Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
Tanggal Rapat: 14 Feb 2023, Ditulis Tanggal: 13 Mar 2023,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pakar
Pada 14 Februari 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dengan Pakar mengenai Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh M. Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 10.30 WIB. (Ilustrasi: hukumonline.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Raden Pardede (Pakar):
- Dampak resesi global terhadap Indonesia; Ekspor turun, penerimaan pemerintah turun, USD menguat, sumber pendanaan start up kering, dan PHK/kemiskinan naik. Inflasi tinggi disebabkan disrupsi supply, ekspansi fiscal, suku bunga 0, perang Ukraina, dan harga energi atau makanan.
- Turunnya harga komoditas global pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 akan berdampak terhadap performa ekspor komoditas dan penerimaan pemerintah Indonesia.
- World Trade Volume, baik barang dan jasa, di tahun 2023 itu mengalami penurunan ke arah 2,4% dari sebelumnya 5,4%.
- Inflasi di AS:
- Overekspansi fiskal
- Guncangan pasokan
- Pasar tenaga kerja yang ketat
- Konflik Rusia-Ukraina
- Penuaan populasi
- Inflasi di AS mengakibatkan:
- Kenaikan suku bunga The Fed; perlambatan pertumbuhan ekonomi global sehingga mengakibatkan turunnya permintaan eksternal terhadap komoditas ekspor Indonesia, sehingga akibatnya ada ketergantungan terhadap permintaan domestik sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Sektor yang terdampak; tekstil, alas kaki, dan garmen.
- Kenaikan suku bunga bank sentral lainnya
- Adanya kenaikan suku bunga akan mengakibatkan start up kehilangan sumber pembiayaan dan merumahkan pekerja.
- Ketergantungan terhadap permintaan domestik sebagai mesin pertumbuhan ekonomi juga akan mengakibatkan dua masalah:
- Konsumsi:
- Kelompok menengah atas memiliki jumlah tabungan yang besar
- Kelompok menengah ke bawah memiliki tingkat tabungan yang rendah, mayoritas pendapatan untuk konsumsi
- Investasi:
- UMKM perlu mendapatkan perhatian khusus
- Konsumsi:
- Tindakan yang perlu diambil untuk upaya mitigasi:
- Strategi pertumbuhan ekonomi ke depan adalah mendorong pertumbuhan konsumsi dan investasi karena ekspor komoditas diproyeksikan menurun dan belanja pemerintah menurun karena pengetatan fiskal:
- Konsumsi; menjaga daya beli, nilai tukar terjaga, perlinsos untuk kelompok rentan
- Investasi; Implementasi Perppu UUCK, kebijakan hilirisasi, dan DHE
- Besaran kebijakan:
- Langkah antisipatif agar tetap resilient melalui Perppu UUCK
- Kebijakan transformatif melalui kebijakan hilirisasi SDA, transisi energi
- Kebijakan fiskal dan moneter yang fleksibel, responsif, dan akomodatif mendorong pertumbuhan
- Penguatan dan reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK
- Strategi pertumbuhan ekonomi ke depan adalah mendorong pertumbuhan konsumsi dan investasi karena ekspor komoditas diproyeksikan menurun dan belanja pemerintah menurun karena pengetatan fiskal:
- Pentingnya implementasi UUCK segera mungkin untuk mendorong PMTB atau growth. Perlu adanya refinement pada aturan pelaksana UUCK di sektor properti, yaitu:
- PermenATR/BPN Nomor 13/2021 dan PP Nomor 5/2021 (Birokrasi Pemanfaatan Ruang)
- PP Nomor 22/2021 dan PP Nomor 5/2021 (Birokrasi Perizinan Lingkungan)
- Adanya putusan MK membuat refinement terhambat. Hal ini berdampak pada terhambatnya investasi di sektor properti (bangunan termasuk pabrik) karena investor terhambat birokrasi dalam menentukan lokasi dan mendapatkan perizinan dasar.
- Hal tersebut mengakibatkan:
- PMTB menjadi kurang optimal mendukung pertumbuhan
- Bangunan sebagai komponen terbesar PMTB dengan share 74%
- Pertumbuhan bangunan terus melambat sejak 2018
- PP Nomor 28/2021 membutuhkan refinement, namun terhambat karena putusan MK. PP Nomor28/2021 menghilangkan kemampuan perusahaan pemilik API-U untuk melakukan impor bahan baku dan/atau bahan penolong. Kebijakan ini mempersulit pelaksanaan bussines model perindustrian serta berpengaruh langsung pada partisipasi Global Value Chain Indonesia. Ketentuan ini perlu diubah untuk meningkatkan ekspor dalam negeri.
Satya Arinanto (Pakar):
- Penerbitan Perppu Ciptaker melahirkan beberapa pro dan kontra dan juga hoaks yang beredar. Dari pantauan awal terlihat bahwa salah satu akar dari timbulnya pro dan kontra tersebut karena belum semua pihak membaca naskah Perppu tersebut secara lengkap. Kalaupun sudah membaca secara lengkap, maupun sepintas, salah satu fokus yang langsung disoroti adalah mengenai aspek “kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.
- Beberapa contoh penerapan Omnibus Law:
- Berdasarkan definisi yang diberikan Black Law Dictionary 10th Edition tersebut, pada kenyataannya metode Omnibus Law sudah pernah diterapkan dalam pembentukan berbagai peraturan perundangan di Indonesia, sebelum berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, walaupun pada saat itu istilah Omnibus Law belum terlalu dikenal, misalnya dalam:
- Tap MPR Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang berupa Ketetapan-Ketetapan MPRS yang ditetapkan pada 22 Maret 1973
- Pembentukan TAP MPR Nomor I/MPR/2002 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPRS dan TAP MPR RI Tahun 1960 sampai dengan 2002.
- Berdasarkan definisi yang diberikan Black Law Dictionary 10th Edition tersebut, pada kenyataannya metode Omnibus Law sudah pernah diterapkan dalam pembentukan berbagai peraturan perundangan di Indonesia, sebelum berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, walaupun pada saat itu istilah Omnibus Law belum terlalu dikenal, misalnya dalam:
Dr. Ahmad, SH, MH (Pakar):
- Kami dalam kaitannya dengan undang-undang Cipta kerja maupun pembentukan Perpu, sebagai tim ahli dari perwakilan akademisi memandang proses-proses yang dilakukan pasca lahirnya putusan 91 oleh Mahkamah Konstitusi Ini membutuhkan kepastian hukum
- Ada berbagai kajian-kajian ekonomi yang menegaskan tentang itu sehingga berbagai kegiatan kajian sosialisasi maupun diskusi yang telah kami lakukan secara berulang-ulang di banyak tempat menunjukkan ada urgensi terkait dengan pilihan yang paling tepat untuk memenuhi perintah putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu pada akhirnya memilih Perpu itu sebagai pilihan itu melalui proses yang cukup beralasan dan berbagi kajian yang telah direkomendasikan oleh para ahli.
- Dalam perkembangan terkait dengan pasca Perpu, juga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dan diskursus di kalangan akademis itu terjadi pro kontra. Itu memang hal yang biasa kita inventarisir itu sebagai sebuah dinamika yang harus kita sikapi dengan bijak. Pada akhirnya memang bagaimana Perpu ini ditindaklanjuti untuk disetujui menjadi undang-undang akan sampai kepada tahap proses yang ada di DPR. Menurut kami ini cukup memberikan dasar dan alasan bahwa Perpu ini mempunyai dasar yang cukup kuat untuk disahkan menjadi undang-undang.
INDEF:
- Salah satu konsep saja yang inovasi dan konsep yang didorong dalam Ciptaker ini adalah terkait dengan perseroan perseorangan. Biasanya kalau ingin berusaha di Indonesia kita kenalnya perseroan terbatas. Kita ketahui sendiri banyak masyarakat kita yang terbelit dengan berbagai macam peraturan untuk mendirikan usaha formal. Seperti harus lebih dari satu orang batas minimum permodalan belum lagi juga strukturnya dan sebagai macamnya. Konsep perseroan perseorangan yang diperkenalkan di Ciptaker itu jelas memangkas hal-hal tersebut. Sehingga UMKM go formal itu akan menjadi lebih nyata dan itu keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat kita yang di bawah dan juga UMKM. Bahkan M-nya sekarang itu bukan hanya mikro tetapi dikenalnya Ultra mikro. Karena memang yang perlu dibela oleh negara adalah di sisi sana mereka-mereka yang ada di bawah. Dengan diperkenalkannya konsep perseroan perseorangan itu maka sekarang untuk menjadi usaha formal itu cukup pendirinya satu batas modalnya juga menjadi minim Dan persyaratannya juga jauh lebih mudah.
- Lalu apa urgensi dari UMKM go formal ini?. Kita tahu bahwa UMKM ini salah satu permasalahan kronis dari mereka adalah mereka tidak bankable. Mereka tidak dapat mengakses permodalan karena mereka tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. Dengan adanya breakthru ini maka itu menjadi solusi yang memang berangkat dari realita yang ada di masyarakat kita.
- Data menunjukkan bahwa setidaknya ada 45 juta usaha di Indonesia yang memang membutuhkan pembiayaan tambahan. Dari 45 juta ini masih ada sekitar belasan juta yang mereka itu mendapatkan akses pembiayaannya dari non formal, lembaga keuangan non formal termasuk lintah darat. Jadi mereka membayar bunga yang sangat besar. Kemarin juga Pak Presiden sudah sangat konsen bahwa bunga ini sangat tinggi. Dengan adanya perseroan perseorangan ini mereka menjadi formal mereka akan mampu mengakses keuangan dari lembaga keuangan formal. Maka biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat kecil. Ketika mereka mendapatkan pinjaman itu juga akan terpotong belum lagi ada juga belasan juta masyarakat lain yang mereka memang benar-benar belum dapat mengakses keuangan baik itu formal maupun non formal. Dengan adanya terobosan ini kita harapkan nanti belasan juta masyarakat ini juga akan terinklusi di keuangan sehingga nanti layaknya darah dalam tubuh ketika masyarakat makin banyak yang terinklusi dan memanfaatkan lembaga keuangan khususnya UMKM. Maka kekurangan darah yang menyebabkan letih, lesu, lemah, tidak bergairah dan tidak optimalnya beraktivitas itu bisa kita hindarkan. Dan itu rasanya adalah kepentingan kita semua.
Dr. Reza Siregar (Indonesia Foundation):
- Bagian penting dari analisa investor untuk melihat investasi ditaruh di mana, adalah daya saing dan fleksibilitas dari ekonomi domestik dari suatu negara. Kita melihat daya saing itu multi dimention. Jadi kalau di Indonesia itu selalu ada tiga isu yang dipertanyakan yaitu liberty, izin usaha, fleksibilitas itu selalu dipertanyakan. Ada tidak forward looking undang-undang atau produk yang reform yang bisa memayungi kira-kira investasi jangka panjang. Karena kalau tidak, yang terjadi Indonesia itu hanya dilihat sebagai tempat investasi jangka pendek.
- Pak Raden dan Pak Sofyan juga sudah menjelaskan suatu kondisi yang kita hadapi pasca pandemi covid 19, tapi yang kita juga hadapi sekarang isu yang political konflik ini itu menurut saya permasalahan ekosistem kedepan. Di situ ada climate change. Jadi kembali lagi yang isu tentang sumber daya alam, planet transition, global komitmen kita ke climate dan digital penetrasi.
- Jadi ekonomi kita tidak hanya membutuhkan reformasi menghadapi permasalahan yang sudah ada tapi bagaimana mengantisipasi permasalahan ke depan. Banyak sekali reform yang sudah ada di Indonesia tapi bentuk reform yang diadakan di Indonesia itu selalu dimensinya bagian yang terpisah-pisah. Jadi satu dimensi saja tidak melihat masalah sebagai komprehensif pemasaran komprehensif.
- Kalau kita lihat kenapa Cipta kerja, karena cipta kerja yang pertama kali dan ini juga sangat mudah kita untuk menjualnya ke investor asing dari sudut apapun juga kita bisa berbicara tentang perbaikan dan reformasi di sektor ekonomi kita. Cipta Kerja ini yang disebutkan narasumber sebelumnya bentuk omnibus lo inilah yang yang menurut saya urgensi Cipta kerja Ini bahwa kita ada demografi challenge di 2040. Kita akan masuk ke aging population. Saat ini kita banyak sekali masalah demografi dalam 20 tahun. Dana pensiun kita tidak siap dalam 20 tahun, izin asuransi kita tidak siap sedangkan biaya dari climate dan digital penetrasi itu mahal sekali. Inilah ke urgensi an yang menurut saya tidak hanya menghadapi permasalahan yang saat ini terjadi tapi juga permasalahan 20 tahun 30 tahun ke depan.
Ahmad M. Ramli (Universitas Padjadjaran):
- Undang-undang Cipta kerja ini yang kemudian menjadi Perpu akibat putusan Mahkamah Konstitusi itu mengcover begitu banyak sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak
- Yang juga perlu dipahami oleh kita semua bahwa undang-undang cipta kerja ini ketika diutus oleh Mahkamah Konstitusi itu sudah operasional dan sudah dilaksanakan di berbagai kementerian dan lembaga.
- Undang-undang Cipta kerja berupa omnibus Law ini pun sebetulnya sudah menjadi pemikiran lama. Dulu saya adalah kepala badan pembinaan hukum nasional (BPHN). Jadi kita sudah memikirkan dari dulu bagaimana mengatasi obesitas regulasi, mengatasi antinkronisnya satu regulasi dengan lainnya, tidak harmoninya satu regulasi dengan lainnya. Salah satu pemikirannya adalah ada satu undang-undang yang menjadi Jembatan. Kalau kita harus menunggu satu-satu diselesaikan itu menghabiskan belasan tahun. Jadi ini sangat efisien dan metode ini pun saya kira seperti yang dikatakan sudah lazim digunakan kita. Bahkan KUHP yang baru pun sebetulnya omnibus karena dia mengcover begitu banyak ketentuan pidana dari begitu banyak undang-undang dikodifikasi ke situ juga
- Kemudian yang lain yang kami juga sampaikan bahwa hukum itu fungsinya tidak hanya untuk ketertiban untuk keadilan kemanfaatan tapi juga selain kepastian. Berfungsi sebagai infrastruktur transformasi kepastian ini penting untuk investasi karena investor akan jauh lebih tertarik ke negara yang jelas regulasinya pasti. Jadi kalau negara dengan regulasi yang tidak jelas mungkin kepikir pun tidak. Oleh karena itu, ketika regulasi dan ekosistem bisnisnya menjadi jelas maka dia akan berminat untuk melakukan di situ.
- Hukum itu tidak pernah steril dari anasir anasir non hukum. Jadi kalau ada orang yang kemudian mengatakan hukum itu adalah hukum sehingga prosedur saja yang selalu dibicarakan, maka akan menjadi kerepotan untuk prakteknya nanti. Karena hukum itu tidak lepas dari anasir ekonomi, teknologi, sosial budaya, politik dan ini juga yang diajarkan oleh para filsuf-filsuf hukum
- Yang sering juga mengatakan bahwa hukum itu harusnya menjadi Panglima. Kalau Panglima itu dia mesti berada mengantisipasi semua problem-problem yang mungkin timbul. Tapi kalau kemudian mereka mengatakan bahwa hukum itu kegentingan memaksa dulu harus terjadi baru kemudian kita melakukan tindakan maka hukum akan tertinggal di belakang. Justru hukum dalam posisi Perpu ini berada di depan untuk mengantisipasi semuanya, memberikan kepastian dan kemudian memberikan satu frame yang cukup sehingga kita sanggup mengatasi ancaman Resesi sekaligus menghadapi industri 5.0 yang sudah kita masuki pada akhir 2020
Nindyo Pramono (Akademisi UGM):
- Dari sisi teori hukum investasi itu sudah mendunia. Ada dua acara yang pertama yang dikenal sangat terkenal sejak tahun 60 yaitu yang dikembangkan oleh Raymond vernon dengan teori yang dikenal dengan siklus produk dan yang satu lagi adalah teori yang dikenal dengan integrasi vertikal. Teori siklus produk mengatakan bahwa intinya yang namanya investasi itu berputar sejak dari fase trial and error sampai kepada fase pemasaran. Kemudian ada trade barier kemudian kembali lagi kepada induknya. Kemudian integrasi vertikal itu selalu ada hulu dan hilir dari persiapan trial and error yang kemudian nanti sampai ke produksi itu ada keterkaitan antara induk dengan anak. Kemudian berkembanglah perusahaan multinasional corporation yang itu bergerak dalam bidang investasi. Hasilnya tentu mencari keuntungan.
- Dengan bentuk hukum yang multinasional corporation memang kemudian ada keterkaitan antara induk dengan anak yang kemudian menyebar ke berbagai negara itulah arus investasi. Tentunya kalau investasi itu tidak mendatangkan break even point Dia tidak akan masuk satu yang diminati. Yang tadi sudah disampaikan oleh teman-teman terdahulu juga bahwa investor itu membutuhkan tingkat kepastian hukum yang konsisten di negara yang akan didatangi oleh investor.
- Oleh sebab itulah undang-undang Cipta kerja ini ingin mengantisipasi, ingin melakukan break through supaya ada tingkat kepastian hukum baik dari sisi perizinan, baik dari sisi alur arus investasi, alur dari arus permodalan dan lain sebagainya. Yang tadi oleh teman-teman juga sudah disampaikan bahwa nanti itu akan berdampak kepada peningkatan lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja bahkan juga kepada usaha mikro kecil dan menengah bahkan sampai juga dengan koperasi.
- Sekarang ada PT perorangan satu reformasi juga untuk undang-undang PT memberi kesempatan kepada UMK untuk bisa mendirikan PT dengan sangat mudah dengan berbagai permodalan yang sangat kecil yang itu mengantisipasi perubahan bentuk hukum yang kita kenal dengan Startup. Kemudian kalau berkembang nanti menjadi Unicorn dan seterusnya mereka juga harus kembali kepada bentuk hukum PT biasa sampai dengan kalau mereka akan go publik. Mereka juga harus tunduk kepada ketentuan undang-undang dasar.
- Persoalan kegentingan memaksa, saya menyampaikan negara kita ini negara besar. Janganlah justru kita bersifat menunggu persoalan ketikan memaksa itu negara harus menghadapi krisis dulu baru itu berarti kegentingan memaksa lalu kita baru kelagapan . Mari kita bercermin kepada peristiwa dua peristiwa sejarah negara kita yang menghadapi krisis yang menghabiskan uang rakyat yang tidak sedikit. Krisis yang menghabiskan uang rakyat yang tidak sedikit tahun '97 catatan 600 triliun plankid karanti tahun 2008 sekitar 6 7 triliun yang menyisakan problem juga tendangan kasus Bank Century marilah kita belajar dari 2 peristiwa itu maka undang-undang Cipta kerja menurut saya adalah undang-undang yang baik untuk masa depan untuk menata perekonomian kita menjadi lebih baik.
- Perpu yang saya inventarisasi, tidak ada satupun Perpu yang secara eksplisit menyatakan dalam pertimbangannya bahwa saat ini negara baru menghadapi keadaan kegentingan memaksa. Rata-rata pertimbangannya adalah pertimbangan ekonomi seperti yang disampaikan oleh para narasumber tadi bahwa pertimbangan kegentingan di bidang ekonomi itu adalah bagian daripada pertimbangan kegentingan memaksa.
- Menurut saya layak untuk dipertimbangkan betul-betul dengan bijak bahwa Perpu tentang Cipta kerja ini memang betul-betul penting untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ahmad Redi (Universitas Borobudur):
- Implikasi Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020
- Implementasi Problem 79 UU yang diubah/dicabut/direformulasi oleh UU Cipta Kerja Aparat penegak hukum kebingungan menerapkan pasal-pasal pidana di UU Pertambangan dan UU Kehutanan karena Putusan MK 91/2020, apakah UU Cipta Kerja yang digunakan atau UU sektoral yang sudah diubah, dicabut atau di reformasi. Ketika terjadi ketidakpastian penerapan hukum pidana, maka ini akan memberikan ketidakpastian hukum yang adil bagi warga negara.
- Interpretasi Problem
- Capacity Problem aparatur hukum
- Implikasi pilihan kebijakan reformasi melalui UU Cipta Kerja
- Metode Omnibus RUU Perubahan UU Cipta Kerja
- Metode Omnibus RUU Pencabutan UU Cipta Kerja
- Metode Omnibus Perppu Cipta Kerja
- Berdasarkan parameter: kesesuaian dengan Putusan MK No.91/PUU-XII/2022; kemudahan teknis penyusunan; kecepatan proses pembentukan; dan kemudahan masyarakat dalam membaca rumusan, dalam analisis saya, maka Perppu Cipta Kerja merupakan pilihan kebijakan reformasi yang paling ideal.
- Sesuai Putusan MK No.138/PUU-VII/2009, parameter Perppu:
- Kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah secara cepat
- Adanya kekosongan hukum atau hukumnya ada tapi tidak memadai
- Kondisi kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan membuat UU secara prosedur biasa
Aidul Fitriciada Azhari (Universitas Muhammadiyah Surakarta):
- Kronologis UU Cipta Kerja
- Putusan MK No.91/2020
- Inkonstitusional bersyarat
- Memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja
- Membentuk dasar hukum metode omnibus law
- Memenuhi asas partisipasi bermakna
- Melakukan kajian materi muatan UU Cipta Kerja
- UU 13/2022
- mengakomodasi metode Omnibus Law
- Mengadopsi partisipasi bermakna
- Pengujian formil UU 13/2022
- Putusan MK 69/PUU-XX/2022
- Putusan MK 82/PUU-XX/2022
- Perppu Nomor 2/2022
- Kegentingan yang memaksa
- Ancaman resesi ekonomi
- Putusan MK No.91/2020
- Putusan MK No.138/PUU-VII/2009
- Pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif, yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa.
- Dalam kasus tertentu di mana kebutuhan akan UU sangatlah mendesak untuk menyelesaikan persoalan kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan oleh seluruh bangsa, hak Presiden untuk menetapkan Perpu bahkan dapat menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan Perpu sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara.
- Perppu sebagai instrumen demokrasi konstitusional
- Penetapan Perpu diatasi oleh Persetujuan DPR
- Persetujuan DPR menunjukkan adanya pembatasan kekuasaan atau konstitusionalisme dan dilakukan oleh DPR sebagai lembaga demokrasi
- Perpu bukan bentuk otoritarianisme karena terdapat pembatasan dan melibatkan lembaga demokrasi
- Prosedur Perpu
- RUU tentang Penetapan Perpu menjadi UU
- Pembahasan oleh DPR
- Persetujuan oleh DPR
- RUU tentang Pencabutan Perpu
- Pembahasan oleh DPR
- Penolakan DPR
- RUU tentang Penetapan Perpu menjadi UU
- Tindak lanjut Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
- Perbaikan proses pembentukan UU Cipta Kerja
- UU 13/2022 tentang perubahan UU 12/2011
- Mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat
- Revisi UU Ciptaker
- Perbaikan proses pembentukan UU Cipta Kerja
- Tantangan yang berubah
- 2020
- Persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;
- UU Ciptaker diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
- 2022
- putusan MK No.91/PUU-XVII/2022;
- Kondisi politik menjelang 2024 (tahun politik);
- Ancaman resesi ekonomi akibat lanjutan dari pandemi Covid-19, krisis pangan akibat perubahan iklim, dan perubahan geopolitik global, terutama akibat perang Rusia-Ukraina;
- Revisi UU Ciptaker diperlukan sebagai tindak lanjut Putusan MK dan instrumen hukum untuk menghadapi ancaman resesi ekonomi di tengah 'tahun politik'.
- 2020
- Menghadapi tantangan
- Tindak lanjut Putusan MK
- Perbaikan proses pembentukan Revisi UU Ciptaker
- Kajian kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat
- Berakhir November 2023
- Tahun politik
- Kebutuhan proses pembentukan yang cepat agar dapat menghadapi ancaman resesi ekonomi dan tidak melewati berakhirnya inkonstitusional bersyarat pada November 2023
- Ancaman resesi ekonomi global
- Terdapat kegentingan yang memaksa?
- Tindak lanjut Putusan MK
- Dilema Perpu Ciptaker
- Perpu Ciptaker atas dasar kegentingan yang memaksa akibat ancaman resesi ekonomi global
- Perbaikan proses pembentukan UU Ciptaker dengan partisipasi bermakna
- Perpu Ciptaker
- Secara formil Perpu Ciptaker ditetapkan berdasarkan kewenangan yang ditetapkan pada Pasal 22 UUD 1945
- Perpu Ciptaker harus memperoleh persetujuan dari DPR
- Perpu Ciptaker dan UU Penetapan Perpu Ciptaker dapat digugat ke MK
- Secara substansial, penilaian subjektif Presiden terkait kegentingan yang memaksa dapat diuji secara objektif oleh DPR dan MK
- Perpu Ciptaker sudah melaksanakan perintah Putusan MK No.91/2020 terkait dengan metode omnibus law berdasarkan UU 13/2022
- Perpu Ciptaker masih perlu diuji dalam pemenuhan partisipasi yang bermakna karena masih dalam proses pembentukan di DPR
- Perpu Ciptaker ditetapkan pada 2022 dalam situasi yang berbeda dengan pada saat MK memutus perkara pada tahun 2021
- Pragmatis hukum Perpu Ciptaker
- MK mengakui tujuan strategis UU Ciptaker sehingga putusan MK bersifat hukum pragmatis yang berorientasi pada kegunaan
- Perpu Ciptaker berwatak hukum pragmatis yang sejalan dengan Putusan MK
- maka, Perpu justru menyelamatkan putusan
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)