernah ada kasusnya disebabkan laki-laki lebih takut melapor karena ada stereotipe bahwa laki-laki itu kuat dan malu untuk melaporkan jadi inilah kenapa RUU P-KS itu penting dan yang lebih menariknya adalah 99% lebih pelakunya adalah orang yang dikenal maka dari itu korban akan lebih takut melapor karena pelakunya orang yang korban kenal atau memiliki relasi kuasa yang tinggi dari korban.
  • kemudian kejadian tersebut justru banyak dialami di ruang tertutup, ada 30% lebih yang mengalaminya di rumahnya di ranah-ranah private. selanjutnya RUU ini penting untuk keadilan bagi para korban karena banyak yang takut melapor disebabkan juga ketika sudah melapor tidak mendapatkan penyelesaian apapun dan bahkan korban perlu mengeluarkan uang untuk menyelesaikan perkara.

The Bodyshop:

  • The Bodyshop adalah sebuah perusahaan personal care, The Bodyshop menyediakan bahan-bahan personal care dari ujung rambut sampai ujung kaki dan kami ada di Indonesia sejak tahun 1991 hingga sekarang sudah berada di 150 Mall di Indonesia.
  • Bagi The Bodyshop RUU ini sangat mendesak dan rakyat sedang menunggu kapan RUU P-KS ini disahkan. RUU ini dinilai sebagai upaya dari negara untuk hadir memberikan jaminan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual terutama terhadap perempuan dewasa maupun anak perempuan.
  • Baru saja penelitian yang dilakukan teman-teman Infid dimana 71,8% atau 5 dari 7 orang pernah mengalami kekerasan seksual. Belum lama juga pasti bapak dan ibu melihat penelitian yang dikeluarkan oleh kompas terkait isu sosial kemasyarakatan, disana ada 3,1% responden bahwa RUU P-KS sebagai aturan yang sangat diharapkan untuk segera disahkan.
  • Kegentingan tersebut selaras dengan kian maraknya kasus kekerasan seksual khususnya terhadap anak, hal ini juga seiring dengan data dan laporan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA) periode dari 1-11 Desember 2020 paling tidak terdapat 5.640 kasus kekerasan terhadap anak saja.
  • Sebagai seorang laki-laki, Ayah, dan Om yang memiliki konsen pribadi yang mengharapkan kedepannya kita semua terlindungi dari segala bentuk kekerasan seksual ini dengan adanya RUU P-KS tersebut.
  • Sebagai feminis brand yang ada di Indonesia lebih dari 29 tahun The Bodyshop Indonesia sejak awal berkomitmen untuk selalu ikut berjuang demi perubahan yang lebih baik. terutama bagi isu perempuan, kemanusiaan dan lingkungan. Di Indonesia lebih dari seribu orang karyawan The Bodyshop 86% nya adalah perempuan dan ini bisa mewakili perjuangan ke arah yang lebih baik bagi perempuan karenanya tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menyuarakan isu kekerasan seksual bahwa Indonesiia dalam kondisi keadaan darurat yang perlu segera ditangani.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan