Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)

Tanggal Rapat: 5 Feb 2024, Ditulis Tanggal: 6 Feb 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri

Pada 5 Februari 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri tentang pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.16 WIB. (Ilustrasi: Desapedia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri
  • Dasar penyusunan DIM RUU Desa:
    • Surat Ketua DPR-RI kepada Presiden, Nomor B/8602/LG.01.01/7/2023, tanggal 11 Juli 2023, hal penyampaian RUU usul DPR-RI. Dengan poin surat:
      • Penyampaian RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk dibicarakan bersama Presiden dalam sidang DPR-RI guna mendapatkan persetujuan bersama
      • Dilampirkan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014
      • Untuk keperluan pembahasan, DPR-RI mengharapkan Presiden menunjuk menteri yang mewakili presiden
    • Surat Mensesneg kepada Mendagri, Mendes PDT, Menkeu, Menpan-RB, dan Menkumham, Nomor B-751/M/D-1/HK.00.01/08/2023. Dengan poin surat:
      • Penyusunan DIM RUU dikordinasikan oleh Mendagri dengan melibatkan Kemendes, Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kemenkumham, KemenPPN/Bappenas, Kemenkopolhukam, Kemensetneg, dan K/L lainnya
      • DIM yang telah disepakati agar diberi paraf para menteri dan disampaikan Presiden melalui Mensesneg. Batas waktu penyampaian Surat Presiden dan DIM kepada Ketua DPR-RI yaitu paling lambat 60 hari terhitung surat diterima yaitu 18 September 2023. DIM RUU yang telah diparaf para menteri sudah diajukan Mensesneg paling lama 8 September 2023
  • Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hal inisiatif DPR-RI yang mengusulkan perubahan kedua UU tentang Desa.
  • Seperti yang kita ketahui, terjadi dinamika atas implementasi UU Desa dalam rentang waktu memasuk tahun ke-10. Diantaranya yang diaspirasikan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pengurus Kelembagaan Desa kepada Pimpinan DPR-RI dan kepada pemerintah juga berkali-kali kami menerima perwakilan-perwakilan desa menyampaikan aspirasi dan berbagai macam yang terkait dengan implementasi UU ini, yang intinya adalah permohonan perubahan atau penyempurnaan beberapa ketentuan terkait UU Desa yang berlaku.
  • Prinsipnya, Pemerintah menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama-sama atas usul inisiatif RUU tentang perubahan kedua atas UU tentang Desa. Tentunya, memperhatikan keselarasan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya supaya tidak terjadi overlapping, baik dari aspek formil maupun aspek substansinya terutama hal-hal krusial yang memang terjadi di lapangan.
  • Komitmen bersama antara DPR-RI dan pemerintah untuk mengakselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan sudah menjadi prioritas penting dari pemerintah sejak implementasi UU tentang Desa.
  • Prinsip utama dari pemerintah adalah memperkuat desa agar terjadi pemerataan pembangunan, tidak hanya urban oriented juga rural oriented, sehingga secara bersama-sama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang dilakukan di tingkat kota maupun desa akan menjadi kekuatan besar untuk mempercepat pertumbuhan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
  • Spirit filosofi dari pemerintah adalah agar tidak terjadi fenomena seperti di beberapa negara lain, seperti di Jepang dan Korea, dimana 93% penduduk tinggal di kota karena pembangunan berorientasi di perkotaan.
  • Kemudian, anak-anak muda terperangkap dalam jebakan iklim yang sangat kompetitif dan mereka bertarung untuk living cost yang mahal, fokus pada pendidikan dan terlambat menikah.
  • Persoalan Jepang yang utama adalah minus population. Solusi yang tidak bisa mereka lakukan adalah kembali ke desa karena penduduk tidak mau pulang ke desa.
  • Sebelum fenomena Jepang terjadi di Indonesia, kita harus memperkuat strategi besar untuk memperkuat pedesaan. Pemerintah Jokowi sangat konsisten untuk memperkuat pedesaan.
  • Dalam perubahan UU ini, prinsip utamanya adalah memperkuat desa namun kita juga harus melihat bahwa anggaran harus efesien, sisi pemerintahan harus baik, perencanaan tepat sasaran, bukan hanya sekedar memberikan power Kepada Desa yang cenderung disalahgunakan.
  • DIM usulan DPR-RI terdiri dari: XVI Bab, 129 pasal; 7 pasal usulan baru, 18 pasal yang mendalami perubahan (22 ayat yang berubah dan 1 ayat dihapus), dan perubahan penjelasan pasal.
  • 18 Pasal perubahan yaitu: Pasal 2, Pasal 4, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 39, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 74, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.
  • 7 Pasal usulan baru yaitu: Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 34A, Pasal 50A, Pasal 72A, Pasal 87A, dan Pasal 121A.
  • Perubahan penjelasan yaitu Pasal 8 huruf H.
  • 1 ayat yang dihapus yaitu Pasal 118 ayat (5).
  • Isu strategis RUU Perubahan:
    • Kedudukan Desa (3 Pasal)
    • Masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Daerah (2 Pasal)
    • Hak keuangan Kades, perangkat, dan BPD (3 pasal)
    • Tambahan sumber dan besaran Anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Dana Konservasi Rehabilitasi Hutan





Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan