Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan DPR-RI dan Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran - Raker Baleg dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti

Tanggal Rapat: 14 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 15 Feb 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Dirjen Dikti

Pada 14 Februari 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti tentang penjelasan DPR-RI dan pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.38 WIB. (Ilustrasi: Kumparan.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  • Komitmen Kemendikbudristek yakni untuk memastikan bahwa isu-isu di dunia kedokteran itu teratasi. Kemendikbudristek sering berbicara dengan Kementerian Kesehatan bagaimana membuat suatu strategi yang tidak terpisah-pisah, yakni suatu strategi yang terpadu.
  • Kemendikbudristek mengikuti juga arahan dan sangat percaya dengan visi daripada Kementerian Kesehatan untuk transformasi sistem pendidikan kita menjadi lebih digital, lebih efisien, dan juga dengan kesiapan SDM-nya.
  • Jadi beberapa prinsip dasar mungkin yang perlu ditekankan, yang pertama adalah Kemendikbudristek sangat mengakui bahwa Kemendikbudristek sebagai negara membutuhkan lebih banyak dokter dan bukan hanya lebih banyak dokter, tetapi kita membutuhkan lebih banyak dokter yang baik, kompeten, dan juga distribusi dokter. Dirjen Dikti sudah melakukan beberapa langkah awal untuk mengimplementasikan pembukaan prodi di daerah-daerah yang benar-benar membutuhkan dokter atau yang tidak mempunyai Fakultas Kedokteran, dengan dukungan rumah sakit pendidikan dan juga kriteria lainnya.
  • Beberapa masalah yang dihadapi dalam dokter itu sebenarnya ada beberapa masalah yang mirip dengan guru, yaitu distribusi dan uji kompetensi.
  • Masalah dengan pendalaman undang-undang yang relevan, itu adalah kuasanya Dirjen Dikti, namun sebelum itu mungkin yang terpenting adalah bahwa Kemendikbudristek sangat merasa bahwa kebijakan peningkatan kualitas pendidikan harus selalu harmonis dengan kebijakan pelayanan kesehatan pemerintah. Saat ini, sedang menyiapkan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga penyelarasan perundangan bidang pendidikan selayaknya menunggu terbitnya UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang baru di mana banyak perubahan yang akan kita laksanakan.
  • Pemerintah berpendapat bahwa Kemendikbudristek harus menyinkronkan ini dengan UU Praktik Kedokteran yang pasti ada beberapa masukan juga dari Kementerian Kesehatan.
  • Secara garis besar, kalaupun ada perubahan-perubahan, itu akan dilihat leading sector-nya yaitu pada Kementerian Kesehatan untuk bisa menjadikan satu kesatuan transformasi sistem kesehatan kita, baik dari aspek pendidikan maupun juga praktik kedokteran.

Dirjen Dikti
  • Strategi Pemerintah jangka pendek:
    • UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan semua aturan turunannya tetap dijalankan dalam upaya mendukung percepatan transformasi layanan kesehatan.
    • Pemerintah dapat menerbitkan/melakukan perubahan terhadap peraturan teknis untuk mempercepat/mengatasi bottleneck dalam implementasi kebijakan transformasi layanan kesehatan.
  • Strategi Pemerintah jangka menengah:
    • Usulan pengintegrasian UU tentang Pendidikan Kedokteran dan UU tentang Praktik Kedokteran, agar kebijakan peningkatan kualitas pendidikan kedokteran dapat selalu harmonis dengan kebijakan pelayanan kesehatan.
    • Pemerintah saat ini sedang menyiapkan RUU Sistem Pendidikan Nasional, sehingga penyelarasan perundangan bidang pendidikan selayaknya menunggu terbitnya UU Sistem Pendidikan Nasional yang baru.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan