Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Prolegnas 2016 — Badan Legislasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)

Tanggal Rapat: 28 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 14 Sep 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

Pada 28 September 2015, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) tentang Prolegnas 2016. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Sareh W dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jawa Timur 8. Rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
  • Hariyadi S selaku Ketua Apindo menjelaskan bahwa Apindo dalam prolegnas ada 9 ringkasan yang tentu akan dinamis dan terus dilengkapi.
  • Mengenai "Tabungan Perumahan Rakyat", Apindo menolak dengan alasan Apindo sudah membayar BPJS Tenaga Kerja dan Jaminan Hari Tua.
  • Apindo pun mempunyai perhitungan komponen-komponen terhadap jaminan sosial ataupun tunjangan-tunjangan lain.
  • Selain itu akan ada keterbukaan informasi yang akan dibuka data-datanya mengenai data wajib pajak di antara negara yang meratifikasi perjanjian keterbukaan informasi.
  • Apindo menyambut baik gagasan penghapusan pajak, dengan catatan amnesty fee hanya 1% agar menarik lebih banyak wajib pajak.
  • Apindo pun berharap adanya pengecualian untuk pelaku tindak pidana kecuali terorisme dan narkotika.
  • Mengenai Undang-Undang Pajak dan retribusi daerah Apindo melihat akan ada kesewenang-wenangan dari Pemerintah Daerah.
  • Lalu mengenai RUU Peternakan, Apindo melihat adanya sertifikasi halal yang tidak perlu seperti pada telur, madu, dan sebagainya.
  • Mengenai RUU Minuman Beralkohol, Apindo meminta agar tidak memukul industri pariwisata dan terkait.
  • Apindo pun menekankan pada regulasi distribusi, dan jika terdapat pelarangan akan menimbulkan dampak negatif pada pariwisata.
  • Mengenai industri tembakau, Apindo melihat kebijakannya mengakibatkan pemalsuan pita cukai, industri rokok ilegal, dan penurunan volume produksi.
  • Mengenai Undang-Undang Produk Halal yang akan dimulai 2019, Apindo berharap pada saat implementasi tidak memukul UKM, terlebih lagi biaya sertifikasi tidak murah sehingga Apindo berharap untuk ini perlu dilihat kembali pelaksanaannya.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)

  • Ketua Indef menjelaskan bahwa Indef meminta kepada DPR-RI agar tidak sekedar mengesahkan undang-undang.
  • Indef pun akan fokus memberi masukan pada RUU Pertembakauan, namun Indef belum mendapatkan draftnya hingga saat ini.
  • Di antara komoditas-komoditas lain, kebutuhan dan produksi tembakau/rokok masih sangat jomplang sekali.
  • Secara hukum ekonomi, jika demandnya tinggi tapi pasokan rendah tentu harga menjadi tinggi. Petani harusnya untung.
  • Jika dibandingkan dengan komoditi lain, keuntungan per hektar tembakau memang tinggi. Indonesia produsen tembakau terbesar ke-2, dan sudah seharusnya juga bargaining position petani dan pabrik setara.
  • Indef dapat melihat dari data bahwa ada persoalan dalam industri tembakau ini berasal dari sisi hulu hingga hilir.
  • Asosiasi masyarakat tembakau tentu mempunyai detail yang jelas, Indef sebagai ekonom mengingatkan shortage produksi.
  • Data impor tembakau sebesar 40%, padahal masih banyak lahan untuk tembakau. Antara aspek produksi, kesehatan, penerimaan negara, kesempatan kerja harus dapat disinergikan.
  • Cukai rokok dan tenaga kerja terkait tembakau masih besar, namun ini harus tetap diperhitungkan.
  • Data produksi 180 Ribu ton, sementara kebutuhan industri adalah 320 Ribu ton.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

  • Komisi Tembakau Kadin menyambut baik inisiatif DPR-RI utk mengatur industri tembakau ini dari hulu hingga hilir.
  • Berdasarkan data Kadin, tembakau yang tersedia ada 190 Ribu ton, sedangkan kebutuhan tembakau yaitu 400 Ribu ton sesuai roadmap.
  • Terkait hal-hal kesehatan, Kadin berharap peraturan-peraturan terkait kesehatan rokok sejalan dengan ketentuan saat ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan