Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menkumham

Tanggal Rapat: 7 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 25 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Menteri Perekonomian

Pada 7 April 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menkumham tentang Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.14 WIB. (Ilustrasi: WikiDPR)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Perekonomian
  • RUU perubahan kedua UU P3 yang diinisiasi dan disusun oleh DPR-RI merupakan salah satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/2020 atas pengujian formal UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Adapun tindak lanjut dari putusan MK tersebut adalah perbaikan UU Cipta Kerja yang diberikan batas waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK dibacakan pada tanggal 25 November 2021.
  • Berkaitan dengan hal tersebut, atas nama bapak Presiden untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPR-RI yang telah mengambil inisiatif dalam menyiapkan RUU P3 ini.
  • Pemerintah mempunyai pandangan yang sama dengan DPR-RI untuk segera membahas RUU yang dimaksud dan pemerintah telah mempelajari dan membahas RUU tersebut serta telah menyusun DIM dengan melibatkan K/L terkait dan akademisi untuk memberikan masukan yang diperlukan. Setidaknya terdapat 6 Menteri kepala lembaga yang terlibat aktif dalam penyusunan DIM RUU ini yaitu dari Menko Polhukam, Menkumham, Mensetneg, Menkeu, Mendagri, dan Sekretaris Kabinet.
  • Saat ini kita dihadapkan dalam dinamika tangan global, tentunya ada ketidakpastian terhadap Covid dan juga ada isu global baik itu terkait perubahan iklim, normalisasi kebijakan keuangan, disrupsi rantai pasok dan kenaikan inflasi akibat adanya konflik Rusia dan Ukraina dan tentu ada ancaman-ancaman baru dengan tingginya harga komoditas baik di energi maupun pangan. Situasi tersebut membuat tantangan pemulihan ekonomi semakin menjadi penuh tantangan.
  • Oleh karena itu, terobosan diperlukan untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja antara lain dengan melakukan perubahan UU P3 dan perbaikan UU Cipta Kerja.
  • Ini menjadi hal penting dilakukan dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan diharapkan dapat memperluas lapangan kerja bagi seluruh masyarakat.
  • Berdasarkan pandangan tersebut, Pemerintah mengusulkan agar dalam rapat ini atau dalam mekanisme yang telah disepakati bahwa DIM yang tetap sebanyak 210 tentunya dapat disetujui sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang disepakati.
  • DIM lainnya tentunya berharap dapat dilakukan pembahasan segera untuk dapat disepakati bersama pula.
  • Penyelesaian perubahan UU 12/2011 ini sebagai dasar untuk perbaikan UU Cipta Kerja, diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama karena ada kebutuhan pemulihan ekonomi akibat perkembangan geopolitik global.
  • Nama-nama Tim Panja Pemerintah: Sekretaris Kemenko Perekonomian, Staf Ahli 1 Kemenko Perekonomian, Deputi III Kemenko Polhukam, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenkeu, Deputi Administrasi Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg, Wakil Sekretaris Kabinet, dan Pejabat lain yang akan ditunjuk sesuai keperluan.
  • Perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR-RI yang dimuat dalam pasal 72 dan perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh pemerintah yang dibuat dalam pasal 73 dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Penyempurnaan penjelasan terhadap rancangan Perda provinsi yang dimuat dalam pasal 78 sebagai norma ataupun substansi baru.
  • Pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam pasal 45 sebagai norma dan substansi baru.
  • Pemantauan dan peninjauan terhadap UU yang dibuat dalam pasal 95a dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Mengakomodasi meaningful participation yang dimuat dalam Pasal 96 dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Peraturan perundang-undangan menggunakan metode Omnibus yang dimuat dalam Pasal 97a dapat diterima perubahan redaksional.
  • Pembentukan perundangan berbasis elektronik yang dibuat dalam pasal 97b dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Pengharmonisasian evaluasi atau audit regulasi dalam pasal 97c dihapus.
  • Pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah provinsi, kab/kota yang diatur dalam pasal 97c sebagai norma atau substansi baru.
  • Pelibatan analis hukum dalam pembentukan peraturan per-UU-an dalam pasal 98 sebagai substansi baru.
  • Pelibatan analisis legislatif dan pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 99 dapat diterima.
  • Perubahan ketentuan huruf b bab 2 sebagaimana dalam lampiran 1 dapat diterima.
  • Perubahan lampiran 2 mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dapat diterima dengan beberapa penyesuaian.
  • Berdasarkan substansi yang disampaikan DPR-RI, pemerintah telah menyusun sebanyak 362 DIM yg terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan dihapus.
  • Dari DIM tersebut dapat disampaikan pandangan atas beberapa substansi pokok atas RUU perubahan kedua Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
    • Batasan pengertian definisi metode Omnibus yang dimuat dalam pasal 1 angka 2a, Pemerintah dapat menerima namun diusulkan untuk dipindahkan tempatnya di pasal 64 ayat 1b dengan pertimbangan bahwa metode Omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum untuk menampung kebutuhan humum ke depan lebih lentur atau fleksibel.
    • Penyempurnaan penjelasan atas asas keterbukaan untuk mengakomodasi meaningful participation yang dimuat dalam penjelasan pasal 5 huruf e dapat diterima dengan perubahan redaksional.
    • Penanganan pengujian terhadap UU dan peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dimuat dalam pasal 9, dimana substansi mengenai penanganan pengujian UU (MK) di lingkungan DPR-RI dapat diterima sedangkan substansi penanganan pengujian terhadap UU (MK) dan penanganan pengujian perundangan dibawah UU di lingkungan pemerintah dihapus dengan pertimbangan bahwa penunjukan menteri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden dan tidak perlu diatur dalam UU.
    • Perencanaan metode Omnibus yang dimuat dalam bagian ke-tujuh bab 4 pasal 42a dihapus dengan pertimbangan bahwa penggunaan metode Omnibus dapat dilakukan setelah tahap perencanaan sesuai dengan materi muatan peraturan perundang-undangan.
    • Pengharmonisan rancangan peraturan Perda yang diatur dalam pasal 58 dapat diterima dengan perubahan substansi dan redaksional.
    • Metode Omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam pasal 64 dapat diterima dengan perubahan substansi dan redaksional.

Menteri Perekonomian
  • RUU perubahan kedua UU P3 yang diinisiasi dan disusun oleh DPR-RI merupakan salah satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/2020 atas pengujian formal UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Adapun tindak lanjut dari putusan MK tersebut adalah perbaikan UU Cipta Kerja yang diberikan batas waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK dibacakan pada tanggal 25 November 2021.
  • Berkaitan dengan hal tersebut, atas nama bapak Presiden untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPR-RI yang telah mengambil inisiatif dalam menyiapkan RUU P3 ini.
  • Pemerintah mempunyai pandangan yang sama dengan DPR-RI untuk segera membahas RUU yang dimaksud dan pemerintah telah mempelajari dan membahas RUU tersebut serta telah menyusun DIM dengan melibatkan K/L terkait dan akademisi untuk memberikan masukan yang diperlukan. Setidaknya terdapat 6 Menteri kepala lembaga yang terlibat aktif dalam penyusunan DIM RUU ini yaitu dari Menko Polhukam, Menkumham, Mensetneg, Menkeu, Mendagri, dan Sekretaris Kabinet.
  • Saat ini kita dihadapkan dalam dinamika tangan global, tentunya ada ketidakpastian terhadap Covid dan juga ada isu global baik itu terkait perubahan iklim, normalisasi kebijakan keuangan, disrupsi rantai pasok dan kenaikan inflasi akibat adanya konflik Rusia dan Ukraina dan tentu ada ancaman-ancaman baru dengan tingginya harga komoditas baik di energi maupun pangan. Situasi tersebut membuat tantangan pemulihan ekonomi semakin menjadi penuh tantangan.
  • Oleh karena itu, terobosan diperlukan untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja antara lain dengan melakukan perubahan UU P3 dan perbaikan UU Cipta Kerja.
  • Ini menjadi hal penting dilakukan dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan diharapkan dapat memperluas lapangan kerja bagi seluruh masyarakat.
  • Berdasarkan pandangan tersebut, Pemerintah mengusulkan agar dalam rapat ini atau dalam mekanisme yang telah disepakati bahwa DIM yang tetap sebanyak 210 tentunya dapat disetujui sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang disepakati.
  • DIM lainnya tentunya berharap dapat dilakukan pembahasan segera untuk dapat disepakati bersama pula.
  • Penyelesaian perubahan UU 12/2011 ini sebagai dasar untuk perbaikan UU Cipta Kerja, diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama karena ada kebutuhan pemulihan ekonomi akibat perkembangan geopolitik global.
  • Nama-nama Tim Panja Pemerintah: Sekretaris Kemenko Perekonomian, Staf Ahli 1 Kemenko Perekonomian, Deputi III Kemenko Polhukam, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenkeu, Deputi Administrasi Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg, Wakil Sekretaris Kabinet, dan Pejabat lain yang akan ditunjuk sesuai keperluan.
  • Perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR-RI yang dimuat dalam pasal 72 dan perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh pemerintah yang dibuat dalam pasal 73 dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Penyempurnaan penjelasan terhadap rancangan Perda provinsi yang dimuat dalam pasal 78 sebagai norma ataupun substansi baru.
  • Pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam pasal 45 sebagai norma dan substansi baru.
  • Pemantauan dan peninjauan terhadap UU yang dibuat dalam pasal 95a dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Mengakomodasi meaningful participation yang dimuat dalam Pasal 96 dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Peraturan perundang-undangan menggunakan metode Omnibus yang dimuat dalam Pasal 97a dapat diterima perubahan redaksional.
  • Pembentukan perundangan berbasis elektronik yang dibuat dalam pasal 97b dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Pengharmonisasian evaluasi atau audit regulasi dalam pasal 97c dihapus.
  • Pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah provinsi, kab/kota yang diatur dalam pasal 97c sebagai norma atau substansi baru.
  • Pelibatan analis hukum dalam pembentukan peraturan per-UU-an dalam pasal 98 sebagai substansi baru.
  • Pelibatan analisis legislatif dan pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 99 dapat diterima.
  • Perubahan ketentuan huruf b bab 2 sebagaimana dalam lampiran 1 dapat diterima.
  • Perubahan lampiran 2 mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dapat diterima dengan beberapa penyesuaian.
  • Berdasarkan substansi yang disampaikan DPR-RI, pemerintah telah menyusun sebanyak 362 DIM yg terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan dihapus.
  • Dari DIM tersebut dapat disampaikan pandangan atas beberapa substansi pokok atas RUU perubahan kedua Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
    • Batasan pengertian definisi metode Omnibus yang dimuat dalam pasal 1 angka 2a, Pemerintah dapat menerima namun diusulkan untuk dipindahkan tempatnya di pasal 64 ayat 1b dengan pertimbangan bahwa metode Omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum untuk menampung kebutuhan humum ke depan lebih lentur atau fleksibel.
    • Penyempurnaan penjelasan atas asas keterbukaan untuk mengakomodasi meaningful participation yang dimuat dalam penjelasan pasal 5 huruf e dapat diterima dengan perubahan redaksional.
    • Penanganan pengujian terhadap UU dan peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dimuat dalam pasal 9, dimana substansi mengenai penanganan pengujian UU (MK) di lingkungan DPR-RI dapat diterima sedangkan substansi penanganan pengujian terhadap UU (MK) dan penanganan pengujian perundangan dibawah UU di lingkungan pemerintah dihapus dengan pertimbangan bahwa penunjukan menteri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden dan tidak perlu diatur dalam UU.
    • Perencanaan metode Omnibus yang dimuat dalam bagian ke-tujuh bab 4 pasal 42a dihapus dengan pertimbangan bahwa penggunaan metode Omnibus dapat dilakukan setelah tahap perencanaan sesuai dengan materi muatan peraturan perundang-undangan.
    • Pengharmonisan rancangan peraturan Perda yang diatur dalam pasal 58 dapat diterima dengan perubahan substansi dan redaksional.
    • Metode Omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam pasal 64 dapat diterima dengan perubahan substansi dan redaksional.

  • RUU perubahan kedua UU P3 yang diinisiasi dan disusun oleh DPR-RI merupakan salah satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/2020 atas pengujian formal UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Adapun tindak lanjut dari putusan MK tersebut adalah perbaikan UU Cipta Kerja yang diberikan batas waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK dibacakan pada tanggal 25 November 2021.
  • Berkaitan dengan hal tersebut, atas nama bapak Presiden untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPR-RI yang telah mengambil inisiatif dalam menyiapkan RUU P3 ini.
  • Pemerintah mempunyai pandangan yang sama dengan DPR-RI untuk segera membahas RUU yang dimaksud dan pemerintah telah mempelajari dan membahas RUU tersebut serta telah menyusun DIM dengan melibatkan K/L terkait dan akademisi untuk memberikan masukan yang diperlukan. Setidaknya terdapat 6 Menteri kepala lembaga yang terlibat aktif dalam penyusunan DIM RUU ini yaitu dari Menko Polhukam, Menkumham, Mensetneg, Menkeu, Mendagri, dan Sekretaris Kabinet.
  • Saat ini kita dihadapkan dalam dinamika tangan global, tentunya ada ketidakpastian terhadap Covid dan juga ada isu global baik itu terkait perubahan iklim, normalisasi kebijakan keuangan, disrupsi rantai pasok dan kenaikan inflasi akibat adanya konflik Rusia dan Ukraina dan tentu ada ancaman-ancaman baru dengan tingginya harga komoditas baik di energi maupun pangan. Situasi tersebut membuat tantangan pemulihan ekonomi semakin menjadi penuh tantangan.
  • Oleh karena itu, terobosan diperlukan untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja antara lain dengan melakukan perubahan UU P3 dan perbaikan UU Cipta Kerja.
  • Ini menjadi hal penting dilakukan dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan diharapkan dapat memperluas lapangan kerja bagi seluruh masyarakat.
  • Berdasarkan pandangan tersebut, Pemerintah mengusulkan agar dalam rapat ini atau dalam mekanisme yang telah disepakati bahwa DIM yang tetap sebanyak 210 tentunya dapat disetujui sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang disepakati.
  • DIM lainnya tentunya berharap dapat dilakukan pembahasan segera untuk dapat disepakati bersama pula.
  • Penyelesaian perubahan UU 12/2011 ini sebagai dasar untuk perbaikan UU Cipta Kerja, diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama karena ada kebutuhan pemulihan ekonomi akibat perkembangan geopolitik global.
  • Nama-nama Tim Panja Pemerintah: Sekretaris Kemenko Perekonomian, Staf Ahli 1 Kemenko Perekonomian, Deputi III Kemenko Polhukam, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenkeu, Deputi Administrasi Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg, Wakil Sekretaris Kabinet, dan Pejabat lain yang akan ditunjuk sesuai keperluan.
  • Perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR-RI yang dimuat dalam pasal 72 dan perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh pemerintah yang dibuat dalam pasal 73 dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Penyempurnaan penjelasan terhadap rancangan Perda provinsi yang dimuat dalam pasal 78 sebagai norma ataupun substansi baru.
  • Pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam pasal 45 sebagai norma dan substansi baru.
  • Pemantauan dan peninjauan terhadap UU yang dibuat dalam pasal 95a dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Mengakomodasi meaningful participation yang dimuat dalam Pasal 96 dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Peraturan perundang-undangan menggunakan metode Omnibus yang dimuat dalam Pasal 97a dapat diterima perubahan redaksional.
  • Pembentukan perundangan berbasis elektronik yang dibuat dalam pasal 97b dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Pengharmonisasian evaluasi atau audit regulasi dalam pasal 97c dihapus.
  • Pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah provinsi, kab/kota yang diatur dalam pasal 97c sebagai norma atau substansi baru.
  • Pelibatan analis hukum dalam pembentukan peraturan per-UU-an dalam pasal 98 sebagai substansi baru.
  • Pelibatan analisis legislatif dan pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 99 dapat diterima.
  • Perubahan ketentuan huruf b bab 2 sebagaimana dalam lampiran 1 dapat diterima.
  • Perubahan lampiran 2 mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dapat diterima dengan beberapa penyesuaian.
  • Berdasarkan substansi yang disampaikan DPR-RI, pemerintah telah menyusun sebanyak 362 DIM yg terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan dihapus.
  • Dari DIM tersebut dapat disampaikan pandangan atas beberapa substansi pokok atas RUU perubahan kedua Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
  • Batasan pengertian definisi metode Omnibus yang dimuat dalam pasal 1 angka 2a, Pemerintah dapat menerima namun diusulkan untuk dipindahkan tempatnya di pasal 64 ayat 1b dengan pertimbangan bahwa metode Omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum untuk menampung kebutuhan humum ke depan lebih lentur atau fleksibel.
  • Penyempurnaan penjelasan atas asas keterbukaan untuk mengakomodasi meaningful participation yang dimuat dalam penjelasan pasal 5 huruf e dapat diterima dengan perubahan redaksional.
  • Penanganan pengujian terhadap UU dan peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dimuat dalam pasal 9, dimana substansi mengenai penanganan pengujian UU (MK) di lingkungan DPR-RI dapat diterima sedangkan substansi penanganan pengujian terhadap UU (MK) dan penanganan pengujian perundangan dibawah UU di lingkungan pemerintah dihapus dengan pertimbangan bahwa penunjukan menteri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden dan tidak perlu diatur dalam UU.
  • Perencanaan metode Omnibus yang dimuat dalam bagian ke-tujuh bab 4 pasal 42a dihapus dengan pertimbangan bahwa penggunaan metode Omnibus dapat dilakukan setelah tahap perencanaan sesuai dengan materi muatan peraturan perundang-undangan.
  • Pengharmonisan rancangan peraturan Perda yang diatur dalam pasal 58 dapat diterima dengan perubahan substansi dan redaksional.
  • Metode Omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam pasal 64 dapat diterima dengan perubahan substansi dan redaksional.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan