Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi

Tanggal Rapat: 8 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 9 Nov 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: MANTAB (Asosiasi Betawi)

Pada 8 November 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Abdul Gaffar Karim (Pakar), Moh. Saleh (Pakar), dan MANTAB (Asosiasi Betawi) tentang penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Nurdin dari Fraksi PDIP dapil jawa Barat 10 pada pukul 13.00 WIB. (Ilustrasi: Kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Abdul Gaffar Karim, Pakar
  • Penataan Utama adalah penataan otonomi daerah menuju penguatan desentralisasi asimetris. Penataan lain; sistem pemerintahan di Jakarta; ekonomi dan bisnis; pusat budaya dan kemasyarakatan.
  • Problema Mantan Ibukota:
    • Penurunan signifikansi ekonomi
    • Fungsi pemerintahan
    • Pariwisata dan budaya
    • Perkembangan dan transformasi perkotaan
  • Yang perlu dilakukan di Jakarta:
    • Diversifikasi ekonomi
    • Pelestarian budaya dan sejarah
    • Pembaruan perkotaan dan infrastruktur
    • Pembangunan daerah
    • Kolaborasi dan kemitraan
    • Pembangunan berkelanjutan
  • Yang dibutuhkan:
    • Pemerintah yang lincah dan terkoordinasi secara baik dengan pemerintah pusat
    • Rekrutmen pimpinan yang tidak memakan biaya sosial, politik, dan finansial berlebih
    • Pengawasan yang tetap efektif oleh rakyat melalui lembaga perwakilan yang kuat



Moh. Saleh, Pakar
  • Status DKI Jakarta adalah Ibu Kota Negara dan Daerah Otonom, sehingga DKI Jakarta adalah Daerah Khusus.
  • Pasca UU IKN, status DKI Jakarta sebagai Daerah Khusus terhapus dan hanya berstatus sebagai Daerah Otonom seperti daerah otonom lainnya.
  • UU IKN hanya mencabut Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara, padahal dalam UU DKI Jakarta ada banyak Pasal yang mengatur Ibu Kota Negara, termasuk Pasal 26, seharusnya UU IKN menghapus semua norma yang di dalamnya ter-state mengenai Ibu Kota Negara, ini problem. Ketika norma ini tidak diubah per 15 Februari 2024 atau ditetapkannya Keputusan Presiden dan UU DKJ tidak diundangkan, maka status Ibu Kota Negara ada 2 yaitu dalam UU IKN dan UU DKI Jakarta karena banyak pasal dalam UU ini yang masih mengatur mengenai Ibu Kota Negara.
  • Baik konstitusi maupun perundang-undangan di bawahnya, termasuk UU Pemda, tidak mengatur sama sekali mengenai kriteria daerah khusus dan daerah istimewa, tetapi kita malah temukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Untuk penetapan daerah khusus, MK pun tidak memberikan kriteria yang jelas, hanya menyatakan atas dasar kenyataan dan kebutuhan politik. Artinya, kalau sudah ada keputusan politik di DPR sebagai pembentuk UU, maka sah dan konstitusional suatu daerah manakala punya keragaman dan kekhususan untuk ditetapkan sebagai Daerah Khusus.
  • UU DKJ harus mengatur mengenai kekhususan DKJ terkait dengan kenyataan bahwa DKJ berasal dari daerah otonom yang berstatus sebagai Ibu Kota negara dan telah menjadi pusat kemajuan ekonomi dan bisnis nasional, serta adanya kebutuhan politik pasca pemindahan ibu kota negara ke IKN.


MANTAB (Asosiasi Betawi)
  • Dengan adanya UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, maka status Daerah Khusus Jakarta akan tetap meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, mengingat sejarah panjang Jakarta.
  • Cantolan dari UU Jakarta adalah Pasal 18b ayat (1) dan (2) UUD 1945, bukan dari Pasal 32 tentang kebudayaan. Masyarakat Betawi adalah masyarakat inti Kota Jakarta yang sudah ada sebelum kemerdekaan yaitu tahun 1928, dan selama ini belum ada cantolan UU yang berpihak pada masyarakat Betawi. Jadi, kami minta dalam UU DKJ ada cantolan terkait hak previlage masyarakat hukum adat Betawi.
  • Kami juga berharap ada norma terkait keterwakilan masyarakat Betawi dalam pemerintahan DKJ.
  • DKI Jakarta adalah satu-satunya daerah yang tidak memiliki perimbangan pusat daerah. Mudah-mudahan dalam UU DKJ, ada persentase dana perimbangan untuk masyarakat yang dimasukkan dalam APBD Kota Jakarta.
  • Ditinjau dari aspek komunitas, kami diikat oleh sebuah kawasan megapolitan, ada unsur Jakarta sebagai kota global yang harus di back up oleh kawasan megapolitan tetapi juga ada unsur komunitas. Jadi, kita ingin ada kawasan megapolitan meliputi Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Karena selama ini Wakil Presiden adalah ban serap, maka harus kita fungsikan, Wakil Presiden bisa jadi Kepala Suka Jabodetabekjur.
  • Ada isu yang mengatakan bahwa kalau nanti IKN pindah, lalu bagaimana dengan aset-aset ex pemerintah pusat yang di Jakarta? Rumornya banyak dan kita berharap ada Kawasan Megapolitan dan Kawasan Khusus Tertentu, yaitu tanah dan bangunan ex pemerintah pusat dikelola oleh Pemprov DK Jakarta.
  • Dana perimbangan bukan hak pemda tetapi hak rakyat dan itu perintah konstitusi, Pasal 18a ayat (2). Jadi, kalau Daerah Khusus tidak mendapatkan dana perimbangan, maka itu bukan Daerah Khusus tetapi Daerah Terpencil.
  • Kalau Betawi Jakarta tidak mendapatkan dana perimbangan, maka itu pelanggaran konstitusi secara terang benderang. Jangan sampai, forum ini melegalkan pelanggaran konstitusi sehingga hak Jakarta atas keuangan dianggap tidak ada.




Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan