Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 24 Aug 2022, Ditulis Tanggal: 14 Oct 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: DPD-RI

Pada 24 Agustus 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Raker dengan Menkumham dan DPD-RI tentang evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 14.20 WIB. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Hukum dan HAM
  • Evaluasi penanganan RUU; Terhadap pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, perlu disampaikan bahwa dari 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022, ada 26 RUU yang disiapkan oleh DPR-RI, 12 disiapkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU dari DPD-RI. Dari 26 RUU yang disiapkan DPR-RI, dapat disampaikan sebagai berikut:
    • Telah disetujui menjadi UU: 9 RUU
    • Tidak dilanjutkan pembahasan: 1 RUU
    • Pembicaraan Tingkat 1: 2 RUU
    • Menunggu Surat Presiden: 3 RUU
    • Menunggu penetapan RUU Usul DPR: 2 RUU
    • Proses harmonisasi di Baleg: 2 RUU
    • Proses penyusunan: 7 RUU
  • Adapun 12 RUU yang disiapkan Pemerintah berdasarkan inventarisasi Baleg, sebagai berikut:
    • Telah disetujui menjadi UU: 3 RUU
    • Pembicaraan Tingkat 1: 5 RUU
    • Menunggu penugasan pembicaraan tingkat 1: 1 RUU
    • Proses penyusunan: 3 RUU
  • 2 RUU yang disiapkan oleh DPD-RI, sebagai berikut:
    • Tidak dilanjutkan pembahasan: 1 RUU
    • Pembicaraan TK I (Pansus/tertunda): 1 RUU
  • Dari data di atas, disampaikan bahwa perkembangan pencapaian Prolegnas Prioritas 2022, sebagai berikut:
    • Telah disetujui menjadi UU: 12 RUU
    • Tidak dilanjutkan pembahasan: 2 RUU
    • Pembicaraan TK I: 8 RUU
    • Menunggu penugasan pembicaraan TK I: 1 RUU
    • Menunggu Surpres: 3 RUU
    • Menunggu penetapan sebagai usul DPR: 2 RUU
    • Proses harmonisasi Baleg: 2 RUU
    • Proses penyusunan di DPR dan Pemerintah: 10 RUU
  • Dari gambaran capaian legislasi tersebut, walaupun RUU yang telah disetujui UU dalam Prolegnas Prioritas 2022 sebanyak 12 RUU, namun sebenarnya RUU yang telah diselesaikan pembahasan menjadi UU pada tahun 2022 secara keseluruhan ada 23 RUU, dimana 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka.
  • Berdasarkan kinerja legislasi tahun 2022, sampai dengan Agustus, diharapkan dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2023 disamping memperlihatkan target 5 tahunan juga memperhatikan kemampuan kita dalam menyelesaikan RUU di tahun 2022 dimana masih menyisakan 28 RUU yang belum diselesaikan. Mengingat berbagai hal tersebut, maka penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2023 perlu mempertimbangkan:
    • RUU yang masih dalam tahap pembicaraan TK I: 8 RUU
    • RUU yang sedang menunggu Surpres: 3 RUU
    • Menunggu penetapan Paripurna sebagai RUU usul DPR: 2 RUU
    • RUU dalam tahap harmonisasi Baleg: 2 RUU
    • RUU dalam tahap penyusunan yang sudah siap diharmonisasi
  • Hasil monitoring terhadap 12 RUU Prolegnas Prioritas 2022 yang menjadi tanggungjawab Pemerintah, sebagai berikut:
    • 3 RUU sudah disahkan menjadi UU, yaitu:
      • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
      • UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara
      • UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
    • 6 RUU dalam proses pembahasan TK I di DPR, yaitu:
      • RUU tentang Perlindungan Data Pribadi'
      • RUU tentang KUHP
      • RUU tentang Hukum Acara Perdata
      • RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
      • RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
      • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    • 2 RUU dalam proses permohonan Surat Presiden, yaitu:
      • RUU tentang Desain Industri
      • RUU tentang Wabah
    • 1 RUU masih dalam penajaman substansi di internal pemerintah, yaitu:
      • RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasilan
  • Dengan telah disahkannya 3 RUU prakarsa pemerintah dan 6 RUU sudah masuk pembahasan TK I, maka kami mengusulkan 4 RUU yang terdapat dalam daftar tunggu, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhan, untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022 perubahan, yaitu:
    • RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    • RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana
    • RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    • RUU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap Daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Terdapat 17 RUU yang diusulkan untuk dilakukan penghapusan dari Daftar Prolegnas Jangka Menenga 2020-2024.
  • Disampaikan pula bahwa Pemerintah mendorong dan mendukung pengusulan RUU Kesehatan (sebagai prakarsa DPR-RI) dan RUU Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (sebagai prakarsa DPD-RI) untuk dimasukan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 perubahan.

DPD-RI
  • DPD-RI memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas capaian pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2022.
  • Ada 11 RUU dalam daftar Prolegnas dan 15 RUU sebagai kumulatif terbuka yang telah selesai dibahas dan diperoleh persetujuan oleh DPR-RI dan Pemerintah. 4 RUU dari Pemerintah dan 11 RUU dari DPR-RI.
  • DPD-RI mencatat ada RUU Inisiatif DPD-RI belum satupun dapat dibahas, karena masih menunggu pembahasan DPR-RI.
  • DPD-RI memiliki 2 RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022, yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu berharap kedua RUU ini agar dilanjutkan dengan pembahasan-pembahasannya.
  • DPD-RI juga telah menganalisa sejumlah RUU yang telah disusun DPD-RI dalam kurun waktu 2020-2022 dan mengusulkan RUU sebagai usul prioritas Prolegnas 2023, yaitu:
    • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • RUU tentang Bahasa Daerah
    • RUU tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
    • RUU tentang Perubahan atas UU No, 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
    • RUU tentang Pelayanan Publik
    • RUU tentang Pemerintahan Digital
    • RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan