Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Kesehatan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

Tanggal Rapat: 8 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 19 Apr 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

Pada 8 Juni 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Angkasa Pura II (Persero) dan  PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Kesehatan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Dossy Iskandar dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 14.06 WIB. (ilustrasi: theconversation.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

PT Angkasa Pura II (Persero)

  • Di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang sudah dilakukan kerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan terkait karantina kesehatan.
  • Sesuai ANNEX yang diterbitkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) khusus lampiran 9 mengenai fasilitasi khususnya dalam Pasal 13 tentang Kepatuhan Karantina dan Pasal 14 tentang Pencegahan Penyakit Menular, pihak PT Angkasa Pura II (Persero) wajib menyediakan fasilitas kesehatan di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero). 
  • PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan tempat untuk thermoscanner, ambulance, ruang isolasi, dan banner-banner sosialisasi sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
  • Standard Operating Procedure (SOP) Kesehatan PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan status karantina kepada pesawat udara:
    • Datang dari bandar udara wilayah yang terjangkit 
    • Terdapat orang hidup atau mati yang diduga terjangkit, atau
    • Terdapat orang/barang diduga terdapat di dalam pesawat 
  • Kapten penerbang pesawat udara wajib segera melaporkan mengenai keadaan pesawat kepada petugas lalu lintas udara untuk diteruskan kepada pejabat karantina kesehatan di bandar udara tujuan dengan menggunakan teknologi telekomunikasi. 
  • Prosedur kekarantinaan terhadap orang yaitu petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) meneliti bagian kesehatan (Health Declaration) dari dokumen Aircraft General Declaration.
  • Penumpang yang tidak sakit diberikan persetujuan karantina dalam bentuk lisan/telepon atau tertulis, untuk penumpang  yang sakit tapi bukan penyakit menular, maka diberikan pengobatan atau dirujuk ke rumah sakit, sedangkan  untuk yang sakit dan merupakan penyakit menular maka dilakukan prosedur penanganan/pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Setelah kedatangan pesawat, kapten penerbang wajib memberikan dokumen Deklarasi kesehatan penerbangan/Health Port of the Aircraft General Declaration (HP-AGD) kepada pejabat karantina kesehatan. 
  • Kapten penerbang pesawat udara hanya dapat menurunkan atau menaikkan orang dan barang setelah dilakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan oleh pejabat karantina kesehatan setelah itu memperoleh persetujuan karantina kesehatan. 
  • Saran dari PT Angkasa Pura II (Persero) terhadap RUU tentang Karantina Kesehatan:
    • Segala laporan yang ditujukan kepada pejabat karantina juga harus dilaporkan kepada pihak pengelola bandar udara setempat, di mana hal tersebut harus dilakuan mengacu kepada Instruksi Menteri (IM) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Tunggal Operasional di Bandar Udara.
    • Dapat lebih diperjelas untuk alur pelaporan dokumen HP-AGD pada pembahasan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2), sehingga kapten penerbangan yang melaporkan kejadian pada penerbangannya dapat dengan cepat dan tepat dalam sasaran pelaporannya.
  • Bandara Soekarno Hatta menurutnya bandara besar, sehingga ada pada level general manager.
  • Usulan flowchart terkait koordinasi: kapten penerbang-ATC-karantina dan petugas operasional lapangan (terkait tindakan di lapangan)-laporan resmi-kepala bandar udara.
  • Tanggapan dari PT Angkasa Pura II terhadap pembahasan RUU tentang Karantina Kesehatan:
    • Mengenai pembahasan RUU ini, pihak pengelola bandar udara dalam, hal ini PT Angkasa Pura II (Persero) siap mendukung segala operasional pelaksanaan kegiatan kekarantinaan di bandar udara
    • Pihak pengelola bandar udara mengharapkan kepada pihak karantina untuk lebih meningkatkan koordinasi yang optimal agar upaya pencegahan masuknya penyakit ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat lebih ditekan

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

  • PT Pelindo II (Persero) mendukung RUU tentang Karantina Kesehatan.
  • PT Pelindo II (Persero) mempunyai 12 pelabuhan untuk menangani masuk-keluarnya barang.
  • Data statistik kargo dan penumpang menunjukkan banyak aktivitas di wilayah timur.
  • Pihak karantina harus mengikuti pola yang ada di pelabuhan.
  • Karantina disarankan untuk masuk di komoditi IT pihak pelabuhan untuk mempermudah aktivitas di lapangan.
  • Pihak karantina masuk dalam sistem online dan fasilitasnya akan disiapkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan