Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pemantauan dan Peninjauan atas UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah - RDPU Baleg dengan Pakar
Tanggal Rapat: 13 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 31 Oct 2022,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Indonesia Solid Waste Association (InSWA)
Pada 13 Juni 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan RDPU dengan pakar tentang pemantauan dan peninjauan atas UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Wahid dari Fraksi PKB dapil Riau 2 pada pukul 13.43 WIB. (Ilustrasi: Gatra.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Indonesia Solid Waste Association (InSWA)
- InSWA merupakan perkumpulan persampahan Indonesia di mana kami sudah menjadi anggota dari International Solid Waste Association (ISWA) yang berpusat di Rotterdam di mana ada sekitar 100 negara yang menjadi anggotanya.
- Dahulu yang mengusulkan UU tentang Pengelolaan Sampah adalah Komisi 8 pada tahun 2000.
- UU tentang Pengelolaan Sampah lahir di tahun 2008. Artinya, butuh waktu 8 tahun untuk melahirkan UU ini.
- Apabila berbicara masalah pengolahan sampah itu ada 5 aspek yang penting, bukan hanya aspek teknologi melainkan aspek hukum. Selain itu, ada aspek kelembagaan, aspek pendanaan, dan aspek sosial budaya. Kelima aspek ini harus berjalan bersama-sama.
- UU tentang Pengelolaan Sampah sudah berusia 14 tahun. Kami merasa bahwa sudah waktunya untuk dievaluasi, karena ternyata pelaksanaannya di lapangan belum memenuhi harapan.
- InSWA juga pernah diundang oleh DPD-RI untuk hal yang sama pada 2 tahun lalu.
- Kita sudah punya aspek hukum yang menjadi aspek terpenting, tetapi yang menjadi pertanyaan alasan belum jalannya peraturan ini sesuai dengan harapan.
- Kami setuju adanya evaluasi dan revisi dari UU Pengelolaan Sampah.
- Kami sudah mengkaji sampai ke naskah akademik.
- Terdapat beberapa pasal di dalam UU ini yang perlu penyempurnaan.
- Salah satu Pasal yang penting untuk direvisi, yaitu Pasal 44. Di situ jelas disebutkan bahwa 5 tahun setelah UU disahkan, artinya tahun 2013, Pemerintah Daerah harus menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang terbuka.
- Sekarang sudah tahun 2022, ternyata 99% TPA kita masih terbuka dan belum ada yang kena sanksi dan lain-lain. Salah satu penyebabnya bisa dari masalah pendanaan, karena untuk membuat TPA Sanitary Landfill operasionalnya mencapai US$100 per ton. Saat ini, masih banyak yang baru mencapai US$1.
- Alasan InSWA mengangkat judul makalah ini dengan Kebersihan adalah Investasi, Sampahku Tanggung Jawabku. Jika kota kita bersih dan aman, maka investor dan turis mancanegara akan datang.
- InSWA setuju adanya penyempurnaan di aspek pendanaannya. Jika ingin menutup TPA Terbuka sesuai Pasal 44 harus bikin Sanitary Landfill.
- Hampir semua pasal tidak jalan gara-gara masalah pendanaan. Contoh, APBD kita cuma 0,0 sekian persen untuk untuk sampah, sedangkan pendidikan 20%, kesehatan 10%, dan lain-lain. Padahal, kebersihan itu secara filosofi seharusnya sejajar dengan kesehatan dan pendidikan.
- Tujuan pengelolaan sampah adalah untuk kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan.
- InSWA sudah memiliki kajian yang cukup jika Baleg DPR-RI membutuhkannya.
- Masalah sampah merupakan masalah yang kompetensi dan yang belajar mengenai sampah di dunia kurang dari 1% dari penduduk dunia.
- Salah satu persoalan di dalam pengelolaan sampah sesuai dengan paparan di halaman 2. Dari sisi UU 8/2008 yang sudah berlaku hampir 14 tahun memang yang masih kurang di dalam pelaksanaan di lapangan adalah dari sisi implementasi, karena sesungguhnya di dalam UU itu terlihat ada beberapa poin penting yang sudah mengadopsi cara-cara atau metode atau konsep-konsep pengelolaan sampah yang sudah berstandar internasional.
- Hanya saja di dalam proses implementasi di lapangan terutama di Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana amanat UU 18/2008 bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah itu menjadi tugas Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota. Di situ disebutkan juga bahwa Pemerintah Kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
- Dengan persoalan seperti itu sebenarnya salah satu beban terbesar dalam hal Pengelolaan Sampah berada di pundak Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, dalam pelaksanaannya banyak hal yang masih sangat kurang.
- Secara konseptual di dalam UU ini ada banyak hal yang sudah dicantumkan atau diamanatkan, tetapi secara implementasi di lapangan masih terlihat sulit untuk dijalankan.
- Beberapa hal yang menjadi penting di Pasal 4 misalnya tentang tujuan pengelolaan sampah. Tujuan pengelolaan sampah disebutkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Salah satunya menjadikan sampah sebagai sumber sumber daya. Ini akan menjadi pembahasan yang menarik.
- Pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang cukup besar, tapi di sisi lain ada potensi di dalamnya walaupun secara ekonomi tidak mampu membiayai pengeluaran sampah itu sendiri, sehingga utamanya untuk pembiayaan masih mengandalkan biaya dari baik itu dari Pemerintah melalui APBN atau APBD dan perlu dipikirkan lebih lanjut dari penghasil sampah itu sendiri dengan prinsip voluntary principle.
- Banyak best practice yang sudah menunjukkan bahwa penghasil sampah memang harus cukup bertanggung jawab menanggung sebagian dari beban anggaran tersebut.
- Beberapa kondisi inilah yang menyebabkan salah satu tersendatnya atau tidak terselenggaranya pengeluaran sampah dengan baik.
- Dapat kita ketahui sampah itu timbul dari suatu kegiatan yang sebenarnya tidak direncanakan untuk menghasilkan sampah, sehingga istilah produksi sampah kurang tepat, yang tepatnya adalah timbunan sampah, karena ia timbul dari suatu kegiatan yang tidak direncanakan untuk memproduksi sampah.
- Intinya, 5 aspek ini masih perlu ditingkatkan dan mengimplementasikannya lebih nyata lagi serta penajaman di dalam UU 18/2018.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul