Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pemantauan dan Peninjauan atas UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah - RDPU Baleg dengan Pakar

Tanggal Rapat: 13 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 31 Oct 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Indonesia Solid Waste Association (InSWA)

Pada 13 Juni 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan RDPU dengan pakar tentang pemantauan dan peninjauan atas UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Wahid dari Fraksi PKB dapil Riau 2 pada pukul 13.43 WIB. (Ilustrasi: Gatra.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Indonesia Solid Waste Association (InSWA)
  • InSWA merupakan perkumpulan persampahan Indonesia di mana kami sudah menjadi anggota dari International Solid Waste Association (ISWA) yang berpusat di Rotterdam di mana ada sekitar 100 negara yang menjadi anggotanya.
  • Dahulu yang mengusulkan UU tentang Pengelolaan Sampah adalah Komisi 8 pada tahun 2000.
  • UU tentang Pengelolaan Sampah lahir di tahun 2008. Artinya, butuh waktu 8 tahun untuk melahirkan UU ini.
  • Apabila berbicara masalah pengolahan sampah itu ada 5 aspek yang penting, bukan hanya aspek teknologi melainkan aspek hukum. Selain itu, ada aspek kelembagaan, aspek pendanaan, dan aspek sosial budaya. Kelima aspek ini harus berjalan bersama-sama.
  • UU tentang Pengelolaan Sampah sudah berusia 14 tahun. Kami merasa bahwa sudah waktunya untuk dievaluasi, karena ternyata pelaksanaannya di lapangan belum memenuhi harapan.
  • InSWA juga pernah diundang oleh DPD-RI untuk hal yang sama pada 2 tahun lalu.
  • Kita sudah punya aspek hukum yang menjadi aspek terpenting, tetapi yang menjadi pertanyaan alasan belum jalannya peraturan ini sesuai dengan harapan.
  • Kami setuju adanya evaluasi dan revisi dari UU Pengelolaan Sampah.
  • Kami sudah mengkaji sampai ke naskah akademik.
  • Terdapat beberapa pasal di dalam UU ini yang perlu penyempurnaan.
  • Salah satu Pasal yang penting untuk direvisi, yaitu Pasal 44. Di situ jelas disebutkan bahwa 5 tahun setelah UU disahkan, artinya tahun 2013, Pemerintah Daerah harus menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang terbuka.
  • Sekarang sudah tahun 2022, ternyata 99% TPA kita masih terbuka dan belum ada yang kena sanksi dan lain-lain. Salah satu penyebabnya bisa dari masalah pendanaan, karena untuk membuat TPA Sanitary Landfill operasionalnya mencapai US$100 per ton. Saat ini, masih banyak yang baru mencapai US$1.
  • Alasan InSWA mengangkat judul makalah ini dengan Kebersihan adalah Investasi, Sampahku Tanggung Jawabku. Jika kota kita bersih dan aman, maka investor dan turis mancanegara akan datang.
  • InSWA setuju adanya penyempurnaan di aspek pendanaannya. Jika ingin menutup TPA Terbuka sesuai Pasal 44 harus bikin Sanitary Landfill.
  • Hampir semua pasal tidak jalan gara-gara masalah pendanaan. Contoh, APBD kita cuma 0,0 sekian persen untuk untuk sampah, sedangkan pendidikan 20%, kesehatan 10%, dan lain-lain. Padahal, kebersihan itu secara filosofi seharusnya sejajar dengan kesehatan dan pendidikan.
  • Tujuan pengelolaan sampah adalah untuk kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan.
  • InSWA sudah memiliki kajian yang cukup jika Baleg DPR-RI membutuhkannya.
  • Masalah sampah merupakan masalah yang kompetensi dan yang belajar mengenai sampah di dunia kurang dari 1% dari penduduk dunia.
  • Salah satu persoalan di dalam pengelolaan sampah sesuai dengan paparan di halaman 2. Dari sisi UU 8/2008 yang sudah berlaku hampir 14 tahun memang yang masih kurang di dalam pelaksanaan di lapangan adalah dari sisi implementasi, karena sesungguhnya di dalam UU itu terlihat ada beberapa poin penting yang sudah mengadopsi cara-cara atau metode atau konsep-konsep pengelolaan sampah yang sudah berstandar internasional.
  • Hanya saja di dalam proses implementasi di lapangan terutama di Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana amanat UU 18/2008 bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah itu menjadi tugas Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota. Di situ disebutkan juga bahwa Pemerintah Kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
  • Dengan persoalan seperti itu sebenarnya salah satu beban terbesar dalam hal Pengelolaan Sampah berada di pundak Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, dalam pelaksanaannya banyak hal yang masih sangat kurang.
  • Secara konseptual di dalam UU ini ada banyak hal yang sudah dicantumkan atau diamanatkan, tetapi secara implementasi di lapangan masih terlihat sulit untuk dijalankan.
  • Beberapa hal yang menjadi penting di Pasal 4 misalnya tentang tujuan pengelolaan sampah. Tujuan pengelolaan sampah disebutkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Salah satunya menjadikan sampah sebagai sumber sumber daya. Ini akan menjadi pembahasan yang menarik.
  • Pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang cukup besar, tapi di sisi lain ada potensi di dalamnya walaupun secara ekonomi tidak mampu membiayai pengeluaran sampah itu sendiri, sehingga utamanya untuk pembiayaan masih mengandalkan biaya dari baik itu dari Pemerintah melalui APBN atau APBD dan perlu dipikirkan lebih lanjut dari penghasil sampah itu sendiri dengan prinsip voluntary principle.
  • Banyak best practice yang sudah menunjukkan bahwa penghasil sampah memang harus cukup bertanggung jawab menanggung sebagian dari beban anggaran tersebut.
  • Beberapa kondisi inilah yang menyebabkan salah satu tersendatnya atau tidak terselenggaranya pengeluaran sampah dengan baik.
  • Dapat kita ketahui sampah itu timbul dari suatu kegiatan yang sebenarnya tidak direncanakan untuk menghasilkan sampah, sehingga istilah produksi sampah kurang tepat, yang tepatnya adalah timbunan sampah, karena ia timbul dari suatu kegiatan yang tidak direncanakan untuk memproduksi sampah.
  • Intinya, 5 aspek ini masih perlu ditingkatkan dan mengimplementasikannya lebih nyata lagi serta penajaman di dalam UU 18/2018.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan