Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul terhadap Harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDPU Baleg dengan Pengusul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Tanggal Rapat: 17 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 28 Jan 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Pada 17 Januari 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengusul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tentang penjelasan pengusul terhadap harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 9 pada pukul 13.21 WIB. (Ilustrasi: UNICEF)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
  • Sebagai pengusul, tentunya memiliki alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dalam alasan yuridis adalah belum adanya keseragaman pengaturan mengenai batasan usia dan pengertian "anak" dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerancuan dan kesulitan dalam implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kesejahteraan anak.
  • Praktik RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak di negara lain, ada di Swedia dan Finlandia.
  • Indonesia akan mencapai "Indonesia Emas" dan dalam rangka mencetak generasi unggul untuk Indonesia, dibutuhkan anak-anak yang mempunyai kesempatan yang sempurna dalam tumbuh kembangnya. Untuk mencapai itu, maka dibutuhkan ibu yang sehat dan sejahtera.
  • Urgensi Filosofis didasarkan pada sila ke-dua Pancasila, sila ke-lima Pancasila, alinea ke-empat Pembukaan UUD 45, Pasal 28B ayat (2) UUD 45, dan Pasal 28H ayat (1).
  • Urgensi sosiologis, yakni angka kematian ibu merupakan faktor utama, kurangnya koordinasi tingkat sektoral dalam menyelenggarakan program kesejahteraan ibu dan anak antar kementerian dan lembaga serta organisasi perangkat daerah.
  • Pengaturan yang ada selama ini khusus mengatur mengenai kesejahteraan anak yaitu UU No.4/1979, namun dirasa tidak sesuai lagi dan belum mengakomodasi perkembangan hukum dan masyarakat.
  • Belum ada pula pengaturan mengenai batasan definisi “ibu”. Belum diaturnya kesejahteraan ibu dan anak secara komprehensif. Peraturan yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak masih tumpang tindih dan tersebar.
  • Ketentuan umum berisi beberapa definisi dan batasan pengertian seperti Pasal 1 berisi mengenai definisi dan pengertian ibu, anak, kesejahteraan ibu, dan anak serta penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak.
  • Penyelenggaraan KIA terdiri dari 4 siklus dan merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemda.
  • Perencanaan penyelenggaraan KIA dilakukan berdasarkan data yang terdapat dalam sistem data dan informasi terpadu. Pempus dan Pemda menyusun KIA sesuai kebijakan dan program yang diintegrasikan dengan rencana program dan kebijakan program.
  • Dalam pelaksanaannya dilakukan melakukan pelayanan kesehatan, pemberian kemudahan penggunaan fasilitas dan sarpras, pemberian kesempatan pendidikan pelatihan, serta pemberian perlindungan sosial dan bantuan sosial.
  • Menteri membentuk sistem data dan informasi terpadu yang berisikan data mengenai hasil pendataan ibu dan anak sesuai kriteria atau klasifikasi program KIA. Sistem ini dibuat agar semua data dan informasi menjadi terintegrasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan