Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI

Tanggal Rapat: 12 Dec 2022, Ditulis Tanggal: 16 Dec 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: PPUU DPD-RI

Pada 12 Desember 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI tentang pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 11.35 WIB. (Ilustrasi: BPHN)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI
  • Memperhatikan hasil Rapat Kerja pada 23 November 2022 serta proses diskusi panjang yang telah dilalui telah dihasilkan kesepakatan, yaitu perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 berjumlah 32 RUU, Prolegnas Tahun 2023 berjumlah 41, dengan rincian 26 RUU usul DPR-RI dan 12 RUU usul Pemerintah termasuk perubahan atas UU Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, dan 3 RUU usul DPD-RI.
  • Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 sebanyak 259. Berdasarkan hasil tersebut, pada prinsipnya kami atas Pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam Rapat Kerja yang tentunya merupakan hasil terbaik dari berbagai macam pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran yang lebih kritis bagi bangsa dan negara. Namun, jika DPR-RI berpikiran ada perubahan terhadap RUU usul inisiatif DPR-RI, sepenuhnya kami serahkan kepada DPR-RI.
  • Kami pada kesempatan ini, Pemerintah juga ingin mendorong pengusulan RUU Kelautan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 untuk memperkuat peran Badan Keamanan Laut (Bakamla).
  • Mengingat, waktu yang sudah di penghujung tahun, kami berharap agar hasil Rapat Kerja pada hari ini dapat segera ditetapkan dalam Rapat Paripurna Tahun 2022.
  • Selain itu, kami juga berharap kerja sama antara Baleg DPR-RI, PPUU DPD-RI, dan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat terus ditingkatkan dan mewujudkan UU yang berkualitas.
  • Berkenaan dengan RUU LLAJ, Pemerintah belum mempunyai pemikiran. Kami harus koordinasikan untuk tahun 2023. Jadi, sekarang sepenuhnya kami serahkan kepada Baleg DPR-RI.


PPUU DPD-RI
  • Dalam catatan kami, rapat pembahasan Prolegnas tahun ini dilakukan cukup intensif sejak 24 Agustus 2022 hingga hari ini, 12 Desember 2022.
  • Dalam rapat pada 20 September 2022, kita telah sepakati 38 RUU untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Kemudian, pada 23 November 2022, kita ubah lagi mengakomodir RUU Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ usulan Komisi 5 DPR-RI.
  • Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah menyampaikan 2 usulan baru untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
  • Pada rapat 23 November 2023, DPD-RI menyampaikan kembali usulan RUU tentang Perubahan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan telah diusulkan sebelumnya. Hal itu telah mendapat respons Pemerintah, tetapi tetap tidak dapat masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, dengan penjelasan RUU tersebut akan dimasukkan setelah RUU tentang Daerah Kepulauan selesai dibahas.
  • Selaku Wakil DPD-RI dalam pembahasan tripartit ini, kami ingin mengingatkan kembali bahwa Putusan MK Nomor 92 Tahun 2012 di mana kedudukan DPD dalam legislasi dinyatakan setara dengan Pemerintah dalam usulan RUU.
  • Kedudukan DPD-RI sebagai presentasi daerah hendaknya dapat ditempatkan sebagai lembaga bukan setara fraksi atau komisi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami meminta agar 1 RUU usulan DPD-RI sebagai tambahan Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
  • Ada 2 pilihan RUU, yaitu RUU tentang Pemerintahan Digital dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, karena kedua RUU ini telah siap Naskah Akademik dan RUU-nya.
  • Kami yakin dan percaya RUU ini sangat baik untuk Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, karena akan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Tahun depan merupakan tahun politik, tentu periode ini bagi DPD-RI ingin menghadirkan legacy undang-undang sebagai bentuk akuntabilitas kinerja lembaga perwakilan.
  • Untuk daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, izinkan PPUU DPD-RI memberikan pandangan; 1) terkait Perubahan Keempat atas UU MD3, PPUU DPD-RI berpandangan agar RUU ini dapat dipisah menjadi UU tersendiri untuk MPR, DPR, dan DPRD serta pengaturan untuk DPRD mungkin diatur dalam UU tentang Pemerintahan Daerah; 2) terkait Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen agar dalam pembahasannya PPUU DPD-RI dapat dilibatkan, karena beberapa catatan dari hasil pemantauan dan peninjauan yang telah dilakukan tahun 2021.







Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan