Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 21 Aug 2024, Ditulis Tanggal: 1 Nov 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Menteri Hukum dan HAM

Pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10.11 WIB. (Ilustrasi: CNBC Indonesia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri
  • Agenda pada rapat ini adalah mengenai revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebetulnya menjadi hal yang sudah lama berdasarkan inisiatif DPR-RI pada surat Ketua DPR-RI pada 21 November 2023 perihal Penyampaian RUU Usul DPR-RI.
  • Presiden telah mengeluarkan Surat Presiden pada 22 Januari 2024 perihal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
  • Dalam SuPres ini ditugaskan Mendagri bersama-sama dengan Menkeu dan Menkumham untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU dimaksud.
  • Pemerintah menindaklanjuti dengan melaksanakan 6 kali rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU dan perubahan substansi pada RUU Pilkada yang teridentifikasi. Terdapat 42 Pasal dengan total DIM sebanyak 496.
  • Selanjutnya, rapat dilaksanakan secara komprehensif bersama Kemenkopolhukam dan Kemendagri, Kemensetneg, Kemenkumham, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
  • DIM yang sebenyak 496 dan mengidentifikasi 42 Pasal. Ada 12 pasal usulan Pemerintah saat itu dan ada 30 Pasal usulan baru dari DPR-RI. Ini telah disampaikan dengan SurPres kepada Ketua DPR-RI pada 22 Januari 2024.
  • Berkenaan dengan undangan yang kami terima pada 20 Agustus 2024, maka kami sangat menghormati DPR-RI sebagai mitra dan lembaga tinggi negara untuk hadir.
  • Berkaitan dengan pembahasan ini, maka kami melihat bahwa ada sejumlah DIM yang sudah tidak sesuai lagi dengan konteks saat ini, sehingga yang dibahas yang sesuai dengan konteks yang masih relevan dengan situasi saat ini.
  • Terdapat beberapa diantaranya yang sudah tidak relevan lagi dan kami usulkan tidak dibahas. Misalnya, masalah adanya usulan penyerentakan pengucapan sumpah janji pelantikan DPRD pada November 2024.
  • Mengingat tidak ada pembahasan revisi UU Pilkada saat itu, maka kita menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga Anggota dan Pimpinan DPRD yang terpilih hasil Pemilu pada 14 Februari 2024 sudah dilaksanakan pelantikan secara bertahap. Tidak dilakukan secara serentak. Jadi, sesuai dengan masa jabatannya.
  • Hal ini sudah berlangsung pelantikan tersebut di tiap-tiap daerah sesuai dengan masa jabatan yang berakhir, sehingga usulan untuk pelantikan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota secara serentak otomatis di drop dalam DIM ini.
  • Isu mengenai mempercepat pemungutan suara yang semula 27 November menjadi September, kami lihat tidak relevan, karena di dalam rapat terakhir di Komisi 2 antara DPR-RI yang diwakili oleh Komisi 2 dan Pemerintah yang diwakili oleh Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu serta KPU dan Bawaslu disepakati pemungutan suara tetap pada 27 November 2024. Hal ini sudah masuk dalam PKPU.
  • Kami menganggap ini sudah tidak relevan. Kita sudah menyepakati pada 27 November 2024 dan semua tahapan sudah diatur dalam Peraturan KPU.
  • Isu lain misalnya penyesuaian jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan sesuai UU Pemilu dengan penambahan jumlah Panwas Kelurahan/Desa dari 1 orang menjadi 3 orang.
  • Hal ini sudah tidak relevan, karena KPU dan Bawaslu sudah memutuskan bahwa komposisi sama seperti pada saat pemilihan Presiden, Wapres, dan Legislatif pada 14 Februari yang lalu untuk efisiensi sehingga menggunakan personel-personel yang ada yang sudah berpengalaman pada saat Pemilu lalu.
  • Jadi, yang sudah terlanjur terlaksana sesuai dengan UU Nomor 19, maka DIM-DIM yang kami usulkan kami sarankan untuk tidak dibahas lagi. Cukup dibahas yang sesuai dengan konteks saat ini. Termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai masukan.
  • Pada prinsipnya, Pemerintah siap dan sepakat untuk membahas revisi UU tentang Pilkada yang kami sebutkan sesuai dengan konteks saat ini dan tentu terbuka masukan-masukan.
  • Jika Baleg sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja), dari Pemerintah siap untuk bergabung dalam Panja tersebut termasuk Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus.

Menteri Hukum dan HAM
  • Mengingat ada 3 pembagian DIM yang sudah masuk dari Pemerintah, ada DIM yang bersifat Tetap, Perubahan Substansi, dan ada usulan baru.
  • Terdapat DIM usulan baru dari Pemerintah sebanyak kurang lebih 140 DIM, dengan apa yang disampaikan oleh Mendagri tadi dengan ini kami menyatakan bahwa DIM usulan baru dari Pemerintah kami cabut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan