Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional

Tanggal Rapat: 27 Sep 2022, Ditulis Tanggal: 7 Oct 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional

Pada 27 September 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional tentang Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh M.Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 13.27 WIB. (Ilustrasi: cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional

Produsen Minuman Beralkohol:

  • Di Bali itu ada sekitar 10.000 petani di mana terakhir pernah dilakukan survei secara acak, secara global itu hampir menghasilkan 2 juta liter arak pertahunnya. Namun, karena memang sudah dianggap sebagai investasi negatif atau sesuatu yang negatif bila konsumsi bisa sakit atau meninggal.
  • Sebenarnya bukan arak itu sendiri.yang membuat kita itu sakit atau meninggal tapi orang-orangnya sendiri yang menyalahgunakan. Saya sangat berterima kasih dengan Bapak Gubernur Bali yang sudah memberi masyarakat Bali ruang gerak di dalam pengembangan arak Bali itu sendiri. Jadi beliau sudah mengeluarkan Pergub nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara pengelolaan arak. Jadi dari situ saya baru berani memunculkan atau memperkenalkan arak racikan saya yang saya bikin selama ini hanya untuk dikonsumsi oleh teman-teman.
  • Ketika Covid banyak sekali yang terbantu. Karena memang kalau di Bali arak itu terbuat dari Palma jadi semuanya itu alami boleh dibilang organik dan tidak ada campuran kimia karena fermentasi arak itu sendiri terbuat dari serabut kelapa. Jadi untuk menaikkan menaikkan alkoholnya itu dipakai serabut kelapa jadi tidak ragi. Saya kira dari bahan baku itu sendiri sudah boleh dibilang ada unsur kesehatannya di sana. Jadi saya mohon untuk dipertimbangkan kembali bapak untuk larangan minuman beralkohol ini menjadi mungkin pengaturan atau perlindungan. Jadi mohon dipertimbangkan.

Kepala Desa Wlahar:

  • Sekilas masalah pengrajin dari desa kami itu yang namanya arak itu yang disebut itu ciu warga kami itu sekitar 30% mayoritas petani kok jadi sekitar 8 sekitar 508 KK. Kebanyakan desa Wlahar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi untuk pembentukan RUU ini semoga kita dapat perlindungan hukum aturan-aturan yang meringankan pada masyarakat.
  • Sejarah Ciu Wlahar Banyumas:
    • Pada tahun 1900 datang seorang china di wilayah dusun Wlahar Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyunas dengan membawa teknologi pembuatan alkohol yang akhirnya diwariskan secara turn menurun dengan nama CIU (kadar alkohol 50%)
    • Dengan racikan berupa gula merah, tape, singkong, tape ketan yang diproses dengan fermentasi dan dstilasi dengan racikan rahasia maka dihasilkan sebuah produk export untuk pasaran eropa
  • Memperbaiki aturan yang semula lebih melarang menjadi lebih mengatur. Minuman berakohol sudah dibuat dalam waktu lama secara turun temurun, merupakan pencaharian dari sekelompok masyarakat yang merupakan hasil dari produk budaya ekonomi dan budaya teknologi industri tradisional serta memiliki peluang ekonomi yang luas (dalam/luar negeri)
  • Pemberdayaan Industri Alkohol Tradisional
    • Pemberdayan Produk Alkohol untuk peningkatan berkualotas dan standar, dengan: bantuan teknologi, peralatan, pelatihan, permodalan
    • Meningkatan posisi alkohol tradisional dengan sntuhan packaging, kualitas, pasokan dapat disejajarkan dengan produk alkohol yang sudah terstandarisasi
    • Harga alkohol tradisional diposisikan sama dengan harga alkohol yang sudah terstandarisasi
    • Bantuan promosi alkohol tradisional ditingkatsesuai dengan alkohol yang terstandarisasi dengan bantuan penciptaan labeling dan branding dari lembaga yang kompeten.
    • Dukungan pemasaran/distribusi yang rendah beban pengeluaran ke: distributor, agen, pengencer dengan dijamin (dilindungi) peraturan yang pasti
    • Mengatur produk alkohol tradisional menjadi pasokan setengah jadi dan produk jadi
  • Bentuk dan Wadah Proses Produksi
    • Kawasan khusus industri minuman alkohol tradisional
    • Kawasan produsen pemasok indsutri pabrikan minuman alkohol tradisional
    • Kawasan berikat industri minuman alkohol tradisonal
    • Cagar budaya teknologi minuman alkohol tradisonal

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan